Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan BMN Berupa Rokok Ilegal Mencapai Tiga Juta Batang oleh Bea Cukai Tanjung Pandan
Muhammad Isdimas Ardagusema
Jum'at, 07 Desember 2018   |   362 kali

Pangkalpinang - Kamis (15/11), Pelaksana harian (Plh) Kepala KPKNL Pangkalpinang, Sastra Wijaya menghadiri  kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL Pangkalpinang di KPPBC TMP C Pangkalpinang.

Barang Milik Negara yang dimusnahkan berupa Hasil tembakau (rokok) ilegal sebanyak 3.462.868 (tiga juta empat ratus enam puluh dua delapan ratus enam puluh delapan) batang hasil tembakau dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp865.465.000 (delapan ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.243.669.500 (satu miliar dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) atas nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kanwil DJPB Bangka Belitung, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Direktur Polisi Air dan Udara Bangka Belitung, Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kota Pangkalpinang, Camat Pangkalbalam, perwakilan Instansi lainnya, dan juga media pers  Kota Pangkalpinang.

Nasrul Fatah, selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang dalam sambutannya menjelaskan “Rokok yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyelidikan KPPBC TMP C Pangkalpinang melalui kegiatan operasi pasar. Rokok tersebut dinyatakan ilegal dengan berbagai jenis pelanggaran yaitu tidak dilengkapi pita cukai, dilengkapi pita cukai yang bukan haknya, pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan, serta dilengkapi pita cukai yang bekas. Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya dari luar negeri.”.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan foto bersama dan seremoni pembakaran rokok ilegal oleh Plh. Kepala Kantor KPKNL Pangkalpinang, Kepala Kantor KPPBC TMP C Pangkalpinang, Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Kepala Kanwil DJPB Bangka Belitung, Direktur Polisi Air dan Udara Bangka Belitung, Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kota Pangkalpinang, dan Camat Pangkalbalam.

(Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini