Pamekasan.
Waspada Penipuan Lelang merupakan tema dalam talkshow Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) di Program Pro 1 FM 101,3 MHZ Stasiun Radio Republik
Indonesia (RRI) Sumenep, Kamis (4/4).
Talkshow
yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 s.d. 21.00 WIB, dengan narasumber Harmaji
Kepala KPKNL Pamekasan dan I Komang Eka Diana Kepala Seksi Pelayanan Lelang.
Diawal acara
talkshow, Harmaji menyampaikan tugas pokok dan fungsi KPKNL mengenai pengurusan
piutang negara, pengelolaan kekayaan negara, penilaian dan lelang. Proses pengurusan
piutang negara dijelaskan dari mulai penerimaan berkas piutang, penerbitan Surat
Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), panggilan, pernyataan bersama / Penetapan
Jumlah Piutang Negara (PJPN), Surat Paksa, Penyitaan, penerbitan Surat Perintah
Penjualan Barang Sitaan (SPPBS) dan terakhir lelang.
Dialog antara
pembawa acara dengan narasumber berjalan sangat interaktif. Dibuka dialog interaktif
kepada pendengar, dan ada pertanyaan yang diajukan pendengar dari kepulauan
Sapeken. Andi menanyakan “pengumumam lelang
yang dilakukan KPKNL melalui website diinternet, bagaimana membedakan ciri-ciri
pengumuman lelang apakah itu dari KPKNL atau bukan dan mengenai harga lelang
itu apa tidak ada permainan?”.
“Ciri-ciri
modus penipuan lelang dapat dilihat dari beberapa hal, pertama penipu akan
meminta uang muka (down payment/DP)
yang ditransfer kerekening pribadi, padahal lelang yang dilaksanakan kpknl
tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi, kedua pelaku menjanjikan menang lelang padahal
pemenang lelang adalah penawar tertinggi yang dinyatakan menang lelang oleh Pejabat
Lelang, ketiga pelaku akan mendesak agar segera mentransfer uang, padahal
pembayaran lelang dilakukan setelah penawar lelang dinyatakan menang lelang dan
itupun dilakukan paling lambat 5 hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang
lelang,” jawab Harmaji.
Komang
Eka Diana juga menambahkan bahwa agar terhindar dari penipuan kalau ada lelang
menggunakan internet/website, perlu diketahui bahwa website resmi portal yang
digunakan KPKNL adalah www.lelang.go.id
jadi kalau ada website selain itu berarti bukan milik KPKNL/DJKN dan dapat
dikatakan palsu. Pengumumam yang terdapat di website www.lelang.go.id telah dilakukan proses
penetapan jadwal lelang. Nilai limit yang ada dalam pengumuman lelang ditetapkan
oleh pemohon lelang jadi tidak ada permainan. Bli Komang juga menambahkan ciri
modus penipuan lelang yaitu pelaku
penipuan akan aktif menghubungi korban melalui nomor pribadi korban, pelaku
akan mengaku dari KPKNL atau instansi lain untuk meyakinkan korban, berikutnya
pelaku akan menawarkan harga murah yang tidak wajar, padahal harga lelang
terbentuk dari penawaran tertinggi yang disampaikan peserta lelang tidak
disepakati sejak awal, terakhir pelaku akan menggunakan akun media sosial palsu
untuk menawarkan barang meniru akun resmi KPKNL atau DJKN akun palsu berisi foto
barang dengan harga murah (tidak wajar).
Diakhir
talkshow Harmaji mengharapkan kepada masyarakat yang saat sekarang sudah
semakin cerdas dan pintar, kalau sekiranya ada indikasi barang yang ditawarkan harganya
miring, maka masyarakat dapat meminta informasi
atau konfirmasi terlebih dahulu ke KPKNL Pamekasan melalui sambungan telepon
(0324) 330830 atau call center DJKN di 1500-991, atau datang langsung ke KPKNL
Pamekasan di Jalan Stadion No.104 Pamekasan.
(Foto dan Teks : Hukum
dan Informasi KPKNL Pamekasan).