Pamekasan. Mengawali pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2020, Selasa (14/01/2020) Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan menyelenggarakan rapat kerja perdana bertempat di Aula KPKNL Lantai 2. Acara ini dihadiri
oleh Kepala KPKNL
Pamekasan, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Pamekasan,
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan, Perwakilan Kantor Pertanahan
Kabupaten Sumenep, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Kantor Pertanahan
Kabupaten Bangkalan, Kodim Pamekasan, Kodim Sumenep, Kodim Sampang, Kodim
Bangkalan, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III
Jawa Timur, dan Subdenzibang Pamekasan.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diikuti oleh
seluruh peserta rapat, yang kemudian dilanjutkan dengan pembukaan oleh
Kepala KPKNL Pamekasan, Harmaji. Dalam sambutannya, Harmaji mengucapkan “Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran tamu undangan pada rapat ini, kegiatan ini merupakan salah satu
rangkaian dalam rangka penyelesaian tugas nasional percepatan sertipikasi BMN, posisi aset BMN berupa tanah akan lebih terjaga karena adanya program
percepatan sertipikasi BMN yang selama beberapa tahun belakangan ini sudah kita
laksanakan, terima kasih kami sampaikan kepada seluruh Kantor Pertanahan di
wilayah Madura, Satker PJN Wilayah III Jawa Timur, dan Subdenzibang Pamekasan
yang telah membantu meyelesaikan 100% target sertipikasi BMN tahun 2019.”
“Target penyelesaian sertipikasi BMN untuk tahun 2020 yang ditugaskan kepada KPKNL Pamekasan
sebanyak 31 bidang tanah, kami berharap agar sertipikasi BMN tersebut tetap dapat tuntas tepat waktu, walaupun
jumlahnya lebih banyak dari target tahun 2019 dan pada bulan September 2020
sudah dapat dilaksanakan serah terima yang bertepatan dengan Hari Agraria,” tambah Harmaji.
Acara dilanjutkan dengan presentasi yang
disampaikan oleh Khusnul Arifin selaku Kepala Seksi PKN KPKNL Pamekasan.
Khusnul menyampaikan “Latar belakang percepatan sertipikasi BMN merupakan amanat ketentuan
perundang-undangan, hasil penertiban BMN (inventarisasi BMN
dan revaluasi BMN), serta temuan pemeriksaan BPK atas LKPP. Dasar hukum yang melandasi program
percepatan sertipikasi BMN, yaitu pasal 49 ayat 1 UU Nomor 1/2004
dan pasal 43 ayat 1 PP Nomor 27/2014 yang mengamanatkan BMN berupa tanah negara harus
disertipikatkan atas nama Pemerintah R.I. Rencana data nominatif sertipikasi BMN
tahun 2020 terdiri dari target Kabupaten Pamekasan sebanyak 8 bidang tanah, Kabupaten
Sumenep sebanyak 8 bidang tanah, Kabupaten Sampang sebanyak 4 bidang tanah, dan
Kabupaten Bangkalan sebanyak 11 bidang tanah. Sedangkan rencana jadwal
pelaksanaan sertipikasi BMN tahun 2020 untuk bulan Januari adalah rapat kerja I, bulan Februari - April adalah pemberkasan
dokumen permohonan penerbitan sertipikat, bulan Mei adalah rapat kerja II, evaluasi
pelaksanaan sertipikasi triwulan I, usulan perubahan, pengukuran bidang tanah),
bulan Juni - Juli adalah penelitian oleh panitia Kantor Pertanahan, penerbitan
SK dan penerbitan sertipikat, dan bulan Agustus - September adalah rapat kerja
III, capaian 100%, serah terima sertipikat, pembahasan usulan target 2021".
Kemudian, acara dilanjutkan
dengan penyampaian laporan dan langkah-langkah yang akan diambil
guna percepatan sertipikasi BMN oleh masing-masing peserta rapat. Menanggapi atas
beberapa kendala terkait administrasi pada saat pendaftaran di Kantor
Pertanahan, misalnya terkait penandatanganan Surat Keterangan Kepala Desa,
Khusnul menyarankan agar prosesnya lebih disederhanakan, khususnya untuk Satker
yang masuk dalam target sertipikasi BMN tahun 2020. Selain itu, mengonfirmasi
Kantor Pertanahan terkait permohonan tahun 2019 yang masih
kurang kelengkapan berkasnya, mungkin bisa dilanjutkan pengurusannya di tahun
2020 dengan tidak mengulang proses dari awal.
Adapun kesepakatan
awal data nominatif sertipikasi BMN tahun 2020 adalah untuk Kantor Pertanahan
Kabupaten Pamekasan sebanyak 6 bidang tanah PJN Wilayah III Jawa Timur dan 2
bidang tanah TNI, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sebanyak 9 bidang tanah
TNI, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang sebanyak 3 bidang tanah TNI, dan
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan sebanyak 11 bidang tanah TNI.
Acara ditutup dengan
penyampaian kesimpulan rapat, di mana Kantor Pertanahan di wilayah Madura siap
mendukung dan menyukseskan kegiatan Program Percepatan Sertipikasi BMN Tahun
2020 dan KPKNL Pamekasan siap membantu serta menjembatani antara Kantor
Pertanahan di wilayah Madura dengan Satuan Kerja.
(Teks dan foto : HI KPKNL Pamekasan)