Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara/Daerah
Candra Kurniawan
Kamis, 19 Desember 2019   |   180 kali

Pamekasan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan mengadakan Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara/Daerah pada hari Selasa (17/12/2019) yang mengambil tempat di Ruang Rapat/Aula KPKNL Pamekasan Lantai 2. Hadir dalam acara Sosialisasi kali ini adalah beberapa perwakilan Dinas dari Kabupaten di wilayah Madura, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dari Kabupaten di wilayah Madura, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se-wilayah Madura, dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura, serta Narasumber dari Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur.

  

Pengelolaan Piutang Negara/Daerah telah diatur dalam Pasal 34 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menjelaskan bahwa “Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu”. Untuk itu diharapkan pengelolaan piutang negara/daerah dililakukan secara hati-hati supaya tidak ada masalah, apalagi sampai macet. Namun demikian, apabila sampai macet, piutang negara/daerah tersebut dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan catatan ada dan besarnya telah pasti menurut hukum, ujar Harmaji, Kepala KPKNL Pamekasan, saat membuka Sosialisasi.

 

Narasumber dari Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, Kepala Seksi Piutang Negara Bidang Piutang Negara, Sugeng, menjelaskan bahwa tahapan pengelolaan piutang dimulai dari saat terjadinya piutang, penatausahaan, penagihan, sampai dengan penyisihan dan penurunan kualitas piutang. Salah satu persoalan dalam pengelolaan piutang adalah piutang muncul tidak sekedar dari hasil perjanjian penyaluran dana (pinjaman), namun dapat berasal dari penggunaan fasilitas/manfaat yang sudah diperjanjikan sebelumnya, serta penetapan piutang oleh pihak yang berwenang (institusi pemeriksa). Adapun kewajiban pengelolaan piutang berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan salah satu tugas Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.


Sebagai salah satu unit vertikal DJKN yang ditugaskan untuk memberikan pelayanan pengurusan piutang negara/daerah di wilayah kerja Pulau Madura, KPKNL Pamekasan dapat menerima penyerahan pengurusan piutang negara/daerah dari Instansi Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau BUMN/BUMD yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing yang berkedudukan di Pulau Madura. Adapun tujuan dari pengurusan piutang negara/daerah oleh PUPN/KPKNL adalah untuk memperoleh hasil pengurusan yang lebih cepat dan efektif dan hasil optimal dengan tetap memberikan kepastian hukum


Peserta sangat antusias dengan penjabaran dan penjelasan dalam sosialisasi ini, terbukti dengan banyaknya pertanyaan dari perserta sosialisasi. Acara siang itu ditutup dengan ramah tamah, foto bersama, dan makan siang. (Teks & Foto: Nowo)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini