Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Gerak Cepat KPKNL Pangkalpinang dalam Upaya Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah
Intan Fitri Ardinasari
Senin, 18 Februari 2019   |   182 kali

Pangkalpinang - “Tanah begitu penting karena merupakan aset yang tidak mengalami penyusutan dan harus dikelola dengan prinsip-prinsip tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik,  maka dari itu kami himbau kepada Bapak-Ibu untuk segera melakukan update data melalui SIMANTAP. Apabila ada tanah yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/ Lembaga, nantinya akan diajukan ke BPN”. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala KPKNL Pangkalpinang, Dede Herdian saat membuka kegiatan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Sertipikasi dan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Tahunan Periode Tahun 2019 didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Dwi Suyanto. Acara tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 13-14 Februari 2019 bertempat di Aula KPKNL Pangkalpinang dan dihadiri oleh Satuan Kerja (satker) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mempunyai tanah dalam pencatatan di daftar Barang Milik Negara (BMN).

Acara Sosialisasi tersebut mengangkat dua tema utama, yaitu pemutakhiran data tanah yang belum tercatat pada aplikasi SIMANTAP dan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Pengelola BMN. Materi disampaikan oleh dua narasumber dari Seksi PKN, yaitu Galank Wishantra dan Shofa Nur Amila. Galank menyampaikan materi mengenai Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah, dan menghimbau kepada para satker untuk segera mengajukan usulan pensertipikatan tanah sebagai upaya perlindungan hukum dalam hal pengamanan BMN. Ia juga menjelaskan tujuan sosialisasi tersebut adalah menuntaskan target penyelesaian pensertipikatan pada akhir tahun 2021.

Selain itu, Galank juga menyampaikan panduan pengisian data pada aplikasi SIMANTAP. Perekaman/pemutakhiran data di SIMANTAP berpedoman pada fotokopi sertipikat atau alas hak tanah yang telah dibawa oleh masing-masing satker. Ia menambahkan, “Apabila ada tanah yang bersengketa dengan pihak ketiga, harus tetap direkam pada aplikasi SIMANTAP dan laporkan kronologisnya”.

Shofa sebagai narasumber berikutnya memaparkan materi Pengawasan dan Pengendalian BMN menjelaskan wewenang dan tanggung jawab pengguna barang mulai dari Penetapan Status Penggunaan (PSP) hingga tindak lanjut terhadap BMN bersangkutan, serta dilanjutkan dengan simulasi pengoperasian pada aplikasi SIMAN oleh para peseta sosialisasi. Pada akhir acara, peserta nampak antusias mengikuti kuis yang diberikan oleh narasumber. Kuis tersebut bertujuan untuk menguji pemahaman peserta mengenai materi sosialisasi yang telah disampaikan. 

(Seksi PKN - Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini