Pamekasan.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan bersama Kepala
Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Madura
Pamekasan melakukan pemusnahan lanjutan
jutaan barang Milik Negara berupa rokok ilegal hasil penindakan tahun 2018 yang
sebelumnya telah dimusnahkan pada 27 Mei
2019 bertempat di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya
Pabean C Madura Lama, Kalianget, Rabu (19/6).
Pemusnahan
lanjutan ini merupakan hasil penindakan dari bulan Januari sampai dengan
Desember 2018. Bea dan Cukai Madura telah menindak pelanggaran ketentuan
dibidang cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Hasi Tembakau (HT)
yaitu rokok, sebanyak 5.465.363 batang rokok berbagai merk dan jenis. Jutaan
rokok ilegal tersebut ditegah petugas Bea dan Cukai di Kabupaten Sumenep,
Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Bangkalan karena tidak
dilekati pita cukai atau rokok polos.
Barang
bukti penindakan rokok ilegal periode 2018 telah ditetapkan sebagai Barang
Milik Negara (BMN), yakni berupa
4.337.563 barang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini
sesuai dengan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi
Nomor : S-163/MK.6/KN.5/2018 tanggal 21 Mei 2018 dan S-22/MK.6/KN.5/2018
tanggal 9 Januari 2019 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik
Negara pada Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Madura. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa dilekati pita
cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp.1.984.458.568.
“Pemusnahan
rokok ilegal ini merupakan kelanjutan dari pemusnahan jutaan rokok sebelumnya
yang dilakukan pada tanggal 27 Mei 2019” ujar Harmaji Kepala KPKNL Pamekasan
saat pemusnahan.
“KPPBC
akan terus melakukan pemusnahan BMN berupa rokok ilegal hasil penindakan, saat
ini KPPBC berkantor di Pamekasan untuk itu nantinya harus mencari lahan baru untuk
tempat memusnahkan Barang Milik Negara
berupa rokok ilegal karena di Kalianget sebelumnya meminjam tanah milik PT.
Garam” tambah Latif Helmi Kepala KPPBC disela-sela pemusnahan.
(Teks dan Dokumentasi : Seksi Hukum dan
Informasi).