Sebagai
upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, di tahun 2022
ini pemerintah kembali meluncurkan Program Keringanan Utang (Crash Program)
bagi para debitur kecil. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan
Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud dengan
mekanisme Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara
yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada
Penanggung Utang. Keringanan Utang sendiri merupakan pengurangan pembayaran
pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok,
bunga, denda, ongkos/biaya lainnya.
Dalam
implementasinya hingga bulan Maret 2022 ini, program keringanan
utang di KPKNL Pamekasan telah dimanfaatkan oleh debitur untuk menyelesaikan
utangnya kepada negara. Salah satu ahli waris debitur yang telah melunasi utang
almarhum orang tuanya mengungkapkan bahwa pihaknya merasa sangat lega dapat
menyelesaikan utang orang tuanya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan. "Kami merasa sangat terbantu dengan adanya program
keringanan utang ini, karena jumlah kewajiban yang harus kami bayarkan mendapat
potongan lumayan besar. Setelah mendapat penjelasan dari petugas KPKNL Pamekasan, kami tidak pikir panjang lagi dan langsung memutuskan untuk
melunasi utang orang tua kami," ungkapnya. Hal yang sama juga
diungkapkan oleh satker Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan selaku instansi
penyerah piutang. Diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, R. Rusmanjanto
Atmadi, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan memberikan apresiasi kepada
DJKN khususnya KPKNL Pamekasan, karena telah membantu menyelesaikan
"pekerjaan rumah" yang dimiliki satkernya. "Terima kasih atas
layanan dan sinergi yang baik dari KPKNL Pamekasan, sehingga permasalahan yang
menjadi kendala di satker kami selama ini akhirnya dapat tuntas dengan
lancar," ujarnya.
Sebagaimana
ketentuan yang ada, program keringanan utang ini dapat dimanfaatkan hingga 15
Desember 2022. Adapun Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang dapat diselesaikan dengan mekanisme Crash Program ini meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang: 1) Perorangan atau badan hukum/badan usaha
yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit
paling banyak Rp5 miliar rupiah; 2) Perorangan
yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS)
dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta rupiah; atau 3) Perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban
sebesar Rp1 miliar rupiah, yang pengurusannya telah diserahkan
kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat
Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.
Informasi lebih lanjut
terkait syarat pengajuan keringanan utang dan yang lainnya, dapat menghubungi KPKNL setempat atau call center Halo DJKN 150 991
(via telepon) atau 0811 8480 991 (via whatsapp). Untuk KPKNL
Pamekasan sendiri, informasi tersebut bisa didapatkan dengan langsung datang ke
KPKNL Pamekasan di Jalan Stadion Nomor 104 Pamekasan atau menghubungi di nomor
telepon (0324) 330830 dan nomor whatsapp 0823-3200-3838.
(Seksi HI, KPKNL Pamekasan)