Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Koordinasi KPKNL Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Dian Novianto Prihantono
Senin, 20 Januari 2020   |   159 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, bertempat di ruang rapat Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 yang dihadiri oleh RKH Abd. Latif Amin Imron yang biasa dipanggil Ra Latif selaku Bupati Kabupaten Bangkalan, Mohni selaku Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Peternakan, Kepala BPKAD, dan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bangkalan serta Kepala KPKNL Pamekasan, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Kepala Seksi Piutang Negara, dan Staf Seksi Piutang Negara KPKNL Pamekasan.   

Rapat dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan, Mohni yang dalam sambutannya memaparkan antara lain terkait pengelolaan aset kendaraan bermotor Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bangkalan yang kondisinya banyak telah rusak berat, namun hingga saat sekarang belum dihapuskan dan setiap ada pemeriksaan BPK dan BPKP selalu ditanyakan proses pencatatan dan penghapusannya. Kemudian setiap Kepala Dinas menyampaian kondisi piutang macet yang berasal dari Piutang Dana Bergulir yang dikucurkan sejak tahun 2000 yang hingga sekarang masih masih macet. Rinciannya yang ada pada Dinas Koperasi sebanyak 164 Penanggung Hutang dengan nilai hutang di atas 1,4 milyar rupiah, Dinas Ketahanan Pangan sebanyak 366 Penanggung Hutang Kelompok Tani dengan nilai hutang sebesar 456 juta rupiah, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sebanyak 100 Penanggung Hutang dengan nilai hutang sebesar 365 juta rupiah. Secara umum kondisi piutang tersebut tidak didukung jaminan hutang dan sebagian penanggung hutangnya sudah meninggal. Wakil Bupati berharap bantuan dan kerjasama KPKNL Pamekasan dalam menyelesaikan penghapusan BMD dan penyelesaian piutang macet yang ada pada Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Dalam kesempatan yang sama, Harmaji selaku Kepala KPKNL Pamekasan memaparkan tugas dan fungsi KPKNL Pamekasan yang diantaranya terkait dengan pengurusan piutang negara, yang intinya harus ada kepastian hukum terhadap ada dan besarnya nilai piutang negara yang didasarkan pada dokumen perjanjian kredit atau pengakuan hutang dari para penanggung hutang serta telah dilakukan upaya penagihan oleh pihak dinas terkait selaku penyerah piutang. Apabila hal tersebut sudah terpenuhi dapat diserahkan ke KPKNL Pamekasan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Proses  penghapusan BMD dapat dilakukan melalui penghapusan piutang bersyarat atau mutlak setelah diterbitkan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat di Tagih) apabila Penanggung Hutang sudah tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis dan tidak ada barang jaminan hutang atau tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Harmaji juga menyampaikan bahwa proses penagihan piutang negara oleh KPKNL atau Juru Sita piutang negara dilakukan secara persuasif. Tugas KPKNL juga dapat melakukan penilaian BMD untuk tujuan pemanfaatan atau pemindahtanganan, untuk itu ia berharap agar aset BMD yang sudah rusat berat dapat ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penilaian dalam rangka pemindahtanganan ke KPKNL Pamekasan. Proses lelang melalui KPKNL juga dijelaskan dilaksanakan secara transparan dan terbuka melalui lelang internet, sehingga diharapkan harga yang terbentuk dapat lebih optimal.

Acara rapat ditutup dengan closing statemen dari Bupati Bangkalan yang mendukung kerjasama antara KPKNL Pamekasan dan Pemkab Bangkalan, sehingga diharapkan pengelolaan aset BMD dan penanganan piutang macet dapat terselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini