Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkalan Bun Akan Laksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan PT Mandiri (Persero) Tbk
Dina Arinda Putri
Selasa, 08 November 2022   |   41 kali

Pangkalan Bun - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kegiatan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada Selasa (15/11). Lelang Eksekusi Hak Tanggungan ini berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang nomor : S-439/KNL.1202/ 2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Kepala KPKNL Pangkalan Bun melalui Pejabat Lelang Kelas 1 Budi Priyanto mengatakan lelang kali ini akan menjual objek lelang berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas tanah 290 m2 yang terletak di Jalan A. Yani, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Sesuai dengan SHM Nomor 7325 atas nama Agus Jatmika, dengan nilai limit sebesar Rp1.827.000.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp548.000.000,” ungkap Budi.

Dijelaskan Budi lebih lanjut, paket yang dilelang tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding). Dan bagi calon peserta lelang dapat mendaftar dan/atau membuat akun terlebih dahulu melalui website lelang.go.id.

“Pembuatan akun sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia,” terangnya.

“Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notarial, akta pendirian perusahaan dan perubahannya serta NPWP perusahaan dalam satu file,” sambungnya.

Budi juga menegaskan, jika tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya pemenang lelang dinyatakan wanprestasi. Kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas negara.

“Objek yang dilelang dalam kondisi fisik apa adanya (as is), perserta lelang dapat melihat objek lelang sejak adanya pengumuman. Segala risiko dan konsekuensi atas biaya-biaya yang tertunggak melekat atas objek lelang menjadi tanggungjawab pemenang lelang,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta lelang dapat menghubungi PT Mandiri (Persero) Tbk. RRCR Region IX Kalimantan cc Sdr. Philip Juarto Maruli (08111362640), Sdr Choiri Mustofa (085228455591) dan Sdr Sidik Wijayanto (087732818488). (dind.kpknlpbun)

Ayo Ikut Lelang !!!

Kunjungi website resmi DJKN hanya di lelang.go.id


Seksi Hukum dan Informasi

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini