Jumat (11/09), melalui aplikasi zoom meeting,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan menyelenggarakan sosialisasi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Barang Milik Negara/Daerah. Acara yang dilaksanakan
mulai pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Pamekasan secara
daring.
Acara dibuka oleh Kepala Subbagian Umum, Yuli Widayat
secara singkat. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan inti, yaitu sosialisasi PP
Nomor 28 Tahun 2020. Narasumber dalam acara ini adalah Khusnul Arifin selaku
Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara (PKN). Seksi PKN diberi amanah untuk
membawakan materi ini, karena memang PP Nomor 28 Tahun 2020 banyak membahas
materi yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Sosialisasi
yang dilakukan di lingkungan KPKNL Pamekasan ini penting dilakukan, karena
KPKNL tidak hanya berperan sebagai Kuasa Pengguna Barang tetapi juga sebagai Pengelola
Barang.
Fokus utama bahasan dalam sosialisasi ini adalah
tentang perubahan-perubahan mendasar yang ada pada PP Nomor 28 Tahun 2020
dibandingkan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014. PP yang berlaku mulai tanggal 9
Juni 2020 ini mengakomodasi hal-hal yang belum ada pada PP sebelumnya yang berkaitan
dengan pengelolaan BMN, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran,
pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian. Salah satu hal yang diubah, misalnya dalam hal Penggunaan. Sesuai
Pasal 19 ayat (1) dan ayat baru (1a) dan (1b), Penggunaan Sementara dapat
dilakukan atas BMN yang berada pada Pengelola Barang yang sebelumnya pada PP Nomor
27 Tahun 2014 hanya dapat dilakukan atas BMN pada Pengguna Barang. Selain itu,
ada pula perubahan definisi dalam PP terbaru ini, misalnya saja pada Pasal 50
ayat (2) dan (5) serta penjelasan Pasal 50 ayat (1) tentang definisi Penilai
Pemerintah. Sebelumnya di aturan lama dijelaskan bahwa Penilai Pemerintah
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Kuasa Menteri Keuangan, namun di
aturan terbaru dijelaskan bahwa Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada hal menarik dari materi yang disampaikan oleh
Khusnul saat menyampaikan sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2020 ini, yaitu adanya
jenis pemanfaatan baru. Jenis pemanfaatan baru tersebut adalah Kerja Sama
Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur. Khusnul menjelaskan bahwa adanya Kerja
Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur digunakan untuk mengakomodasi
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui
Hak Pengelolaan Terbatas. Hak Pengelolaan Terbatas atas Aset Infrastruktur yang
selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi BMN dan/atau aset
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meningkatkan fungsi operasional BMN dan/atau
aset BUMN guna mendapatkan pendanaan dalam pembiayaan penyediaan infrastruktur.
Jenis pemanfaatan ini dilakukan terhadap BMN yang berada pada Pengguna Barang,
dengan mekanisme penyerahan kepada Pengelola Barang. Selanjutnya, Pengelola Barang
membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk melakukan bentuk pemanfaatan ini.
Melalui Pasar 97 pada PP terbaru ini, Pengelola Barang dapat membentuk
BLU/menggunakan jasa pihak lain yang ditunjuk dalam melaksanakan pengelolaan
tertentu atas BMN. Penerimaan atas Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan
Infrastruktur nantinya masuk ke dalam pendapatan BLU.
Di akhir pembahasannya, Khusnul menambahkan bahwa
kegiatan sosialisasi aturan baru seperti ini adalah kegiatan yang memberi
banyak manfaat. Selain setiap pegawai dapat mengetahui peraturan-peraturan
terbaru, kegiatan semacam ini juga dapat menambah pengetahuan bagi setiap
pegawai di luar tugas dan fungsi yang biasanya mereka kerjakan. Sejalan dengan
hal tersebut, sebelum acara sosialisasi ditutup, Harmaji selaku kepala kantor
KPKNL Pamekasan juga berharap bahwa kegiatan semacam ini tidak hanya dilakukan
saat ini saja, tapi ke depannya dapat diagendakan secara rutin dan dijadikan
sebagai salah satu bentuk budaya kerja baru di lingkungan KPKNL Pamekasan.
Dengan pengetahuan yang luas, diharapkan masing-masing pegawai dapat memberikan
pelayanan yang terbaik kepada stakeholder tanpa melihat di
seksi/bagian mana pegawai tersebut ditempatkan. Hal ini sejalan dengan motto
KPKNL Pamekasan “Siap ALAKOH” yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang
profesional dan optimal kepada seluruh stakeholder KPKNL
Pamekasan.
(Seksi HI
KPKNL Pamekasan).