Pangkalpinang - “Tanah begitu penting karena merupakan aset yang
tidak mengalami penyusutan dan harus dikelola dengan prinsip-prinsip tertib
hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik, maka dari itu kami himbau kepada Bapak-Ibu
untuk segera melakukan update data
melalui SIMANTAP. Apabila ada tanah yang belum bersertifikat atas nama
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/ Lembaga, nantinya akan diajukan
ke BPN”. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala KPKNL Pangkalpinang, Dede Herdian
saat membuka kegiatan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Sertipikasi dan
Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Tahunan Periode Tahun 2019
didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Dwi Suyanto.
Acara tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 13-14 Februari
2019 bertempat di Aula KPKNL Pangkalpinang dan dihadiri oleh Satuan Kerja
(satker) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mempunyai tanah
dalam pencatatan di daftar Barang Milik Negara (BMN).
Acara Sosialisasi tersebut mengangkat dua tema
utama, yaitu pemutakhiran data tanah yang belum tercatat pada aplikasi SIMANTAP
dan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Pengelola BMN. Materi disampaikan oleh
dua narasumber dari Seksi PKN, yaitu Galank
Wishantra dan Shofa Nur Amila. Galank menyampaikan materi mengenai Percepatan Pensertipikatan
Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah, dan menghimbau kepada para satker untuk
segera mengajukan usulan pensertipikatan tanah sebagai upaya perlindungan hukum
dalam hal pengamanan BMN. Ia juga menjelaskan tujuan sosialisasi tersebut
adalah menuntaskan target penyelesaian pensertipikatan pada akhir tahun 2021.
Selain itu, Galank juga menyampaikan panduan pengisian data pada aplikasi SIMANTAP.
Perekaman/pemutakhiran data di SIMANTAP berpedoman pada fotokopi sertipikat atau
alas hak tanah yang telah dibawa oleh masing-masing satker. Ia menambahkan,
“Apabila ada tanah yang bersengketa dengan pihak ketiga, harus tetap direkam pada
aplikasi SIMANTAP dan laporkan kronologisnya”.
Shofa sebagai narasumber berikutnya memaparkan materi Pengawasan dan Pengendalian BMN menjelaskan wewenang dan tanggung jawab pengguna barang mulai dari Penetapan Status Penggunaan (PSP) hingga tindak lanjut terhadap BMN bersangkutan, serta dilanjutkan dengan simulasi pengoperasian pada aplikasi SIMAN oleh para peseta sosialisasi. Pada akhir acara, peserta nampak antusias mengikuti kuis yang diberikan oleh narasumber. Kuis tersebut bertujuan untuk menguji pemahaman peserta mengenai materi sosialisasi yang telah disampaikan.
(Seksi PKN - Seksi Hukum dan Informasi)