Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Koordinasi Penyelesaian Barang Tidak Diketemukan KPKNL Pangkalpinang
Dwinanto
Senin, 01 Oktober 2018   |   253 kali

Pangkalpinang – Sebagai tindak lanjut atas Barang Tidak Ditemukan (BTD) Hasil Revaluasi BMN 2017 dan 2018, KPKNL Pangkalpinang menggelar Sosialisasi Tindak Lanjut BTD Hasil Revaluasi BMN (19/09). Sosialisasi ini turut mengundang seluruh satker KPKNL Pangkalpinang agar seluruh satker mengetahui tindak lanjut yang harus dilakukan terkait BTD. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi opini Disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akan diperoleh jika tidak ditindaklanjuti. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Lt. 3 KPKNL Pangkalpinang dengan dihadiri 74 satker yang dibagi ke dalam 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 18 s.d 19 September 2018.

Pada hari pertama Kepala Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, Thaufik yang didampingi Kepala Bidang KIHI, M. Syukur dan Kepala KPKNL Pangkalpinang. Dalam sambutannya, Thaufik menyampaikan agar seluruh satker yang diundang untuk dapat benar-benar memahami latar belakang diadakannya sosialisasi tersebut dan mau bekerja sama demi tercapainya opini BPK yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Thaufik juga menyampaikan agar seluruh satker dan KPKNL Pangkalpinang siap saat BPK mulai melakukan pemeriksaan atas hasil Revaluasi BMN.

Selanjutnya,  Materi disampaikan M. Syukur, Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN SJB terkait penjelasan teknis secara umum kategori BTD dan mekanisme penyelesaiannya oleh satker.  Syukur menyampaikan bahwa KPKNL Pangkalpinang memiliki total BTD 1.171 (24%) atau 16% dari total Barang Tidak Ditemukan pada Kanwil SJB. Terdapat 4 klasifikasi status BTD di SIMAN, yaitu kesalahan kodefikasi, tercatat di satker lain, tidak diketemukan lainnya, dan tanpa keterangan. Klasifikasi Tanpa Keterangan dibagi kembali menjadi 9 (sembilan) kategori yang selanjutnya akan diklasifikasikan oleh masing-masing satker sehubungan dengan BTD hasil revaluasi BMN milik mereka.

Selanjutnya Kepala Seksi PKN KPKNL Pangkalpinang, Dwi Suyanto yang menyampaikan teknis pengumpulan Surat Keterangan beserta lampiran klasifikasi BTD.  Diharapkan dengan adanya Surat Keterangan ini mendukung kualitas Revaluasi BMN yang lebih meningkat dan mendapatkan opini BPK yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


[Melly | Seksi Hukum dan Informasi]

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini