Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Juklak Lelang Baru, KPKNL Pangkalan Bun Adakan Sosialisasi Terhadap Stakeholder
Justinus Benni Indrianto
Kamis, 18 Februari 2021   |   256 kali

Pangkalan Bun – Rabu (17/02) KPKNL Pangkalan Bun mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan SE-2/KN/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Rangka Pemberian Layanan Publik tertentu di Lingkungan DJKN. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang stakeholder di lingkungan KPKNL Pangkalan Bun. Demi menjaga protokol kesehatan yang berlaku, kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media Video Conference Zoom.

Sosialisasi dihadiri sekitar 27 stakeholder yang didominasi oleh pihak perbankan dan satker di wilayah KPKNL Pangkalan Bun. Acara ini dimulai pukul 10.00 WIB kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Fungsional Pelelang Muda KPKNL Pangkalan Bun, yaitu Nomie Arumsari yang memaparkan materi terkait PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Arin Sulistyaningsih, calon Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Pangkalan Bun yang memaparkan materi terkait SE-2/KN/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Rangka Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan DJKN.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang akan berlaku 23 Maret 2021 mendatang terdapat beberapa perubahan yang dirasa kurang begitu dipahami oleh stakeholder. Terlihat pada sesi tanya jawab terdapat beberapa stakeholder khususnya pihak perbankan yang menghadiri zoom meeting ini mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan lelang sesuai PMK terbaru.

Maksud dan tujuan terbitnya SE-2/KN/2020 ini adalah memberikan pedoman kepada KPKNL dalam pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak. Terdapat 6 (enam) layanan DJKN yang harus dilakukan KSWP, antara lain:

       1. Perizinan operasional balai lelang swasta nasional, BUMN, dan BUMD;
2. Perizinan operasional balai lelang patungan swasta nasional, BUMN, dan BUMD, dan/atau swasta asing yang bekerja sama;
3. Permohonan pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan, kerja sama penyediaan infrastruktur, bangun serah guna, atau bangun guna serah; 
4. Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
5. Permohonan perpanjangan masa jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II, dan/atau perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II;
6. P
ermohonan lelang eksekusi dan non eksekusi atas barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara KPKNL Pangkalan Bun dan stakeholder dalam melaksanakan lelang tetap berpegang teguh pada peraturan yang berlaku serta menerapkan nilai-nilai kementerian keuangan dalam pelaksanaannya. Kedepannya, para stakeholder juga berharap agar kegiatan seperti ini lebih sering dilakukan guna membentuk sinergi antara KPKNL Pangkalan Bun dan stakeholder.



(Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pangkalan Bun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini