Pangkalan
Bun – Selasa (18/09/2018),
Kepala KPKNL Pangkalan Bun mengadakan agenda rutin morning call untuk menyampaikan penegakan kedisiplinan dan
penguatan produktivitas kerja serta sharing
knowledge Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 dan Pengendalian
Gratifikasi di Aula KPKNL Pangkalan Bun.
Morning
call ini dipimpin
langsung oleh Fendy Purwanto, Kepala KPKNL Pangkalan Bun. Fendy Purwanto
menekankan pentingnya kedisiplinan serta peningkatan produktivitas kerja.
“Jangan sampai kita menjadi pasukan tujuh
kosong lima, yaitu absen masuk jam 7 pagi kemudian menghilang dari kantor
dan kembali lagi untuk absen pulang pukul 5 sore”. Kedisiplinan dan
produktivitas kerja harus lebih ditingkatkan, karena juga mencerminkan reputasi
suatu kantor.
Setelah penyampaian dari kepala kantor,
dilanjutkan dengan sharing knowledge
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin
Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan
Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Mujianto, Kepala Subbagian Umum.
Mujianto menjelaskan bahwa cuti bersalin diubah
sebutannya menjadi cuti melahirkan dengan potongan 0% untuk selama 3 (tiga) bulan.
Mujianto menambahkan pegawai yang cuti sakit mendapatkan potongan 0% untuk
paling lama 3 (tiga) hari kerja dan 2,5% untuk hari berikutnya. Mujianto
mengingatkan bahwa untuk pegawai yang tidak hadir/terlambat/pulang sebelum
waktunya/tidak absen wajib menyampaikan surat permohonan izin/pemberitahuan
yang disetujui oleh kepala kantor.
Sharing
Knowledge berikutnya
tentang Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Mohammad Chifni, Kepala
Seksi Kepatuhan Internal. Mohammad Chifni menyampaikan isu-isu terkini terkait
pengendalian grtaifikasi. Sebagai salah satu unit vertikal Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, KPKNL Pangkalan Bun harus selalu waspada terhadap segala
bentuk gratifikasi. Mohammad Chifni menjelaskan bahwa telah dibentuk tim Unit
Pengendali Gratifikasi (UPG) di lingkungan KPKNL Pangkalan Bun. Mohammad Chifni
mengingatkan bahwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian
Keuangan wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan
melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi.
(Penulis/Foto: Tim HI KPKNL Pangkalan
Bun)