Pamekasan.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan bersama Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dan jajaran Forkompinda Kabupaten Pamekasan melakukan pemusnahan jutaan barang Milik
Negara berupa rokok ilegal hasil penindakan tahun 2018 bertempat di Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Senin
(27/5).
Dalam
kurun waktu januari sampai dengan Desember 2018, Bea dan Cukai Madura telah
menindak pelanggaran ketentuan dibidang cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC)
khususnya Hasi Tembakau (HT) yaitu rokok, sebanyak 5.465.363 batang rokok
berbagai merk dan jenis. Jutaan rokok ilegal tersebut ditegah petugas di
Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten
Bangkalan karena tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.
Barang
bukti penindakan rokok ilegal periode 2018 telah ditetapkan sebagai Barang
Milik Negara (BMN), yakni berupa
4.337.563 barang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini
sesuai dengan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi
Nomor : S-163/MK.6/KN.5/2018 tanggal 21 Mei 2018 dan S-22/MK.6/KN.5/2018
tanggal 9 Januari 2019 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik
Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Madura. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa dilekati pita
cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp.1.984.458.568.
“Di
tahun 2018, tingkat peredaran rokok ilegal (illicit
cigarette) adalah 7 %, dan tahun ini target kita adalah mampu menekan
peredaran rokok ilegal hingga ke level 3 %. Melalui pengawasan yang efektif
diharapkan dapat mendorong kepatuhan pengguna jasa dibidang cukai, dan akhirnya
akan menurunkan persentase rokok ilegal
dipasaran seperti yang telah dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Madura,“ ujar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam acara Konferensi Pers.
“Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam hal ini KPKNL selaku Pengelola Barang
akan memberikan ijin untuk penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa Rokok
Ilegal hasil penindakan Bea dan Cukai Tahun 2018 karena telah dilakukan sesuai
ketentuan yang berlaku, penghapusannya dengan cara dimusnahkan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara
(BMN).” ujar Harmaji Kepala KPKNL Pamekasan menambahkan dalam Konfererensi Pers
tersebut.
Pemusnahan
Barang Milik Negara berupa Rokok Ilegal dipimpin langsung Heru Pambudi Direktur
Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya telah meresmikan gedung baru Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura yang
bertempat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 2 Kota Pamekasan.
Acara
ini juga dihadiri Bupati Pamekasan Badrut Taman dan Forkompinda Kabupaten
Pamekasan. Dalam sambutannya Bupati Pamekasan sangat senang dapat hadir dalam acara
tersebut dan berharap kedepannya sinergi dan koordinasi antara Kabupaten
Pamekasan dan Kementerian Keuangan semakin erat untuk menjadikan Pamekasan
semakin hebat, maju dan berkembang pesat setara dengan kabupaten dan kota yang
sudah maju, dengan tujuan utama mensejahterakan masyarakat.
(Teks
dan Dokumentasi : Hartini Seksi Hukum dan Informasi).