Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pamekasan > Kilas Peristiwa
Dinas Kesehatan Lakukan Rapid Test di Lingkungan KPKNL Pamekasan
Muhammad Mukti Abadi
Kamis, 03 September 2020   |   196 kali

Pamekasan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan mengadakan Rapid Test. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang rapat KPKNL Pamekasan dengan pelaksanaan dua tahap. Hal ini dilakukan karena KPKNL Pamekasan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) 50% (lima puluh persen) dari jumlah pegawai. Gelombang pertama pemeriksaan rapid test dilakukan pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB s.d. selesai dengan melibatkan 20 pegawai baik ASN maupun non-ASN di lingkungan KPKNL Pamekasan, sedangkan gelombang kedua diikuti oleh 8 pegawai dengan pelaksanaan pada tanggal 2 September 2020 pukul 13.30 WIB s.d. selesai.

Kegiatan Rapid Test yang dilakukan oleh Dinkes Pamekasan ini didasarkan atas permintaan KPKNL Pamekasan. Sebelumnya, KPKNL Pamekasan bersurat ke Dinkes Pamekasan sebagai bentuk upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Deseases 19 (COVID-19). Latar belakang permintaan ini didasari karena di wilayah Pamekasan masuk ke dalam zona kuning. Dalam kegiatan ini, pihak Dinkes mengirimkan 4 petugas medis yang bertindak melakukan pemeriksaan Rapid Test.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, masing-masing pegawai antre menunggu proses pemeriksaan. Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, setiap pegawai diminta untuk mengisi data yang berisi nama dan alamat tinggal. Data ini berguna untuk mempermudah melakukan pelacakan apabila ada pegawai yang terdeteksi reaktif pada saat pemeriksaan.

Walaupun kegiatan pemeriksaan Rapid Test dilakukan di ruang rapat, protokol kesehatan tetap dijalankan. Kursi yang digunakan untuk antre tetap ditempatkan berjarak satu sama lain. Baik petugas maupun pegawai tetap menggunakan masker selama pemeriksaan berlangsung. Sampai dengan akhir kegiatan, pemeriksaan Rapid Test di KPKNL Pamekasan berjalan dengan tertib dan lancar.

Hasil pemeriksaan dapat langsung diketahui dalam jangka waktu 15 menit setelah pemeriksaan dilakukan. Menurut Kepala Seksi Surveilans Dinkes Pamekasan, Sri Agustini, masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan apabila hasil tes menunjukkan indikasi reaktif. “Walaupun hasilnya reaktif, namun apabila pasien tidak mengalami gejala sakit, diperbolehkan untuk karantina mandiri selama 10 hari” ujar Sri Menjelaskan.

Selama masa pandemi ini, KPKNL Pamekasan telah menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Hal yang telah dilakukan di antaranya dengan adanya pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk gedung kantor, penyediaan tempat cuci tangan, dan penerapan jaga jarak, serta melakukan pembatasan jumlah pegawai yang bertugas setiap harinya. Hal ini dilakukan untuk memperkecil kemungkinan penyebaran COVID-19.

(Seksi HI KPKNL Pamekasan) 

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini