Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Manajemen Pengurusan Piutang Negara
Alpha Akbar Radytia
Kamis, 14 Mei 2020   |   10218 kali

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara disebutkan bahwa “Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun”. Sedangkan, Pengurusan Piutang Negara merupakan salah satu program kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang merupakan unt eselon 1 di lingkungan Kementerian Keuangan dimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Prosedur Pengurusan Piutang Negara.

 

Berdasarkan Undang-Undang No.49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dibentuklah PUPN yaitu suatu panitia yang bertugas mengurusi Piutang Negara yang pengurusannya telah diserahkan oleh instansi pemerintah atau badan-badan yang secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara dan menghasilkan produk-produk hukum sebagaimana telah disebutkan di atas. Landasan PUPN dalam menangani dan melakukan Pengurusan Piutang Negara adalah Undang-Undang Nomor. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara ( PUPN). Dalam pasal 4 ayat (1) UU No.49 Prp Tahun 1960 menyatakan bahwa PUPN bertugas untuk mengawasi piutang Negara yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, akan tetapi penanggung hutang/debitur tidak mampu melunasi hutangnya sebagai mana yang telah di tentukan sebelumnya.

 

Piutang Negara yang pengurusannya wajib diserahkan kepada KPKNL adalah Piutang Negara macet, yang adanya dan besarnya sudah pasti menurut hukum, jadi sebelumnya harus sudah di teliti terlebih dahulu secara seksama baik mengenai besarnya jumlah piutang macet maupun tentang keadaan fisik barang jaminan dan atau harta kekayaan debitur / penjamin hutang. Jadi sebelum menyerahkan piutang  kepada KPKNL, instansi atau badan Negara tersebut harus terlebih dahulu berusaha melakukan penagihan sebanyak 3 (tiga) kali dan apabila tidak berhasil, maka piutang yang diserahkan ke KPKNL tersebut harus berupa piutang macet. Adapun Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing, yang menyerahkan Pengurusan Piutang Negara. Pengurusan Piutang Negara di KPKNL, DJKN, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dilakukan oleh Seksi Piutang Negara, dimana setiap penyerahan Piutang Negara yang dapat diproses  dinamakan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dan setiap BKPN yang diurus oleh KPKNL dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) yang besarnya ditetapkan oleh undang-undang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No.03 tahun 2018 tentang Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Manajemen Pengurusan Piutang Negara

 

Menurut Terry dalam Sukarna (2011:3) dinyatakan bahwa: management is the accomplishing of a predetemined obejectives through the efforts of other people atau manajemen adalah pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan melalui atau bersama-sama usaha orang lain.  Adapun Terry juga menyatakan dalam Sukarna (2011: 10) membagi empat fungsi dasar manajemen, yaitu Planning (Perencanaan), Organizing (Pengorganisasian), Actuating (Pelaksanaan) dan Controlling (Pengawasan). Sedangkan pada Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 49 tahun 1960 tentang PUPN disebutkan bahwa kata “pengurusan” lebih luas daripada “penyelesaian” dikarenakan PUPN tidak saja bertugas menyelesaikan piutang negara akan tetapi lebih dari itu sehingga dirasakan perlu mengubah istilah “penyelesaian” menjadi “pengurusan”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengurusan diartikan sebagai “cara, proses, kegiatan mengurus”. Jadi, terkait Pengurusan Piutang Negara maka dapat dibuat model Manajemen Pengurusan Piutang Negara:


Dalam melakukan penagihan Piutang Negara dan PNBP Pengurusan Piutang Negara harus ada perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan baik dari aspek sumber daya manusia, BKPN, dan anggaran. Adapun hal tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi Pengurusan Piutang Negara di KPKNL, DJKN. Apabila dijabarkan setiap aspek tersebut adalah:

a. Aspek Sumber Daya Manusia

1.  Perlunya disusun secara tertulis daftar pekerjaan apa yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pegawai dan dievaluasi setiap triwulan agar dapat diketahui hal-hal apa saja yang harus diperbaiki baik di Seksi Piutang Negara.

2. Perlunya pengorganisasian yang lebih baik dalam menentukan pembagian pekerjaan kepada setiap pegawai Seksi Piutang Negara.

 3. Selain itu perlunya evaluasi yang lebih sering terkait pekerjaan para pegawai agar dapat mengetahui kendala yang ada dan mencari solusi atas setiap permasalahan yang ada baik di Seksi Piutang Negara.

4. Serta perlunya pengawasan yang lebih baik lagi terhadap kinerja para pegawai di Seksi Piutang Negara.

 

b. Aspek BKPN

1.  Perlu direncanakan rotasi pembagian tugas dalam memproses Pengurusan BKPN dan sistem digital internal untuk penyimpanan softcopy BKPN yang telah diproses agar memudahkan pencarian.       

2.  Perlunya pengorganisasian yang lebih baik dalam mengelola BKPN terkait optimalisasi BKPN di Seksi Piutang Negara baik dalam penyimpanan dan pencatatan BKPN.

3. Penerapan peraturan dan SOP yang berlaku harus lebih diperhatikan dalam proses pelaksanaan BKPN terkait optimalisasi BKPN di Seksi Piutang Negara.

4.  Penerapan peraturan dan SOP yang berlaku terkait BKPN harus lebih diawasi oleh Seksi Kepatuhan Internal.

 

c.  Aspek Anggaran

1.  Perlunya pembagian jadwal dinas yang teratur dan dievaluasi per bulannya agar dapat diketahui anggaran apa saja yang dapat dikelola lebih efisien agar proses penagihan Piutang Negara dan PNBP Pengurusan Piutang Negara.

2. Adapun terkait dana tidak terserap diperlukan pengorganisasian revisi anggaran untuk kegiatan lain di Seksi Piutang Negara.

3.  Perlunya pelaksanaan  yang lebih baik agar anggaran perjalanan dinas di Seksi Piutang Negara termasuk anggaran Pemberitahuan Surat Paksa dan Penyitaan Barang Jaminan lebih efektif penggunaannya dan proses pembayaran Piutang Negara dan PNBP Pengurusan Piutang Negara dapat lebih optimal.

4.  Serta perlunya alat kontrol dalam  pelaksanaan dinas  yang lebih efektif di Seksi Piutang Negara dan pengawasan pembayaran penagihan Piutang Negara serta PNBP Pengurusan Piutang Negara  yang lebih baik agar memenuhi SOP yang berlaku.

Dalam implementasinya, ketiga aspek tersebut semestinya dapat dilaksanakan bersamaan sehingga Pengurusan Piutang Negara di KPKNL pada khususnya dapat berjalan dengan optimal.

Daftar Pustaka

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  No.49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. 

Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 Tahun 2016 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

 

Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Prosedur Pengurusan Piutang Negara.

 Terry, George. R. 1958. Prinsip-Prinsip Manajemen (Principles of Management). Terjemahan oleh Sukarna. 2011. Jakarta: Bumi Aksara.

 

 

Oleh: Alpha Akbar Radytia

KPKNL Pangkal Pinang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini