Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan Lanjutan Jutaan Rokok Ilegal Hasil Penindakan
Hartini
Kamis, 20 Juni 2019   |   281 kali

Pamekasan. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan bersama Kepala Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Madura Pamekasan  melakukan pemusnahan lanjutan jutaan barang Milik Negara berupa rokok ilegal hasil penindakan tahun 2018 yang sebelumnya telah dimusnahkan pada  27 Mei 2019 bertempat di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura Lama, Kalianget, Rabu (19/6).

 

Pemusnahan lanjutan ini merupakan hasil penindakan dari bulan Januari sampai dengan Desember 2018. Bea dan Cukai Madura telah menindak pelanggaran ketentuan dibidang cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Hasi Tembakau (HT) yaitu rokok, sebanyak 5.465.363 batang rokok berbagai merk dan jenis. Jutaan rokok ilegal tersebut ditegah petugas Bea dan Cukai di Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Bangkalan karena tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.

 

Barang bukti penindakan rokok ilegal periode 2018 telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), yakni berupa  4.337.563 barang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini sesuai dengan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor : S-163/MK.6/KN.5/2018 tanggal 21 Mei 2018 dan S-22/MK.6/KN.5/2018 tanggal 9 Januari 2019 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp.1.984.458.568.

 

“Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan kelanjutan dari pemusnahan jutaan rokok sebelumnya yang dilakukan pada tanggal 27 Mei 2019” ujar Harmaji Kepala KPKNL Pamekasan saat pemusnahan.

 

“KPPBC akan terus melakukan pemusnahan BMN berupa rokok ilegal hasil penindakan, saat ini KPPBC berkantor di Pamekasan untuk itu nantinya harus mencari lahan baru untuk tempat  memusnahkan Barang Milik Negara berupa rokok ilegal karena di Kalianget sebelumnya meminjam tanah milik PT. Garam” tambah Latif Helmi Kepala KPPBC disela-sela pemusnahan.

 

 (Teks dan Dokumentasi : Seksi Hukum dan Informasi).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini