Pangkalan Bun – Rabu (17/02)
KPKNL Pangkalan Bun mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor
213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan SE-2/KN/2020 tentang
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Rangka Pemberian Layanan
Publik tertentu di Lingkungan DJKN. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang
stakeholder di lingkungan KPKNL
Pangkalan Bun. Demi menjaga protokol kesehatan yang berlaku, kegiatan ini
dilaksanakan secara daring melalui media Video
Conference Zoom.
Sosialisasi
dihadiri sekitar 27 stakeholder yang
didominasi oleh pihak perbankan dan satker di wilayah KPKNL Pangkalan Bun.
Acara ini dimulai pukul 10.00 WIB kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Fungsional Pelelang Muda KPKNL Pangkalan Bun, yaitu Nomie Arumsari
yang memaparkan materi terkait PMK 213/PMK.06/2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Arin
Sulistyaningsih, calon Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Pangkalan Bun yang memaparkan materi terkait SE-2/KN/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi
Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Rangka Pemberian Layanan Publik Tertentu di
Lingkungan DJKN.
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang akan
berlaku 23 Maret 2021 mendatang terdapat beberapa perubahan yang dirasa kurang
begitu dipahami oleh stakeholder.
Terlihat pada sesi tanya jawab terdapat beberapa stakeholder khususnya pihak perbankan yang menghadiri zoom meeting
ini mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan lelang sesuai PMK
terbaru.
Maksud dan tujuan
terbitnya SE-2/KN/2020 ini adalah memberikan pedoman kepada KPKNL dalam
pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak. Terdapat 6 (enam) layanan DJKN yang harus dilakukan
KSWP, antara lain:
1. Perizinan operasional balai lelang swasta nasional, BUMN, dan BUMD;
2. Perizinan operasional balai lelang patungan swasta nasional, BUMN, dan
BUMD, dan/atau swasta asing yang bekerja sama;
3. Permohonan pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang atau
Pengguna Barang dengan mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan, kerja sama penyediaan
infrastruktur, bangun serah guna, atau bangun guna serah;
4. Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
5. Permohonan perpanjangan masa jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II,
dan/atau perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II;
6. Permohonan lelang eksekusi dan non eksekusi atas barang milik swasta,
badan hukum, atau badan usaha.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara KPKNL Pangkalan Bun dan stakeholder dalam melaksanakan lelang tetap berpegang teguh pada peraturan yang berlaku serta menerapkan nilai-nilai kementerian keuangan dalam pelaksanaannya. Kedepannya, para stakeholder juga berharap agar kegiatan seperti ini lebih sering dilakukan guna membentuk sinergi antara KPKNL Pangkalan Bun dan stakeholder.
(Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pangkalan Bun)