Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Update Peraturan Terkini, KPKNL Pamekasan Sosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2020
Muhammad Mukti Abadi
Jum'at, 11 September 2020   |   138 kali

Jumat (11/09), melalui aplikasi zoom meeting, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan menyelenggarakan sosialisasi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Barang Milik Negara/Daerah. Acara yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Pamekasan secara daring.

Acara dibuka oleh Kepala Subbagian Umum, Yuli Widayat secara singkat. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan inti, yaitu sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2020. Narasumber dalam acara ini adalah Khusnul Arifin selaku Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara (PKN). Seksi PKN diberi amanah untuk membawakan materi ini, karena memang PP Nomor 28 Tahun 2020 banyak membahas materi yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Sosialisasi yang dilakukan di lingkungan KPKNL Pamekasan ini penting dilakukan, karena KPKNL tidak hanya berperan sebagai Kuasa Pengguna Barang tetapi juga sebagai Pengelola Barang.

Fokus utama bahasan dalam sosialisasi ini adalah tentang perubahan-perubahan mendasar yang ada pada PP Nomor 28 Tahun 2020 dibandingkan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014. PP yang berlaku mulai tanggal 9 Juni 2020 ini mengakomodasi hal-hal yang belum ada pada PP sebelumnya yang berkaitan dengan pengelolaan BMN, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan,  pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Salah satu hal yang diubah, misalnya dalam hal Penggunaan. Sesuai Pasal 19 ayat (1) dan ayat baru (1a) dan (1b), Penggunaan Sementara dapat dilakukan atas BMN yang berada pada Pengelola Barang yang sebelumnya pada PP Nomor 27 Tahun 2014 hanya dapat dilakukan atas BMN pada Pengguna Barang. Selain itu, ada pula perubahan definisi dalam PP terbaru ini, misalnya saja pada Pasal 50 ayat (2) dan (5) serta penjelasan Pasal 50 ayat (1) tentang definisi Penilai Pemerintah. Sebelumnya di aturan lama dijelaskan bahwa Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Kuasa Menteri Keuangan, namun di aturan terbaru dijelaskan bahwa Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada hal menarik dari materi yang disampaikan oleh Khusnul saat menyampaikan sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2020 ini, yaitu adanya jenis pemanfaatan baru. Jenis pemanfaatan baru tersebut adalah Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur. Khusnul menjelaskan bahwa adanya Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur digunakan untuk mengakomodasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Hak Pengelolaan Terbatas atas Aset Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi BMN dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meningkatkan fungsi operasional BMN dan/atau aset BUMN guna mendapatkan pendanaan dalam pembiayaan penyediaan infrastruktur. Jenis pemanfaatan ini dilakukan terhadap BMN yang berada pada Pengguna Barang, dengan mekanisme penyerahan kepada Pengelola Barang. Selanjutnya, Pengelola Barang membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk melakukan bentuk pemanfaatan ini. Melalui Pasar 97 pada PP terbaru ini, Pengelola Barang dapat membentuk BLU/menggunakan jasa pihak lain yang ditunjuk dalam melaksanakan pengelolaan tertentu atas BMN. Penerimaan atas Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur nantinya masuk ke dalam pendapatan BLU.

Di akhir pembahasannya, Khusnul menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi aturan baru seperti ini adalah kegiatan yang memberi banyak manfaat. Selain setiap pegawai dapat mengetahui peraturan-peraturan terbaru, kegiatan semacam ini juga dapat menambah pengetahuan bagi setiap pegawai di luar tugas dan fungsi yang biasanya mereka kerjakan. Sejalan dengan hal tersebut, sebelum acara sosialisasi ditutup, Harmaji selaku kepala kantor KPKNL Pamekasan juga berharap bahwa kegiatan semacam ini tidak hanya dilakukan saat ini saja, tapi ke depannya dapat diagendakan secara rutin dan dijadikan sebagai salah satu bentuk budaya kerja baru di lingkungan KPKNL Pamekasan. Dengan pengetahuan yang luas, diharapkan masing-masing pegawai dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada stakeholder tanpa melihat di seksi/bagian mana pegawai tersebut ditempatkan. Hal ini sejalan dengan motto KPKNL Pamekasan “Siap ALAKOH” yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional dan optimal kepada seluruh stakeholder KPKNL Pamekasan.

(Seksi HI KPKNL Pamekasan).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini