Tanjung Pandan – Pada tanggal 11 Oktober
2018, KPKNL Pangkalpinang mengadakan rapat pembahasan Pelebaran Aset Jalan
Nasional di Kab. Belitung. Pada Rapat Pembahasan Pelebaran Jalan Nasional
dilaksanakan di Ruang Rapat lt. 2 BPKAD Kab. Belitung. Kegiatan rapat ini
dibuka oleh Kepala BPKAD Kab. Belitung, Jayusman dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh M.
Syukur selaku Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN SJB dan Reni Ariyanti selaku
Kepala KPKNL Pangkalpinang. Rapat ini dihadiri oleh satker-satker yang terlibat
dan terkena dampak dari pelebaran Aset Jalan Nasional Kab. Belitung milik
satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) II Bangka Belitung. Satker-satker dimaksud
yaitu BPKAD Kab. Belitung, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Belitung, KPKNL
Pangkalpinang, PJN II Bangka Belitung, KPP Pratama Tanjung Pandan, KPPN Tanjung
Pandan, KPPBC Tanjung Pandan, Kantor Imigrasi Tanjung Pandan, Pengadilan Negeri
Tanjung Pandan, dan KSOP Tanjung Pandan.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka
untuk memperoleh titik temu dan tindak lanjut atas rapat yang telah diadakan
sebelumnya pada tanggal 12 April 2016 yang diinisiasi Dinas PU Kab. Belitung, para
satker yang terkena dampak pelebaran jalan, dan KPKNL Pangkalpinang terkait penyelesaian
masalah pembebasan aset tanah yang dilakukan Pemda Belitung dimana tercatat
sebagai persediaan untuk diserahkan dan tercatat di neraca dari tahun 2016 s.d
tahun 2018. Dalam forum diskusi dilakukan tanya jawab dengan tetap mengacu pada
peraturan yang berlaku dan me-reviu kembali rapat yang sebelumnya telah
diadakan. Diskusi sempat terhenti untuk
menentukan apakah akan dilakukan pemanfaatan berupa pinjam pakai atau alih
status penggunaan. Akan tetapi pada akhir rapat diperoleh kesepakatan sementara
bahwa PJN II Bangka Belitung akan mengajukan permohonan alih status penggunaan
kepada seluruh satker yang terkena dampak pelebaran jalan, yaitu KPP Pratama
Tanjung Pandan, KPPN Tanjung Pandan, KPPBC Tanjung Pandan, Kantor Imigrasi
Tanjung Pandan, Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, dan KSOP Tanjung Pandan, lalu
satker-satker tersebut akan mengajukan usulan alih status penggunaan kepada
Pengelola Barang c.q KPKNL Pangkalpinang hingga selesai. Selain itu, pembahasan
lain terkait Jalan Nasional juga mencakup penempatan lampu taman dan utilitas
oleh Pemda Belitung di Jalan Nasional dimaksud, dimana setelah dilakukan
persetujuan Pengelola Barang c.q DJKN.
Kemudian pihak PJN II Babel pada akhirnya memberikan pertimbangan untuk dapat melaporkan dan mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan keputusan. Diharapkan dengan dilaksanakannya rapat ini, dapat menemukan titik terang dan memberikan tindak lanjut kejelasan status Pelebaran Jalan aset PJN II Babel. Reni Ariyanti selaku Kepala KPKNL Pangkalpinang mengatakan “Rapat ini menuju suatu penyelesaian. Meskipun dalam mengelola BMN/D orang-orang yang berkaitan pasti berubah-ubah, bahkan rekan-rekan dari Kemenkeu saja wajahnya baru, artinya jangan jadikan hal ini membuat masalah menjadi stuck. Kita berkumpul mencari solusi dan kami selaku pengelola membantu memberikan alternatif-alternatif untuk mendapatkan penyelesaian terbaik.” Diharapkan diadakannya rapat ini bisa kembali meningkatkan koordinasi seluruh pihak dalam mempercepat penyelesaian permasalahan pelebaran jalan tersebut.
Melly – Seksi Hukum dan
Informasi