Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Piutang Negara
Ketut Sandiasa
Senin, 06 Mei 2019   |   291 kali

Banjarmasin – Kamis (02/05/2019) telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kantor Wilayah DJKN beserta KPKNL di Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah. Kegiatan yang bertempat di hotel Mercure Banjarmasin ini mengusung tema, “Kolaborasi Dalam Meningkatkan Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan”.

Menurut Undang-undang bahwa pemberi kerja (Perusahaan) selain wajib mendaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, juga menarik iuran dari Pekerja dan membayarkan berdasarkan pembagian kewajiban antara Pemberi Kerja dan Pekerja. Bagi perusahaan di Kalimantan Selatan dan Tengah yang tidak memenuhi kewajibannya atas iuran tersebut, maka akan menimbulkan piutang negara. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan berhak untuk menyerahkan proses pengurusan piutang tersebut kepada KPKNL di bawah Kanwil DJKN Kalselteng, salah satunya KPKNL Pangkalan Bun yang merupakan anggota Penitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) cabang Kalimantan Tengah.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Kanwil BPJS Kalselteng dan Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Joko Prihanto. Dalam sambutannya, Joko menghimbau dalam proses pengurusan piutang negara khususnya dari BPJS agar berpedoman pada aturan-aturan yang ada dan jangan sampai menyimpang dari aturan tersebut serta menggunakan prinsip kehati-hatian. Lebih lanjut Joko Prihanto berharap agar piutang yang diserahkan kepada KPKNL sudah tidak terdapat koreksi lagi, artinya bahwa saldo piutang tersebut harus sudah final.

KPKNL Pangkalan Bun sendiri telah menerima 15 (lima belas) berkas piutang negara dari BPJS Ketenagakerjaan. Dari keseluruhan piutang yang diserahkan, juru sita KPKNL Pangkalan Bun telah berhasil menagih lunas sebanyak 4 (empat) berkas piutang. Kemudian 11 (sebelas) berkas piutang BPJS yang lain telah diproses sampai penyerahan Surat Paksa kepada masing-masing debitur. Dengan diterbitkannya surat paksa ini diharapkan para debitur dapat segera melunasi hutangnya. KPKNL Pangkalan Bun dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyerah piutang akan selalu melakukan koordinasi dilapangan untuk meningkatkan kepatuhan debitur.

Dalam kegiatan rapat ini juga dilaksanakan penandatanganan kerjasama antara KPKNL dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan para debitur serta mencapai proses pengurusan piutang negara yang lebih baik. Sampai saat ini, KPKNL Pangkalan Bun terus melakukan penagihan kepada debitur yang belum melunasi hutangnya kepada negara.

 

(Tim HI KPKNL Pangkalan Bun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini