Banjarmasin
– Kamis (02/05/2019) telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi BPJS
Ketenagakerjaan dengan Kantor Wilayah DJKN beserta KPKNL di Provinsi Kalimantan
Selatan dan Tengah. Kegiatan yang bertempat di hotel Mercure Banjarmasin ini
mengusung tema, “Kolaborasi Dalam Meningkatkan Kepatuhan Badan Usaha Terhadap
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan”.
Menurut Undang-undang bahwa pemberi kerja
(Perusahaan) selain wajib mendaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,
juga menarik iuran dari Pekerja dan membayarkan berdasarkan pembagian kewajiban
antara Pemberi Kerja dan Pekerja. Bagi perusahaan di Kalimantan Selatan dan
Tengah yang tidak memenuhi kewajibannya atas iuran tersebut, maka akan
menimbulkan piutang negara. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan berhak untuk
menyerahkan proses pengurusan piutang tersebut kepada KPKNL di bawah Kanwil
DJKN Kalselteng, salah satunya KPKNL Pangkalan Bun yang merupakan anggota
Penitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) cabang Kalimantan Tengah.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala
Kanwil BPJS Kalselteng dan Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Joko Prihanto. Dalam
sambutannya, Joko menghimbau dalam proses pengurusan piutang negara khususnya
dari BPJS agar berpedoman pada aturan-aturan yang ada dan jangan sampai
menyimpang dari aturan tersebut serta menggunakan prinsip kehati-hatian. Lebih
lanjut Joko Prihanto berharap agar piutang yang diserahkan kepada KPKNL sudah
tidak terdapat koreksi lagi, artinya bahwa saldo piutang tersebut harus sudah
final.
KPKNL Pangkalan Bun sendiri telah
menerima 15 (lima belas) berkas piutang negara dari BPJS Ketenagakerjaan. Dari
keseluruhan piutang yang diserahkan, juru sita KPKNL Pangkalan Bun telah
berhasil menagih lunas sebanyak 4 (empat) berkas piutang. Kemudian 11 (sebelas)
berkas piutang BPJS yang lain telah diproses sampai penyerahan Surat Paksa
kepada masing-masing debitur. Dengan diterbitkannya surat paksa ini diharapkan
para debitur dapat segera melunasi hutangnya. KPKNL Pangkalan Bun dan BPJS
Ketenagakerjaan sebagai penyerah piutang akan selalu melakukan koordinasi
dilapangan untuk meningkatkan kepatuhan debitur.
Dalam kegiatan rapat ini juga
dilaksanakan penandatanganan kerjasama antara KPKNL dengan BPJS Ketenagakerjaan
untuk meningkatkan kepatuhan para debitur serta mencapai proses pengurusan
piutang negara yang lebih baik. Sampai saat ini, KPKNL Pangkalan Bun terus
melakukan penagihan kepada debitur yang belum melunasi hutangnya kepada negara.
(Tim HI KPKNL Pangkalan Bun)