Pangkalan Bun - Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang
berasal dari Barang Hasil Penindakan berupa rokok Ilegal dilakukan pada Selasa
(10/4/2018) di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun. Kegiatan ini
diikuti Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pangkalan Bun, Wahyu
Warsono, dan para pejabat terkait di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sesuai dengan Peraturan
menteri Keuangan (PMK) nomor 136/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Barang Kena Cukai Dan Barang-barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang
Dikuasai Negara, disebutkan bahwa penyelesesaian lebih lanjut dari Barang kena
Cukai (BKC) yang menjadi milik negara harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan
cukai. Kegiatan pemusnahan kali ini dilaksanakan dengan cara pembakaran.
BMN yang dimusnahkan
berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun di wilayah Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Sukamara dalam kurun
waktu tahun 2015 hingga 2017. Terdapat tiga jenis modus pelanggaran yang ditemukan,
yaitu BKC tanpa pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, dan dilekati
pita cukai bekas. Atas penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang
Dikuasai Negara (BDN) yang selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara
(BMN). Kepala KPPBC TMP C Pangkalan Bun, Nurtanti Widyasari, menyatakan bahwa
total BKC yang dimusnahkan sejumlah 309.016 batang rokok illegal dengan potensi
kerugian negara mencapai Rp99,3 juta.
Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan ini, turut menekan tingkat peredaran BKC
illegal, sehingga dapat memberikan situasi yang kondusif kepada peredaran BKC
yang legal dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai. (Seksi
HI-KPKNL Pangkalan Bun)