Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penguatan Budaya Kerja dan Perubahan Pola Pikir di Lingkungan KPKNL Pamekasan
Garditto Gema Nuswantoro
Jum'at, 24 Juni 2022   |   196 kali

Kamis (23/6), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan melaksanakan agenda rutin sharing session sebagai upaya untuk memperkuat budaya kerja dan perubahan pola pikir para pegawai di lingkungan KPKNL Pamekasan. Kegiatan sharing session yang diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Pamekasan ini dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB dan dibuka dengan pengarahan dari Kepala Kantor, Indera Widajanto. Dalam arahannya, Indera kembali mengingatkan kepada para pegawai untuk selalu bekerja sesuai kode etik dan kode perilaku pegawai sesuai nilai-nilai Kementerian Keuangan. "Saya kembali mengingatkan kepada teman-teman semua bahwa dalam memberikan pelayanan, kita semua harus memegang teguh nilai-nilai Kementerian Keuangan, terutama integritas yang salah satunya diwujudkan dengan menolak gratifikasi atas pelayanan yang diberikan kepada stakeholder," pesan Indera dalam pengarahannya.   

 

Seusai pengarahan dari Kepala Kantor, acara dilanjutkan dengan agenda utama, yaitu sharing session yang pada kesempatan kali ini diisi dengan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Identifikasi Titik Rawan Praktik Gratifikasi. Seksi Kepatuhan Internal yang berperan sebagai Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) KPKNL Pamekasan menjadi narasumber pada kesempatan kali ini. 

 

Materi pertama mengenai PMK Nomor 227/2021 disampaikan oleh Devi Riandani selaku pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal. Dalam pemaparannya, Devi menyampaikan maksud dari PMK 227/2021, yaitu sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta untuk menguatkan integritas dan meningkatkan budaya anti korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. Adapun tujuan dari PMK 227/2021 adalah untuk mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian Keuangan. "Secara keseluruhan PMK 227/2021 ini terdiri dari 12 BAB dengan 27 pasal yang mengatur secara lengkap mengenai mekanisme pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan," jelas Devi dalam pemaparannya. Setelah secara rinci isi dari PMK 227/2021 usai dijelaskan oleh Devi, acara dilanjutkan dengan materi selanjutnya, yaitu mengenai panduan penggunaan Aplikasi GOL KPK yang dibawakan oleh Djoko Setianto selaku pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal. Pada kesempatan ini Djoko menyampaikan secara rinci mengenai langkah-langkah penggunaan Aplikasi GOL KPK yang dapat digunakan oleh para pegawai untuk melaporkan gratifikasi. "Aplikasi GOL adalah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara dan Penjabat Negara lainnya dalam melaporkan penerimaan gratifikasi yang tersedia dalam beberapa media, yaitu versi web dan versi mobile, baik itu Android maupun iOS," terang Djoko dalam penjelasannya. 

 

Seusai penjelasan mengenai tata cara penggunaan Aplikasi GOL KPK cukup dipahami oleh para peserta, sharing session dilanjutkan dengan diskusi tentang Identifikasi Titik Rawan Praktik Gratifikasi. Kegiatan diskusi ini dipandu oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Dwi Agung Hari Utomo. "Identifikasi titik rawan ini merupakan upaya mitigasi terhadap adanya risiko pemberian gratifikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," ucap Agung mengawali sesi diskusi. Pada kesempatan ini masing-masing Seksi, Subbagian, dan Fungsional KPKNL Pamekasan berdiskusi mengenai hal-hal yang menjadi titik rawan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga perlu dilakukan mitigasi untuk menghindari adanya pemberian gratifikasi. Adanya mitigasi risiko ini merupakan salah satu wujud nyata para pegawai KPKNL Pamekasan dalam upayanya untuk senantiasa menjaga integritas dan sikap anti korupsi saat melaksanakan tugasnya sehari-hari. Selain itu, dalam rangka mewujudkan pembangunan ZI-WBBM, KPKNL Pamekasan juga telah siap ALAKOH (Amanah, Layanan, Akuntabilitas, Orisinil, dan Hebat) dalam memberikan pelayanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang, serta berkomitmen untuk selalu menjaga integritas.   


Setelah diskusi berakhir, tepat pada pukul 11.00 WIB acara sharing session ditutup dengan meneriakkan yel-yel, "Rapatkan Barisan Supaya Kokoh, KPKNL Pamekasan Siap ALAKOH!".

 

(Seksi HI, KPKNL Pamekasan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini