Pangkalan Bun - Pada hari Rabu, 13 September 2017, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun menyelenggarakan
bimbingan teknis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan revaluasi BMN. Bimbingan
teknis diikuti perwakilan satuan kerja dari luar kota Pangkalan Bun yang BMN
nya akan direvaluasi
Kepala KPKNL Pangkalan Bun Fendy Purwanto dalam pembukaannya
menjelaskan Revaluasi BMN ini dilakukan atas arahan Menteri Keuangan dan
permintaan dari DPR RI. “DPR meminta agar pemerintah melakukan revaluasi aset
tetap BMN yang akan digunakan kembali (roll over) sebagai dasar penerbitan underlying aset
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)." Ujarnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara KPKNL Pangkalan Bun Wahyu Warsono menjelaskan metode penilaian yang akan
digunakan dalam revaluasi BMN tahun ini adalah Full Valuation dan Desktop Valuation.
Full Valuation adalah penilaian yang dilakukan dengan melakukan
survei lapangan atas objek penilaian, sedangkan Desktop Valuation adalah
penilaian yang dilakukan tanpa melakukan survei atas objek penilaian dimana
penilaian dilakukan berdasarkan data yang didapat oleh Penilai baik dari Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), Sistem Informasi Manajemen dan
Akuntansi (SIMAK) maupun penyedia data dari satuan kerja di wilayah kerja KPKNL
Pangkalan Bun. "Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengharapkan
kerjasamanya dari Bapak/Ibu yang hadir disini untuk dapat memperbaiki data aset
yang ada pada SIMAK dan SIMAN", kata Wahyu.
Selain diskusi dan tanya jawab permasalahan
pada beberapa satker dan bimbingan teknis diisi dengan pelatihan penggunaan plugin Revaluasi
Aset untuk pengguna pada aplikasi SIMAN serta tata cara pengisian formulir
pendataan aset, yang disampaikan oleh Wahyu Firmansyah selaku pelaksana Seksi
Pelayanan Penilaian dan Tri Atmojo selaku pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara. (Tim Seksi HI KPKNL Pangkalan Bun)
Sebagai informasi Seminggu sebelumnya, KPKNL Pangkalan Bun telah menyelenggarakan acara yang sama, yang dihadiri oleh satuan kerja berbeda.