Selasa (15/11), Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan beserta jajaran
mengikuti kegiatan konferensi pers dan seremonial pemusnahan Barang Milik
Negara (BMN) hasil penindakan barang kena cukai periode tahun 2022 berupa hasil
tembakau (Rokok) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai
yang dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean (KPPBC TMP) C Madura. Selain KPKNL Pamekasan, kegiatan ini juga turut
dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Unit Kementerian Keuangan Madura,
perwakilan Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten
Pamekasan, sebagai wujud sinergi dan dukungan dalam menjaga masyarakat Madura
dari peredaran barang kena cukai yang ilegal.
Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam kaitannya dengan pengelolaan BMN hasil penindakan barang kena cukai yang menjadi milik negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai Pengelola Barang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan tindak lanjut atas pengelolaan BMN dimaksud, yang salah satu bentuknya adalah dengan cara dimusnahkan. Oleh karena hal tersebut, kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-558/MK.6/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan surat persetujuan Kepala KPKNL Pamekasan Nomor S-31/MK.6/KNL.1005/2022 serta Nomor S-32/MK.6/KNL.1005/2022 tanggal 02 November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura. "Barang-barang ilegal hasil penindakan yang menjadi BMN ini telah mendapat persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku dari DJKN selaku Pengelola Barang untuk dimusnahkan," jelas Indera dalam konferensi pers.
Selain
sebagai bentuk tindak lanjut atas pengelolaan BMN yang berasal dari
penindakan barang kena cukai, kegiatan pemusnahan ini juga merupakan upaya Bea
Cukai Madura dalam menjalankan fungsinya untuk membatasi beredarnya barang yang
dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat. Dalam konferensi
persnya, Muhammad Syahirul Alim selaku Kepala KPPBC TMP C Madura menyampaikan
pentingnya sinergi masyarakat dan pemerintah dalam pemberantasan peredaran
barang kena cukai yang ilegal. "Capaian ini tidak luput dari hasil sinergi
bersama antara Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah di Madura yang sangat
solid. Bersama mereka, kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat hingga ke
pelosok serta memperoleh bantuan dan dukungan saat melakukan tindakan represif
atas peredaran rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga ikut mendukung untuk
membangun Madura bebas dan peredaran barang ilegal,” ujar Alim dalam
konferensi pers.
Adapun BMN hasil penindakan barang kena cukai yang
dimusnahkan pada kesempatan ini terdiri dari barang kena cukai Rokok tanpa pita cukai sebanyak 11.711.409
batang dan barang kena cukai MMEA tanpa pita cukai sebanyak 618,25 liter. Kedua
jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai
Rp13.245.344.620,00 dan
berpotensi merugikan negara sebesar Rp8.378.522.637,00.
Atas dua jenis barang tersebut, pada kesempatan kali ini dilaksanakan pemusnahan tahap pertama secara seremonial dengan cara dibakar, bertempat di rooftop KPPBC TMP C Madura. Selanjutnya, terhadap seluruh barang kena cukai hasil penindakan akan dimusnahkan pada tahap kedua dengan cara dibakar pada hari Kamis (17/11), bertempat di PT. Hijau Alam Nusantara, Mojokerto.
(Seksi HI, KPKNL Pamekasan)