Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkalpinang diversifikasi pengelolaan BMN melalui Pembahasan Pelebaran Aset Jalan Nasional di Kabupaten Belitung
Melfriani Amelia Simanjuntak
Rabu, 17 Oktober 2018   |   231 kali

Tanjung Pandan – Pada tanggal 11 Oktober 2018, KPKNL Pangkalpinang mengadakan rapat pembahasan Pelebaran Aset Jalan Nasional di Kab. Belitung. Pada Rapat Pembahasan Pelebaran Jalan Nasional dilaksanakan di Ruang Rapat lt. 2 BPKAD Kab. Belitung. Kegiatan rapat ini dibuka oleh Kepala BPKAD Kab. Belitung, Jayusman  dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh M. Syukur selaku Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN SJB dan Reni Ariyanti selaku Kepala KPKNL Pangkalpinang. Rapat ini dihadiri oleh satker-satker yang terlibat dan terkena dampak dari pelebaran Aset Jalan Nasional Kab. Belitung milik satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) II Bangka Belitung. Satker-satker dimaksud yaitu BPKAD Kab. Belitung, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Belitung, KPKNL Pangkalpinang, PJN II Bangka Belitung, KPP Pratama Tanjung Pandan, KPPN Tanjung Pandan, KPPBC Tanjung Pandan, Kantor Imigrasi Tanjung Pandan, Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, dan KSOP Tanjung Pandan.

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka untuk memperoleh titik temu dan tindak lanjut atas rapat yang telah diadakan sebelumnya pada tanggal 12 April 2016 yang diinisiasi Dinas PU Kab. Belitung, para satker yang terkena dampak pelebaran jalan, dan KPKNL Pangkalpinang terkait penyelesaian masalah pembebasan aset tanah yang dilakukan Pemda Belitung dimana tercatat sebagai persediaan untuk diserahkan dan tercatat di neraca dari tahun 2016 s.d tahun 2018. Dalam forum diskusi dilakukan tanya jawab dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dan me-reviu kembali rapat yang sebelumnya telah diadakan.  Diskusi sempat terhenti untuk menentukan apakah akan dilakukan pemanfaatan berupa pinjam pakai atau alih status penggunaan. Akan tetapi pada akhir rapat diperoleh kesepakatan sementara bahwa PJN II Bangka Belitung akan mengajukan permohonan alih status penggunaan kepada seluruh satker yang terkena dampak pelebaran jalan, yaitu KPP Pratama Tanjung Pandan, KPPN Tanjung Pandan, KPPBC Tanjung Pandan, Kantor Imigrasi Tanjung Pandan, Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, dan KSOP Tanjung Pandan, lalu satker-satker tersebut akan mengajukan usulan alih status penggunaan kepada Pengelola Barang c.q KPKNL Pangkalpinang hingga selesai. Selain itu, pembahasan lain terkait Jalan Nasional juga mencakup penempatan lampu taman dan utilitas oleh Pemda Belitung di Jalan Nasional dimaksud, dimana setelah dilakukan persetujuan Pengelola Barang c.q DJKN.

Kemudian pihak PJN II Babel pada akhirnya memberikan pertimbangan untuk dapat melaporkan dan mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan keputusan. Diharapkan dengan dilaksanakannya rapat ini, dapat menemukan titik terang dan memberikan tindak lanjut kejelasan status Pelebaran Jalan aset PJN II Babel. Reni Ariyanti selaku Kepala KPKNL Pangkalpinang mengatakan “Rapat ini menuju suatu penyelesaian. Meskipun dalam mengelola BMN/D orang-orang yang berkaitan pasti berubah-ubah, bahkan rekan-rekan dari Kemenkeu saja wajahnya baru, artinya jangan jadikan hal ini membuat masalah menjadi stuck. Kita berkumpul mencari solusi dan kami selaku pengelola membantu memberikan alternatif-alternatif untuk mendapatkan penyelesaian terbaik.” Diharapkan diadakannya rapat ini bisa kembali meningkatkan koordinasi seluruh pihak dalam mempercepat penyelesaian permasalahan pelebaran jalan tersebut.

Melly – Seksi Hukum dan Informasi 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini