Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara disebutkan bahwa “Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun”. Sedangkan, Pengurusan Piutang Negara merupakan salah satu program kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang merupakan unt eselon 1 di lingkungan Kementerian Keuangan dimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Prosedur Pengurusan Piutang Negara.
Berdasarkan
Undang-Undang No.49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
dibentuklah PUPN yaitu suatu panitia yang bertugas mengurusi Piutang Negara
yang pengurusannya telah diserahkan oleh instansi pemerintah atau badan-badan
yang secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara dan
menghasilkan produk-produk hukum sebagaimana telah disebutkan di atas. Landasan
PUPN dalam menangani dan melakukan Pengurusan Piutang Negara adalah
Undang-Undang Nomor. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara ( PUPN).
Dalam pasal 4 ayat (1) UU No.49 Prp Tahun 1960 menyatakan bahwa PUPN bertugas
untuk mengawasi piutang Negara yang adanya dan besarnya telah pasti menurut
hukum, akan tetapi penanggung hutang/debitur tidak mampu melunasi hutangnya sebagai
mana yang telah di tentukan sebelumnya.
Piutang
Negara yang pengurusannya wajib diserahkan kepada KPKNL adalah Piutang Negara
macet, yang adanya dan besarnya sudah pasti menurut hukum, jadi sebelumnya
harus sudah di teliti terlebih dahulu secara seksama baik mengenai besarnya
jumlah piutang macet maupun tentang keadaan fisik barang jaminan dan atau harta
kekayaan debitur / penjamin hutang. Jadi sebelum menyerahkan piutang kepada KPKNL, instansi atau badan Negara
tersebut harus terlebih dahulu berusaha melakukan penagihan sebanyak 3 (tiga)
kali dan apabila tidak berhasil, maka piutang yang diserahkan ke KPKNL
tersebut harus berupa piutang macet. Adapun Penyerah Piutang adalah Instansi
Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD), Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah
melalui pola channeling atau risk sharing, yang menyerahkan Pengurusan Piutang
Negara. Pengurusan Piutang Negara di KPKNL, DJKN, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dilakukan oleh Seksi Piutang Negara, dimana setiap penyerahan Piutang
Negara yang dapat diproses dinamakan
Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dan setiap BKPN yang diurus oleh KPKNL
dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) yang besarnya
ditetapkan oleh undang-undang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
sesuai PP No.03 tahun 2018 tentang Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Manajemen Pengurusan
Piutang Negara
Menurut Terry dalam Sukarna (2011:3) dinyatakan bahwa: management is the accomplishing of a predetemined obejectives through the efforts of other people atau manajemen adalah pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan melalui atau bersama-sama usaha orang lain. Adapun Terry juga menyatakan dalam Sukarna (2011: 10) membagi empat fungsi dasar manajemen, yaitu Planning (Perencanaan), Organizing (Pengorganisasian), Actuating (Pelaksanaan) dan Controlling (Pengawasan). Sedangkan pada Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 49 tahun 1960 tentang PUPN disebutkan bahwa kata “pengurusan” lebih luas daripada “penyelesaian” dikarenakan PUPN tidak saja bertugas menyelesaikan piutang negara akan tetapi lebih dari itu sehingga dirasakan perlu mengubah istilah “penyelesaian” menjadi “pengurusan”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengurusan diartikan sebagai “cara, proses, kegiatan mengurus”. Jadi, terkait Pengurusan Piutang Negara maka dapat dibuat model Manajemen Pengurusan Piutang Negara:
Dalam melakukan
penagihan Piutang Negara dan PNBP Pengurusan
Piutang Negara harus ada perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan baik dari aspek sumber daya manusia, BKPN, dan anggaran. Adapun hal
tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi
Pengurusan Piutang Negara di KPKNL, DJKN. Apabila dijabarkan setiap aspek
tersebut adalah:
a. Aspek Sumber Daya
Manusia
1. Perlunya disusun
secara tertulis daftar pekerjaan apa yang harus dilaksanakan oleh masing-masing
pegawai dan dievaluasi setiap triwulan agar dapat diketahui hal-hal apa saja
yang harus diperbaiki baik di Seksi Piutang Negara.
2. Perlunya pengorganisasian yang lebih baik
dalam menentukan pembagian pekerjaan kepada setiap pegawai Seksi Piutang Negara.
3. Selain itu perlunya evaluasi yang lebih sering
terkait pekerjaan para pegawai agar dapat mengetahui kendala yang ada dan
mencari solusi atas setiap permasalahan yang ada baik di Seksi Piutang Negara.
4. Serta perlunya pengawasan
yang lebih baik lagi terhadap kinerja para pegawai di Seksi Piutang Negara.
b. Aspek BKPN
1. Perlu
direncanakan rotasi pembagian tugas dalam memproses Pengurusan BKPN dan sistem digital internal untuk penyimpanan softcopy BKPN yang telah diproses agar
memudahkan pencarian.
2. Perlunya
pengorganisasian yang lebih baik dalam mengelola BKPN terkait optimalisasi BKPN
di Seksi Piutang Negara baik dalam penyimpanan dan pencatatan BKPN.
3. Penerapan peraturan
dan SOP yang berlaku harus lebih diperhatikan dalam proses pelaksanaan BKPN
terkait optimalisasi BKPN di Seksi Piutang Negara.
4. Penerapan peraturan
dan SOP yang berlaku terkait BKPN harus lebih diawasi oleh Seksi Kepatuhan
Internal.
c.
Aspek Anggaran
1. Perlunya pembagian jadwal dinas yang teratur
dan dievaluasi per bulannya agar dapat diketahui anggaran apa saja yang dapat dikelola
lebih efisien agar proses penagihan Piutang Negara dan
PNBP Pengurusan Piutang Negara.
2. Adapun terkait dana
tidak terserap diperlukan pengorganisasian revisi anggaran untuk kegiatan lain
di Seksi Piutang Negara.
3. Perlunya pelaksanaan yang lebih baik agar anggaran perjalanan
dinas di Seksi Piutang Negara termasuk anggaran Pemberitahuan Surat Paksa dan
Penyitaan Barang Jaminan lebih efektif penggunaannya dan proses pembayaran
Piutang Negara dan PNBP Pengurusan Piutang Negara dapat lebih optimal.
4. Serta perlunya alat
kontrol dalam pelaksanaan dinas yang lebih efektif di Seksi Piutang Negara
dan pengawasan pembayaran penagihan Piutang Negara serta PNBP Pengurusan Piutang Negara yang
lebih baik agar memenuhi SOP yang berlaku.
Dalam implementasinya, ketiga aspek
tersebut semestinya dapat dilaksanakan bersamaan sehingga Pengurusan Piutang
Negara di KPKNL pada khususnya dapat berjalan dengan optimal.
Daftar Pustaka
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No.49
tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang
Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 Tahun 2016 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Oleh:
Alpha Akbar Radytia
KPKNL Pangkal Pinang