Kamis (23/6), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Pamekasan melaksanakan agenda rutin sharing session sebagai upaya
untuk memperkuat budaya kerja dan perubahan pola pikir para pegawai di
lingkungan KPKNL Pamekasan. Kegiatan sharing session yang diikuti
oleh seluruh pegawai KPKNL Pamekasan ini dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB dan dibuka dengan
pengarahan dari Kepala Kantor, Indera Widajanto. Dalam arahannya, Indera kembali mengingatkan kepada
para pegawai untuk selalu bekerja sesuai kode etik dan kode perilaku
pegawai sesuai nilai-nilai Kementerian Keuangan. "Saya kembali
mengingatkan kepada teman-teman semua bahwa dalam memberikan pelayanan, kita
semua harus memegang teguh nilai-nilai Kementerian Keuangan, terutama integritas yang salah satunya diwujudkan dengan menolak
gratifikasi atas pelayanan yang diberikan kepada stakeholder,"
pesan Indera dalam pengarahannya.
Seusai pengarahan dari
Kepala Kantor, acara dilanjutkan dengan agenda utama, yaitu sharing session yang pada kesempatan
kali ini diisi dengan materi mengenai Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor
227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Identifikasi Titik Rawan Praktik Gratifikasi. Seksi
Kepatuhan Internal yang berperan sebagai Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) KPKNL
Pamekasan menjadi narasumber pada kesempatan kali ini.
Materi pertama mengenai PMK Nomor 227/2021 disampaikan oleh Devi Riandani selaku pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal. Dalam pemaparannya, Devi menyampaikan maksud dari
PMK 227/2021, yaitu sebagai pedoman
dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta untuk menguatkan integritas dan meningkatkan
budaya anti korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. Adapun tujuan dari PMK 227/2021 adalah untuk
mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian Keuangan. "Secara keseluruhan PMK 227/2021 ini terdiri dari 12 BAB dengan 27 pasal yang
mengatur secara lengkap mengenai mekanisme pengendalian gratifikasi di
lingkungan Kementerian Keuangan," jelas
Devi dalam pemaparannya. Setelah secara rinci isi
dari PMK 227/2021 usai dijelaskan oleh Devi, acara
dilanjutkan dengan materi selanjutnya, yaitu mengenai panduan penggunaan Aplikasi GOL KPK yang dibawakan oleh Djoko Setianto
selaku pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal. Pada kesempatan ini Djoko
menyampaikan secara rinci mengenai langkah-langkah penggunaan Aplikasi GOL KPK yang
dapat digunakan oleh para pegawai untuk melaporkan gratifikasi. "Aplikasi
GOL adalah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan Aparatur Sipil
Negara dan Penjabat Negara lainnya dalam melaporkan penerimaan gratifikasi yang tersedia dalam beberapa media, yaitu versi web dan
versi mobile, baik itu Android maupun iOS," terang Djoko dalam
penjelasannya.
Seusai penjelasan
mengenai tata cara penggunaan Aplikasi GOL KPK cukup dipahami oleh para
peserta, sharing session dilanjutkan dengan diskusi tentang Identifikasi Titik Rawan Praktik Gratifikasi. Kegiatan diskusi ini dipandu oleh Kepala Seksi Kepatuhan
Internal, Dwi Agung Hari Utomo. "Identifikasi titik rawan ini merupakan
upaya mitigasi terhadap adanya risiko pemberian gratifikasi dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari," ucap Agung mengawali sesi diskusi. Pada kesempatan ini
masing-masing Seksi, Subbagian, dan Fungsional
KPKNL Pamekasan berdiskusi mengenai hal-hal yang menjadi titik rawan dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga perlu
dilakukan mitigasi untuk menghindari adanya pemberian gratifikasi. Adanya
mitigasi risiko ini merupakan salah satu wujud nyata para pegawai KPKNL
Pamekasan dalam upayanya untuk senantiasa menjaga integritas dan sikap anti
korupsi saat melaksanakan tugasnya sehari-hari. Selain itu, dalam rangka mewujudkan pembangunan ZI-WBBM, KPKNL Pamekasan juga telah siap ALAKOH
(Amanah, Layanan, Akuntabilitas, Orisinil, dan Hebat) dalam memberikan
pelayanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan
lelang, serta berkomitmen untuk selalu menjaga integritas.
Setelah diskusi berakhir, tepat pada pukul 11.00 WIB acara sharing session ditutup dengan meneriakkan yel-yel, "Rapatkan Barisan Supaya Kokoh, KPKNL Pamekasan Siap ALAKOH!".
(Seksi HI, KPKNL Pamekasan)