Pamekasan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan
bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan mengadakan Rapid Test. Kegiatan ini diselenggarakan
di ruang rapat KPKNL Pamekasan dengan pelaksanaan dua tahap. Hal ini dilakukan
karena KPKNL Pamekasan menerapkan kebijakan Work
From Home (WFH) 50% (lima puluh persen) dari jumlah pegawai. Gelombang pertama
pemeriksaan rapid test dilakukan pada
hari Kamis, 27 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB s.d. selesai dengan melibatkan 20 pegawai baik ASN maupun
non-ASN di lingkungan KPKNL Pamekasan, sedangkan gelombang kedua diikuti oleh 8
pegawai dengan pelaksanaan pada tanggal 2 September 2020 pukul 13.30 WIB s.d. selesai.
Kegiatan Rapid Test yang
dilakukan oleh Dinkes Pamekasan ini didasarkan atas permintaan KPKNL Pamekasan.
Sebelumnya, KPKNL Pamekasan bersurat ke Dinkes Pamekasan sebagai bentuk upaya
mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Deseases
19 (COVID-19). Latar belakang permintaan ini didasari karena di wilayah
Pamekasan masuk ke dalam zona kuning. Dalam kegiatan ini, pihak Dinkes
mengirimkan 4 petugas medis yang bertindak melakukan pemeriksaan Rapid Test.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, masing-masing pegawai antre menunggu proses
pemeriksaan. Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, setiap pegawai diminta untuk
mengisi data yang berisi nama dan alamat tinggal. Data ini berguna untuk
mempermudah melakukan pelacakan apabila ada pegawai yang terdeteksi reaktif pada
saat pemeriksaan.
Walaupun kegiatan pemeriksaan Rapid
Test dilakukan di ruang rapat, protokol kesehatan tetap dijalankan. Kursi
yang digunakan untuk antre tetap ditempatkan berjarak satu sama lain. Baik
petugas maupun pegawai tetap menggunakan masker selama pemeriksaan berlangsung.
Sampai dengan akhir kegiatan, pemeriksaan Rapid Test di KPKNL Pamekasan berjalan
dengan tertib dan lancar.
Hasil pemeriksaan dapat langsung diketahui dalam jangka waktu 15 menit
setelah pemeriksaan dilakukan. Menurut Kepala Seksi Surveilans Dinkes Pamekasan,
Sri Agustini, masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan apabila hasil
tes menunjukkan indikasi reaktif. “Walaupun hasilnya reaktif, namun apabila
pasien tidak mengalami gejala sakit, diperbolehkan untuk karantina mandiri
selama 10 hari” ujar Sri Menjelaskan.
Selama masa pandemi ini, KPKNL Pamekasan telah menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Hal yang telah dilakukan di antaranya dengan adanya pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk gedung kantor, penyediaan tempat cuci tangan, dan penerapan jaga jarak, serta melakukan pembatasan jumlah pegawai yang bertugas setiap harinya. Hal ini dilakukan untuk memperkecil kemungkinan penyebaran COVID-19.
(Seksi HI KPKNL Pamekasan)