Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Morning Call: Sharing Knowledge Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 dan Pengendalian Gratifikasi
Ketut Sandiasa
Kamis, 20 September 2018   |   217 kali

Pangkalan Bun – Selasa (18/09/2018), Kepala KPKNL Pangkalan Bun mengadakan agenda rutin morning call untuk menyampaikan penegakan kedisiplinan dan penguatan produktivitas kerja serta sharing knowledge Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 dan Pengendalian Gratifikasi di Aula KPKNL Pangkalan Bun.

Morning call ini dipimpin langsung oleh Fendy Purwanto, Kepala KPKNL Pangkalan Bun. Fendy Purwanto menekankan pentingnya kedisiplinan serta peningkatan produktivitas kerja. “Jangan sampai kita menjadi pasukan tujuh kosong lima, yaitu absen masuk jam 7 pagi kemudian menghilang dari kantor dan kembali lagi untuk absen pulang pukul 5 sore”. Kedisiplinan dan produktivitas kerja harus lebih ditingkatkan, karena juga mencerminkan reputasi suatu kantor.

Setelah penyampaian dari kepala kantor, dilanjutkan dengan sharing knowledge Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Mujianto, Kepala Subbagian Umum. Mujianto menjelaskan bahwa cuti bersalin diubah sebutannya menjadi cuti melahirkan dengan potongan 0% untuk selama 3 (tiga) bulan. Mujianto menambahkan pegawai yang cuti sakit mendapatkan potongan 0% untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja dan 2,5% untuk hari berikutnya. Mujianto mengingatkan bahwa untuk pegawai yang tidak hadir/terlambat/pulang sebelum waktunya/tidak absen wajib menyampaikan surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh kepala kantor.

Sharing Knowledge berikutnya tentang Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Mohammad Chifni, Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Mohammad Chifni menyampaikan isu-isu terkini terkait pengendalian grtaifikasi. Sebagai salah satu unit vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, KPKNL Pangkalan Bun harus selalu waspada terhadap segala bentuk gratifikasi. Mohammad Chifni menjelaskan bahwa telah dibentuk tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di lingkungan KPKNL Pangkalan Bun. Mohammad Chifni mengingatkan bahwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi.

(Penulis/Foto: Tim HI KPKNL Pangkalan Bun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini