Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkalan Bun Lelang Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Lamandau
Justinus Benni Indrianto
Senin, 21 September 2020   |   492 kali

Pangkalan Bun - Jum’at (18/09) KPKNL Pangkalan Bun telah melaksanakan lelang atas barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri Lamandau. Lelang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Lamandau. Lelang barang rampasan negara ini dilaksanakan dengan cara e-Auction atau melalui situs web lelang.go.id dengan cara penawaran terbuka (opened bidding).

Pelaksanaan lelang dibuka oleh Pejabat Lelang KPKNL Pangkalan Bun di situs web lelang.go.id dan dibuka sejak pukul 08.00 waktu server (WIB) hingga pukul 10.00 waktu server (WIB). Lelang bertempat di aula Kejaksaan Negeri Lamandau. Dalam proses penawaran, terpantau penawar lebih cenderung untuk menawar pada saat mendekati selesainya waktu penawaran.

Barang rampasan negara tersebut berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap yang dijual melalui lelang dengan perantara KPKNL Pangkalan Bun. Terdapat dua lot barang yang dilelang, yaitu 1 unit mobil Suzuki Ertiga dan 1 paket BBM jenis avtur limbah. Walaupun lelang dilaksanakan dengan cara e-Auction, terlihat peminat lelang cukup banyak dengan 3 penawar untuk mobil Suzuki Ertiga dan 1 penawar untuk paket BBM jenis avtur limbah.

1 unit mobil Suzuki Ertiga berhasil terjual dengan harga Rp68.000.000 dari nilai limit Rp56.000.000. Sedangkan 1 paket BBM jenis avtur limbah terjual dengan harga Rp84.000.000. 

Untuk memastikan lelang berjalan secara transparan dan akuntabel, pelaksanaan lelang juga dipantau oleh petugas dari Seksi Kepatuhan Internal. Selama masa Pandemi Covid-19, KPKNL Pangkalan Bun lebih mengoptimalkan lelang dengan cara e-Auction sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona dan tetap menjaga protokol kesehatan yang dianjurkan.

 (Seksi HI KPKNL Pangkalan Bun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini