Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkalan Bun Melaksanakan Survei Daftar Komponen Penilaian Bangunan
Ichvan Majid
Rabu, 09 Oktober 2019   |   380 kali

Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) merupakan alat bantu penilaian bangunan, yang berisikan database harga per-meter bangunan berdasarkan perbedaan jenis struktur dan material bangunan dan dipergunakan secara internal pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI (Wahidin, 2014).

Survei DKPB Tahun 2020 pada KPKNL Pangkalan Bun telah dilaksanakan pada Bulan September 2019. Setiap tahun, KPKNL Pangkalan Bun melaksanakan survei di seluruh wilayah kerjanya, yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Sukamara, dan Lamandau untuk mendapatkan data yang akurat. Survei data dilakukan menggunakan metode  survei tatap muka langsung yang sebelumnya dilakukan dengan mengirim surat. KPKNL Pangkalan Bun melaksanakan tatap muka langsung dengan melakukan kunjungan secara langsung ke toko bahan bangunan setempat dan melakukan wawancara dengan pemilik. Dilakukan koordinasi pula dengan BPS, BPKAD, dan Dinas Pekerjaan Umum setempat.

DKPB disusun dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Penilai DJKN dalam menentukan nilai wajar objek penilaian berupa bangunan secara tepat dan sesuai dengan kondisi pasar. Survei DKPB dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas data material bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan sewa alat sehingga diharapkan dalam penilaian bangunan dapat menghasilkan nilai wajar yang mencerminkan nilai sesungguhnya.

Ada beberapa kendala yang muncul ketika survei dilakukan, misalnya ketiadaan barang yang sifatnya spesifik, perbedaan penyebutan nama dari suatu barang, pemilik toko tidak berkenan memberikan data harga material.

Dari hasil survei tersebut, didapatkan data-data material bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan sewa alat pada wilayah kerja KPKNL Pangkalan Bun. Data hasil survei yang dikumpulkan akan dilakukan analisis dan verifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai database harga per-meter persegi bangunan yang selanjutnya digunakan sebagai alat bantu Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam melakukan penilaian bangunan untuk Tahun 2020.

 

 (Seksi HI KPKNL Pangkalan Bun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini