Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bersama RRI Sumenep, KPKNL Pamekasan Lakukan Dialog Interaktif “Program Keringanan Utang”
Nowo Agus Riswantoro
Jum'at, 02 April 2021   |   334 kali

Pamekasan – Kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Sebagai bukti keberpihakan Pemerintah terhadap rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.


Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan Harmaji dan Plt. Kepala Seksi Piutang Negara Andi Prayitno dipandu presenter Radio Republik Indonesia (RRI) Sumenep Ririn Riskiyanti melakukan Dialog Interaktif dengan tema “Keringanan Utang Debitur Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19” yang disiarkan secara langsung melalui saluran RRI Pro 1 Sumenep dan kanal youtube RRI Sumenep NET, pada Kamis (1/4), pukul 10.00 - 11.00 WIB.


Acara dibuka oleh Ririn dengan terlebih dahulu menanyakan kabar masing-masing narasumber, baik Harmaji yang hadir secara langsung di studio maupun Andi yang mengikuti acara tersebut melalui saluran telepon, karena dalam posisi Work From Home (WFH). Setelah membuka acara, di awal dialog Ririn meminta narasumber pertama Harmaji untuk memberikan gambaran terkait tugas dan fungsi KPKNL Pamekasan serta pelayanan yang diberikan pada masa pandemi Covid-19.


Dalam pembukaannya, Harmaji memperkenalkan terlebih dahulu tentang KPKNL Pamekasan, kemudian menjelaskan apa saja yaang menjadi tugas dan fungsi KPKNL Pamekasan, mulai dari pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, lelang, dan piutang negara yang akan menjadi topik bahasan di acara dialog ini. “Dengan tetap manjaga kesehatan para pegawai dan menerapkan protokol kesehatan, selama masa pandemi Covid-19, KPKNL Pamekasan tetap memberikan pelayanan kepada skateholder dan masyarakat tanpa mengurangi kualitas layanan sedikitpun,” ujar Harmaji.


Ia menegaskan layanan yang diberikan selama masa pandemi Covid-19 dilakukan secara tatap muka maupun secara online.


Terkait penyelesaian piutang instansi pemerintah yang menjadi pokok bahasan, Harmaji memaparkan tentang Program Keringanan Utang sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021. Ia menjelaskan bahwa latar belakang dikeluarkannya PMK tersebut adalah dikarenakan Pemerintah, dalam hal ini yang diwakili oleh Kementerian Keuangan c.q. DJKN ingin memberikan dukungan kepada masyarakat dan para pelaku UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, membantu meringankan beban para Penanggung Utang atau Debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.


Dalam penjelasan selanjutnya, dirinya menyampaikan potensi piutang negara secara nasional yang masuk dalam kriteria Program Keringanan Utang, yaitu di angka 36.283 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dan dengan nilai sebesar Rp1,17 triliun rupiah. Dirinya juga menjelaskan terkait pengertian Crash Program dan bagaimana mekanisme Crash Program tersebut diberikan. “Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara,” ungkapnya.


Ia juga menyampaikan bahwa keringanan utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya, sedangkan moratorium tindakan hukum atas piutang negara adalah penghentian tindakan hukum penagihan piutang negara untuk sementara, yang berupa penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan, sampai dengan status bencana nasional mengenai pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.


Manjawab apa yang ditanyakan oleh Ririn, Harmaji menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan Program Keringanan Utang. Program keringanan utang ditujukan kepada para pelaku UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar rupiah, perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta rupiah, dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar rupiah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Adapun utang yang mendapatkan keringanan tersebut adalah piutang instansi pemerintah pusat.


Harmaji berharap agar para debitur yang masuk dalam kriteria, dapat segera menghubungi KPKNL Pamekasan, baik langsung datang ke kantor maupun menghubungi secara online melalui telepon di 0324-330830 atau Link Whatsapp di 0823 3200 3838 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.


Pada kesempatan yang sama, Andi selaku narasumber kedua memulai pemaparannya dengan menyampaikan jumlah debitur dalam pengurusan PUPN/KPKNL Pamekasan yang masuk dalam kriteria Program Keringanan Utang. "Ada sebanyak 10 Debitur dengan nilai utang sebesar Rp401,123,363,00 yang memenuhi kriteria. Di mana dari 10 Debitur tersebut, dua diantaranya sudah mengajukan permohonan keringanan dan satu Debitur telah melunasi utangnya," ujarnya.


Andi juga menjelaskan terkait besaran pemberian keringanan utang, yaitu pemberian keringanan untuk seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya, keringanan untuk utang pokok sebesar 35% dari sisa utang jika utang didukung dengan barang jaminan, sedangkan yang tidak didukung dengan barang jaminan sebesar 60% dari sisa utang pokok. Tambahan keringanan utang pokok diberikan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sampai dengan Juni 2021 sebesar 50% dari sisa utang pokok setelah keringanan, untuk Juli s.d. September 2021 sebesar 30%, atau pada Oktober s.d. 20 Desember 2021 sebesar 20%. 


Hal yang menarik di sini menurut Ririn dan diamini oleh Andi adalah apabila debitur semakin cepat melakukan pelunasan, maka diskon keringanan pokok menjadi semakin besar. Melanjutkan penjelasannya, ia juga mencontohkan perhitungan pemberian keringanan utang yang membuat penjelasannya semakin mudah untuk dipahami.


Terkait dengan pemberitauan kepada debtur yang memenuhi kriteria, KPKNL Pamekasan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para debitur untuk dapat mengikuti program keringanan. Apabila debitur yang telah dikirimi surat pemberitahuan, namun belum juga memberikan tanggapan, maka direncanakan pada bulan April 2021 akan didatangi secara langsung oleh Petugas Seksi Piutang Negara satu per satu di kediaman masing-masing. Selanjutnya, penjelasan terkait dengan dokumen apa saja yang harus dilampirkan oleh debitur dalam mengajukan permohonan, baik keringanan utang maupun moratorium tindakan hukum atas piutang Negara, Andi telah menjelaskan secara detail.


Andi juga berharap 10 Debitur yang masuk dalam kriteria dapat menyelesaikan utangnya melalui program ini. Dari sisi pengelolaan piutang negara dapat terselesaikan dan dari sisi debitur dapat terbantu mendapatkan keringanan. “Gunakanlah kesempatan yang ada ini dengan sebaik-baiknya, dengan lunasnya utang, diharapkan kesempatan berusaha akan lebih lancar dan lebih sukses,” pungkas Andi.


Tak lupa, sebelum acara ditutup, mengingat masih marak terjadinya penipuan lelang yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL, Harmaji meminta waktu untuk mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak menjadi korban penipuan lelang. “Semua barang yang dilelang oleh KPKNL, tercantum di laman lelang.go.id. Jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang lelang DJKN/KPKNL, silakan hubungi KPKNL Pamekasan,” ujarnya.    


Sebagai penutup acara, Harmaji menyampaikan closing statement-nya. “Gunakan waktu sebaik-baiknya untuk mendapatkan Program Keringanan Utang ini, khusuunya bagi para debitur yang masuk dalam kriteria program, karena dengan lunas hari ini, lega sampai nanti,” pungkasnya. (Seksi HI KPKNL Pamekasan)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini