Pangkalpinang - Kamis (15/11), Pelaksana harian (Plh) Kepala
KPKNL Pangkalpinang, Sastra Wijaya menghadiri
kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan yang sebelumnya
sudah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL Pangkalpinang di KPPBC TMP C
Pangkalpinang.
Barang Milik Negara yang dimusnahkan berupa Hasil tembakau
(rokok) ilegal sebanyak 3.462.868 (tiga juta empat ratus enam puluh dua delapan
ratus enam puluh delapan) batang hasil tembakau dengan perkiraan nilai barang
sebesar Rp865.465.000 (delapan ratus enam puluh lima juta empat ratus enam
puluh lima ribu rupiah) dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.243.669.500
(satu miliar dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam puluh sembilan
ribu lima ratus rupiah) atas nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kanwil DJPB Bangka
Belitung, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Direktur Polisi Air dan
Udara Bangka Belitung, Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas
III Kota Pangkalpinang, Camat Pangkalbalam, perwakilan Instansi lainnya, dan
juga media pers Kota Pangkalpinang.
Nasrul Fatah, selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe
Madya Pabean C Pangkalpinang dalam sambutannya menjelaskan “Rokok yang akan
dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyelidikan KPPBC TMP C Pangkalpinang
melalui kegiatan operasi pasar. Rokok tersebut dinyatakan ilegal dengan
berbagai jenis pelanggaran yaitu tidak dilengkapi pita cukai, dilengkapi pita
cukai yang bukan haknya, pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan, serta
dilengkapi pita cukai yang bekas. Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan
partisipasi dari unsur pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan
sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi
negara dari masuknya barang-barang berbahaya dari luar negeri.”.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan foto bersama dan seremoni pembakaran rokok ilegal oleh Plh. Kepala Kantor KPKNL Pangkalpinang, Kepala Kantor KPPBC TMP C Pangkalpinang, Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Kepala Kanwil DJPB Bangka Belitung, Direktur Polisi Air dan Udara Bangka Belitung, Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kota Pangkalpinang, dan Camat Pangkalbalam.
(Seksi Hukum dan Informasi)