Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Keringanan Utang 2022, Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti
Garditto Gema Nuswantoro
Rabu, 30 Maret 2022   |   11396 kali

Sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, di tahun 2022 ini pemerintah kembali meluncurkan Program Keringanan Utang (Crash Program) bagi para debitur kecil. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud dengan mekanisme Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang. Keringanan Utang sendiri merupakan pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya.

Dalam implementasinya hingga bulan Maret 2022 ini, program keringanan utang di KPKNL Pamekasan telah dimanfaatkan oleh debitur untuk menyelesaikan utangnya kepada negara. Salah satu ahli waris debitur yang telah melunasi utang almarhum orang tuanya mengungkapkan bahwa pihaknya merasa sangat lega dapat menyelesaikan utang orang tuanya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan. "Kami merasa sangat terbantu dengan adanya program keringanan utang ini, karena jumlah kewajiban yang harus kami bayarkan mendapat potongan lumayan besar. Setelah mendapat penjelasan dari petugas KPKNL Pamekasan, kami tidak pikir panjang lagi dan langsung memutuskan untuk melunasi utang orang tua kami," ungkapnya.  Hal yang sama juga diungkapkan oleh satker Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan selaku instansi penyerah piutang. Diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, R. Rusmanjanto Atmadi, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan memberikan apresiasi kepada DJKN khususnya KPKNL Pamekasan, karena telah membantu menyelesaikan "pekerjaan rumah" yang dimiliki satkernya. "Terima kasih atas layanan dan sinergi yang baik dari KPKNL Pamekasan, sehingga permasalahan yang menjadi kendala di satker kami selama ini akhirnya dapat tuntas dengan lancar," ujarnya.

Sebagaimana ketentuan yang ada, program keringanan utang ini dapat dimanfaatkan hingga 15 Desember 2022. Adapun Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang dapat diselesaikan dengan mekanisme Crash Program ini meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang: 1) Perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar rupiah; 2) Perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta rupiah; atau 3) Perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar rupiah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

Informasi lebih lanjut terkait syarat pengajuan keringanan utang dan yang lainnya, dapat menghubungi KPKNL setempat atau call center Halo DJKN 150 991 (via telepon) atau 0811 8480 991 (via whatsapp). Untuk KPKNL Pamekasan sendiri, informasi tersebut bisa didapatkan dengan langsung datang ke KPKNL Pamekasan di Jalan Stadion Nomor 104 Pamekasan atau menghubungi di nomor telepon (0324) 330830 dan nomor whatsapp 0823-3200-3838.

(Seksi HI, KPKNL Pamekasan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini