Pangkalpinang - KPKNL Pangkalpinang melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang dan PMK Nomor 90/PMK.06/2016
tentang Pedoman Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta
Lelang Melalui Internet pada Rabu
tanggal 13 Februari 2019 di Aula KPKNL Pangkapinang yang dihadiri oleh beberapa
satuan kerja di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Acara tersebut
menghadirkan dua narasumber yaitu Awendri, Pejabat Fungsional Pelelang Ahli
Pertama, dan Ariane Suci Ismarani, Pejabat Lelang Kelas I yang kerap disapa
Ane. Tujuan dari kegiatan ini menjelaskan dan memperkenalkan lelang non
eksekusi wajib Barang Milik Negara (BMN) melalui internet kepada satuan kerja selaku
stakeholder.
Awendri menjelaskan mengenai hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor
27/PMK.06/2016 dan PMK Nomor 90/PMK.06/2016, khususnya terkait lelang non
eksekusi wajib BMN. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen persyaratan
permohonan lelang yang
diajukan oleh pemohon.
Ane selaku pemateri kedua memperkenalkan aplikasi Lelang Indonesia yang
dapat diunduh melalui aplikasi Google
Play Store serta memandu simulasi
pembuatan akun peserta lelang melalui situs www.lelang.go.id. Pada kesempatan
tersebut, peserta sosialisasi mencoba langsung pembuatan akun lelang yang hanya
memerlukan softcopy KTP, data NPWP,
dan nomor rekening tabungan serta mengisi data-data lainnya untuk membuat akun yang
dapat digunakan mengikuti lelang. Ane menambahkan bahwa ikut lelang itu gampang, karena
peserta dapat mengikuti lelang melalui smartphone.
Sebagai penutup acara, peserta diberikan kesempatan untuk melihat langsung pelaksanaan lelang melalui internet atas permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan pada pukul 14.00 WIB. Kotak suara dengan berat 5.075 kg yang memiliki nilai limit Rp 40.600.000,00 berhasil terjual dengan harga Rp 60.555.555,00.
(Seksi Pelayanan Lelang - Seksi Hukum dan Informasi)