Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Jutaan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Dimusnahkan
Hartini
Selasa, 28 Mei 2019   |   908 kali

Pamekasan. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan jajaran Forkompinda Kabupaten Pamekasan  melakukan pemusnahan jutaan barang Milik Negara berupa rokok ilegal hasil penindakan tahun 2018 bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Senin (27/5).

 

Dalam kurun waktu januari sampai dengan Desember 2018, Bea dan Cukai Madura telah menindak pelanggaran ketentuan dibidang cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Hasi Tembakau (HT) yaitu rokok, sebanyak 5.465.363 batang rokok berbagai merk dan jenis. Jutaan rokok ilegal tersebut ditegah petugas di Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Bangkalan karena tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.

 

Barang bukti penindakan rokok ilegal periode 2018 telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), yakni berupa  4.337.563 barang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini sesuai dengan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor : S-163/MK.6/KN.5/2018 tanggal 21 Mei 2018 dan S-22/MK.6/KN.5/2018 tanggal 9 Januari 2019 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp.1.984.458.568.

 

“Di tahun 2018, tingkat peredaran rokok ilegal (illicit cigarette) adalah 7 %, dan tahun ini target kita adalah mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3 %. Melalui pengawasan yang efektif diharapkan dapat mendorong kepatuhan pengguna jasa dibidang cukai, dan akhirnya akan menurunkan  persentase rokok ilegal dipasaran seperti yang telah dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Madura,“ ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam acara Konferensi Pers.

 

“Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam hal ini KPKNL selaku Pengelola Barang akan memberikan ijin untuk penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa Rokok Ilegal hasil penindakan Bea dan Cukai Tahun 2018 karena telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, penghapusannya dengan cara dimusnahkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN).” ujar Harmaji Kepala KPKNL Pamekasan menambahkan dalam Konfererensi Pers tersebut.

Pemusnahan Barang Milik Negara berupa Rokok Ilegal dipimpin langsung Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya telah meresmikan gedung baru Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura yang bertempat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 2 Kota Pamekasan.

 

Acara ini juga dihadiri Bupati Pamekasan Badrut Taman dan Forkompinda Kabupaten Pamekasan. Dalam sambutannya Bupati Pamekasan sangat senang dapat hadir dalam acara tersebut dan berharap kedepannya sinergi dan koordinasi antara Kabupaten Pamekasan dan Kementerian Keuangan semakin erat untuk menjadikan Pamekasan semakin hebat, maju dan berkembang pesat setara dengan kabupaten dan kota yang sudah maju, dengan tujuan utama mensejahterakan masyarakat.

 

(Teks dan Dokumentasi : Hartini Seksi Hukum dan Informasi).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini