Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
WASPADA PENIPUAN LELANG
Yulianto
Jum'at, 05 April 2019   |   995 kali

Pamekasan. Waspada Penipuan Lelang merupakan tema dalam talkshow Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Program Pro 1 FM 101,3 MHZ Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Sumenep, Kamis (4/4).

 

Talkshow yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 s.d. 21.00 WIB, dengan narasumber Harmaji Kepala KPKNL Pamekasan dan I Komang Eka Diana Kepala Seksi Pelayanan Lelang.

 

Diawal acara talkshow, Harmaji menyampaikan tugas pokok dan fungsi KPKNL mengenai pengurusan piutang negara, pengelolaan kekayaan negara, penilaian dan lelang. Proses pengurusan piutang negara dijelaskan dari mulai penerimaan berkas piutang, penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), panggilan, pernyataan bersama / Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN), Surat Paksa, Penyitaan, penerbitan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS) dan terakhir lelang.

 

Dialog antara pembawa acara dengan narasumber berjalan sangat interaktif. Dibuka dialog interaktif kepada pendengar, dan ada pertanyaan yang diajukan pendengar dari kepulauan Sapeken.  Andi menanyakan “pengumumam lelang yang dilakukan KPKNL melalui website diinternet, bagaimana membedakan ciri-ciri pengumuman lelang apakah itu dari KPKNL atau bukan dan mengenai harga lelang itu apa tidak ada permainan?”.

 

“Ciri-ciri modus penipuan lelang dapat dilihat dari beberapa hal, pertama penipu akan meminta uang muka (down payment/DP) yang ditransfer kerekening pribadi, padahal lelang yang dilaksanakan kpknl tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi,  kedua pelaku menjanjikan menang lelang padahal pemenang lelang adalah penawar tertinggi yang dinyatakan menang lelang oleh Pejabat Lelang, ketiga pelaku akan mendesak agar segera mentransfer uang, padahal pembayaran lelang dilakukan setelah penawar lelang dinyatakan menang lelang dan itupun dilakukan paling lambat 5 hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang,” jawab Harmaji.

 

Komang Eka Diana juga menambahkan bahwa agar terhindar dari penipuan kalau ada lelang menggunakan internet/website, perlu diketahui bahwa website resmi portal yang digunakan KPKNL adalah www.lelang.go.id jadi kalau ada website selain itu berarti bukan milik KPKNL/DJKN dan dapat dikatakan palsu. Pengumumam yang terdapat di website www.lelang.go.id telah dilakukan proses penetapan jadwal lelang. Nilai limit yang ada dalam pengumuman lelang ditetapkan oleh pemohon lelang jadi tidak ada permainan. Bli Komang juga menambahkan ciri modus penipuan lelang yaitu  pelaku penipuan akan aktif menghubungi korban melalui nomor pribadi korban, pelaku akan mengaku dari KPKNL atau instansi lain untuk meyakinkan korban, berikutnya pelaku akan menawarkan harga murah yang tidak wajar, padahal harga lelang terbentuk dari penawaran tertinggi yang disampaikan peserta lelang tidak disepakati sejak awal, terakhir pelaku akan menggunakan akun media sosial palsu untuk menawarkan barang meniru akun resmi KPKNL atau DJKN akun palsu berisi foto barang dengan harga murah (tidak wajar).

 

Diakhir talkshow Harmaji mengharapkan kepada masyarakat yang saat sekarang sudah semakin cerdas dan pintar, kalau sekiranya ada indikasi barang yang ditawarkan harganya miring, maka masyarakat  dapat meminta informasi atau konfirmasi terlebih dahulu ke KPKNL Pamekasan melalui sambungan telepon (0324) 330830 atau call center DJKN di 1500-991, atau datang langsung ke KPKNL Pamekasan di Jalan Stadion No.104 Pamekasan.

 

(Foto dan Teks : Hukum dan Informasi KPKNL Pamekasan).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini