Senin (13/9), Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Pejabat Administrator Triwulan III
Tahun 2021 dengan tema “Menuju Kemenkeu
Government 4.0”. Kegiatan
ini merupakan tindak lanjut dari Preliminary FGD yang
telah diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Setjen
Kemenkeu) pada tanggal 09 September 2021. Acara yang diselenggarakan secara
virtual melalui zoom cloud meeting ini dipimpin langsung oleh Harmaji selaku
Kepala KPKNL Pamekasan.
Tepat pukul 09.00 WIB, Harmaji membuka acara dengan
memaparkan perihal “Ruang Kerja Masa Depan (RKMD) Kemenkeu”. Mengutip paparan
dari Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, di mana berdasarkan data
statistik Kemenkeu sampai dengan 8 September 2021, terdapat total 80.670
pegawai Kemenkeu yang terdiri dari 11.066 pejabat struktural dan 69.604 nonpejabat
struktural. Pegawai Kemenkeu terbagi menjadi beberapa generesi mulai dari baby boomer, gen X, gen Y, hingga gen Z. Seluruh generasi perlu bersinergi dan kolaborasi untuk
mengimplementasikan RKMD.
Hal utama yang perlu ditransformasikan dalam RKMD,
yaitu: pertama Manusia, pegawai Kemenkeu dituntut untuk kreatif dan inovatif
dengan terus belajar untuk penguasaan teknologi berbasis Revolusi Industri 4.0.
Kedua Mindset, di era digitalisasi tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi mulai
menggantikan manual yang berpengaruh pada produk, proses, hingga layanan.
Ketiga Budaya, menghilangkan silo antar unit, data driven organization yang mampu bekerja, mengambil kesimpulan, dan
menetapkan suatu kebijakan dengan menggunakan analisis data secara tepat dan
memadai. Keempat Proses, dengan penerapan proccess bussiness reenginering, evaluasi end-to-end proses bisnis
dan benchmarking pada best practices. Kelima Teknologi, dengan
pemanfaatan teknologi tepat guna berbasis Revolusi Industri 4.0.
Melanjutkan pemaparannya, Harmaji mengatakan
terdapat Enam pinsip dasar RKMD, yaitu: 1) Borderless
Organization (organisasi tanpa sekat), 2) Kebijakan Delayering yang modern, 3) Harmonisasi, Optimalisasi, dan Evaluasi,
4) Penyempurnaan Kebijakan Manajemen Talenta, 5) IT sebagai enabler, dan 6) Project based team. Membahas lebih jauh,
Harmaji menyampaikan bahwa RKMD menuntut untuk terus belajar terutama dalam hal
teknologi. Antar generasi harus bersinergi dan berkolaborasi, pegawai senior
dapat berbagi pengalaman terhadap pegawai milenial. Sebaliknya, pegawai milenial
dapat berbagi pengajaran di bidang teknologi kepada pegawai senior. “Ke depan
setiap unit Kemenkeu harus bersedia berbagi data, berbagi ruang kerja, dan
bertukar SDM untuk keperluan organisasi yang lebih luas,” ujar Harmaji.
Pada paparan selanjutnya, dengan mengutip
materi yang disampaikan narasumber Iqbal Islami, Sekretaris BPPK, Harmaji
menjelaskan bahasan tentang “Mencapai Kemenkeu Unggul dengan Learning Organization”. Learning Organization (LO) adalah
organisasi yang secara sistematis menfasilitasi pembelajaran agar mampu
berkembang dan bertransformasi secara berkesinambungan guna mendukung
pencapaian tujuan organisasi Kemenkeu. Hal ini diatur dalam KMK No.283/KMK.011/2021
tentang Implementasi Organisasi Pembelajaran (Learning Organization) di
Lingkungan Kementerian Keuangan. Ada 10 komponen LO, yaitu: (1) Strategic Fit and Management Commitment, (2) Learning Function Organization,
(3) Learners, (4) Knowledge Management Implementation, (5) Learning
Value Chains, (6) Learning Solutions, (7) Learning Spaces,
(8) Learning Performances, (9) Leaders Participation in Learning
Process, dan (10) Feedback. Pemelajar yang terdiri dari: Individu, Tim,
Organisasi, menerapkan budaya belajar serta meningkatkan pengetahuan kolektif
guna meningkatkan kinerja organisasi. Setiap pegawai Kemenkeu mengikuti self learning untuk menjadi
pemelajar yang baik, dengan menerapkan learning culture. Pegawai diharapkan
benar-benar paham akan tugasnya. Peranan setiap pegawai dalam implementasi
LO adalah 1) Setiap individu mengidentifikasi, menyusun dan mengimplementasikan
personal development plan, yang merefleksikan pemahaman utuh atas
kebutuhan pengembangan kompetensinya dan mengupayakan pemenuhan kebutuhan
pengembangan kompetensi tersebut, terutama atas inisiatif pribadi (self-learning),
dalam rangka budaya belajar berkelanjutan (continuous learning), 2)
Setiap individu secara rutin mengalokasikan waktu untuk belajar dari berbagai
sumber, baik pembelajaran terstruktur maupun tidak terstruktur untuk mendukung
kinerjanya, tim dan organisasi, 3) Setiap individu memiliki perspektif dan
sikap mental yang positif terhadap tantangan, perubahan dan inovasi serta
memiliki motivasi dan inisiatif untuk turut menciptakan sesuatu bagi organisasi
secara menyeluruh, 4) Setiap individu secara aktif mempelajari dan
mengimplementasikan hasil belajar (diantaranya: cara-cara baru dalam bekerja
yang lebih baik), 5) Setiap individu meningkatkan kinerja tim kerja dan
organisasi melalui eskalasi dari implementasi hasil belajarnya, 6) Setiap
individu mendokumentasikan implementasi hasil belajar (baik success
maupun failure) untuk menjadi lesson learned yang kemudian ditindaklanjuti
dengan kegiatan berbagi pengetahuan dan/atau penyebarluasan lesson learned
tersebut ke tim kerja maupun organisasi secara menyeluruh, dan 7) Setiap
individu dapat menjadi inspirasi, mendorong dan mendukung orang lain untuk
berkembang dan mempelajari hal-hal yang baru.
Pada paparan terakhir dengan mengutip
penjelasan dari narasumber M. Dody Fachrudin, Inspektur Bidang Investigasi, Harmaji
menjelaskan tentang “Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan”
sebagaimana diatur dalam KMK No.323/KMK.09/2021. Kerangka Kerja Integritas (KIK)
merupakan sebuah kerangka (framework)
yang sistematis dan komprehensif dalam rangka meningkatkan integritas (integrity)
dan mencegah korupsi yang menjadi acuan bagi pimpinan dan pegawai dalam rangka
membangun budaya integritas, sistem pencegahan dan penindakan yang
terintegrasi. Adapun manfaat KIK,
yaitu: (1) Sebagai pedoman atau acuan bagi pimpinan dan pegawai terkait
program penguatan integritas, (2) Memetakan dengan jelas peran setiap
pegawai/pejabat dalam membangun dan menegakkan integritas, dan (3) Meningkatkan
nilai integritas dan budaya sadar risiko bagi pejabat/pegawai dan organisasi. Ada tiga lini untuk penguatan
integritas, yaitu: (1) Manajemen dan seluruh pegawai unit yang bersangkutan, (2)
Unit Kepatuhan Internal, dan (3) Inspektorat atau SPI BLU. Dengan adanya three
lines models ini akan semakin efektif untuk penguatan integritas di lingkungan
pegawai Kemenkeu, terlebih dengan adanya pemantauan yang dilakukan unit
Kepatuhan Internal termasuk dengan profiling, penanganan gratifikasi,
dan pengendalian intern.
Acara FGD dilanjutkan pada sesi diskusi. Pada
sesi ini Harmaji mempersilakan kepada para pegawai KPKNL Pamekasan untuk
menanyakan atas pemaparan yang kurang dipahami. Pada sesi ini para
pegawai aktif menyampaikan dengan penuh semangat penjelasan yang kurang
dimengerti. Tidak hanya itu, FGD kali ini juga menjadi ajang bertukar pendapat
dan pemikiran para pegawai. Ada yang menarik dari komentar salah satu
pegawai KPKNL Pamekasan dengan mengutip
ungkapan Bung Hatta “Kecerdasan dapat diasah dengan belajar, kecakapan dapat
diasah dengan pengalaman, namun tidak jujur sulit diperbaiki.
Pada akhirnya, kegiatan FGD yang diselenggarakan
dengan tertib dan lancar ini ditutup tepat pada pukul 11.00 WIB. Harmaji
memberikan closing statment-nya, “Gergaji
semakin tidak pernah dipakai, maka akan semakin tumpul, namun dengan diasah
mampu membuat gergaji semakin tajam. Sama halnya dengan kita, dengan kita terus
belajar akan terus meningkatkan kemampuan kita untuk menyongsong
kemajuan teknologi. Diingatkan juga agar pegawai KPKNL Pamekasan selalu
menerapkan nilai integritas dalam setiap melaksanakan tugas maupun dalam
kehidupan sehari-hari supaya berkah," tutupnya.
(Seksi HI, KPKNL Pamekasan)