Pangkalpinang - Di sela-sela kesibukan program Revaluasi Barang
Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi Sertifikasi BMN Tanah di Lantai 3 Aula
KPKNL Pangkalpinang, Jalan Ahmad Yani No. 8 Kota Pangkalpinang, Jumat
(27/10/2017).
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut
program sertifikasi pada Kementerian/Lembaga antara Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung
dengan Kanwil ATR/Badan Pertanahan Nasional Bangka Belitung. Turut hadir dalam
rapat ini Kepala Kanwil DJKN SJB, Kepala Kanwil ATR/BPN Babel, Kepala ZIDAM II
Sriwijaya, Perwakilan Polda Bangka Belitung dan Perwakilan satuan kerja
Provinsi Bangka Belitung.
Rapat koordinasi mengagendakan serah terima 204
Sertifikat Tanah Program 2017 ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada
masing-masing perwakilan satuan kerja. Kepala KPKNL Pangkalpinang, Miftahul
Huda dalam sambutan pembukaan menyampaikan pelaksanaan sertifikasi BMN ini
merupakan salah satu upaya untuk mencapai tertib administrasi, tertib fisik,
dan tertib hukum dalam Pengelolaan Barang Milik Negara.
Bidang tanah yang menjadi target sertifikasi
harus dalam kondisi free and clear, dalam arti
bahwa bidang tanah tersebut dikuasai oleh satuan kerja yang bersangkutan, tidak
dalam sengketa dengan pihak lain, bukan merupakan tanah milik pihak ketiga,
serta mempunyai bukti perolehan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhir acara, Huda menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
Kantor Pertanahan dan Satuan Kerja yang sangat bersemangat dan serius dalam
mendukung kegiatan sertifikasi BMN.
Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel
(SJB), Thaufik, menyampaikan sesuai amanah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 Pasal 49 menyatakan bahwa barang milik negara/daerah yang
berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas
nama pemerintah Republik Indonesia. Bahkan pada Tahun 2025 seluruh BMN tanah
harus sudah bersertifikat sesuai Program Nawacita. Akselerasi sertifikasi tanah
harus didukung seluruh pihak terkait, tidak hanya KPKNL dan BPN tapi juga
satuan kerja itu sendiri.
Thaufik bangga atas pencapaian program
sertifikasi KPKNL Pangkalpinang yang telah menyelesaikan 204 bidang tanah
target 2017. Thaufik juga berharap program percepatan sertifikasi dapat
berjalan dengan lancar sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara. Selain
itu pihaknya juga melakukan monitoring dan evaluasi sejauh mana KPKNL
Pangkalpinang telah berkoordinasi dengan Satuan Kerja dan Kantor Pertanahan
guna percepatan sertifikasi BMN.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah
Kanwil ATR/BPN Babel, Sholeh MD, menyampaikan kegiatan sertifikasi BMN
merupakan salah satu wujud pengamanan BMN tanah secara fisik dan yuridis.
Sholeh juga berharap penurunan target sertifikasi tanah 2018 tetap dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan target nominatif yang
ditetapkan. Satuan kerja diharapkan dapat mempersiapkan dokumen, penunjukkan
batas-batas tanah serta proaktif pada awal tahun sehingga mempermudah deteksi
dini hambatan pencapaian program sertifikasi nasional dapat segera diambil
tindakan. Sholeh juga mengharapkan satuan-satuan kerja dapat lebih proaktif berkoordinasi
dengan kantor ATR/BPN setempat untuk akselerasi sertifikasi BMN.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab, diskusi
dan knowledge sharing berlangsung dengan meriah dan
tertib serta diakhiri dengan penyerahan sertifikat kepada perwakilan satuan kerja
oleh Kepala Kanwil DJKN SJB. (Humas KPKNL Pangkalpinang)