Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Kerja Program Percepatan Sertipikasi BMN tahun 2019
Dian Novianto Prihantono
Kamis, 31 Januari 2019   |   498 kali

Pamekasan. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan mengadakan Rapat Kerja Program Percepatan Sertipikasi BMN tahun 2019 bertempat di ruang rapat, Rabu (30/01). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala KPKNL Pamekasan, Kepala Seksi PKN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan dan Perwakilan Zibang Pamekasan, Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diikuti oleh seluruh peserta rapat. Rapat kerja dibuka oleh Harmaji selaku Kepala KPKNL Pamekasan. Harmaji dalam sambutannya mengatakan “Selamat datang dan terimakasih atas kehadiran tamu undangan pada rapat ini, acara ini merupakan salah satu rangkaian dalam rangka menyelesaikan tugas nasional percepatan sertipikasi BMN tahun 2019, terimakasih kepada seluruh kantor pertanahan di wilayah Madura dan subdenzibang pamekasan yang telah membantu meyelesaikan 100% target sertipikasi BMN tahun 2018.”

“Target penyelesaian sertipikasi 2019 yang ditargetkan kepada KPKNL Pamekasan sebanyak 25 bidang tanah dapat tuntas lebih awal karena lebih sedikit jumlahnya dari target tahun 2018, sehingga bulan September 2019 dapat dilakukan serah terima bertepatan dengan hari agraria,” tambahnya.

Presentasi disampaikan oleh Khusnul Arifin, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Khusnul mengatakan “rapat kerja ini merupakan langkah awal rencana sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2019, sebagaimana lagu kebangsaan “Indonesia Raya” yang beberapa kali menyebut kata “tanah”, bisa dibilang bahwa kepemilikan tanah khususnya bagi pemerintah sangat penting artinya dalam menjalankan roda pemerintahan.” Disampaikan juga latar belakang percepatan sertipikasi BMN yaitu amanat ketentuan perundang undangan, hasil penertiban BMN (inventarisasi BMN dan revaluasi BMN) dan temuan pemeriksaan BPK atas LKPP tahun 2009 – 2015. Dasar hukum yang melandasi program percepatan sertipikasi BMN yaitu pasal 49 ayat 1 UU nomor 1/2014 dan pasal 43 ayat 1 PP nomor 27/2014 yang mengamanatkan tanah negara harus disertipikatkan atas nama Pemerintah R.I.

Rencana jadwal pelaksanaan sertipikasi BMN tahun 2019 pada bulan Januari (Rapat kerja I), bulan Februari (Pemberkasan dokumen permohonan penerbitan sertipikat), bulan Maret (Pemenuhan kelengkapan berkas jika terdapat berkas kurang lengkap), bulan April (Rapat kerja II), bulan Mei (Pengukuran bidang tanah), bulan Juni (Penelitian oleh panitia kantor pertanahan), bulan Juli (Pembuatan SK penerbitan sertipikat), bulan Agustus ( Rapat kerja III) dan bulan September (Penerbitan dan Penyerahan Sertipikat pada hari agraria)

 

Acara dilanjutkan dengan laporan dan kendala dari masing masing satker antara lain dari Kantor Pertanahan Kab. Pamekasan, Tugas Dwi Padma Kepala Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Pamekasan mengatakan hal – hal yang harus dipersiapkan instansi satker kementerian lembaga pemohon sertipikasi Barang Milik Negara sebelum mengajukan permohonan sertipikat BMN, antara lain: mempersiapkan alas hak, bukti-bukti perolehan dan SIMAK BMN. Pemberkasan dimulai dengan mengisi blanko permohonan pengukuran dan pendaftaran tanah, objek yang dimohonkan sertpikatnya harus dipasang tanda batas sesuai ketentuan dengan dihadiri oleh tetangga yang berbatasan maupun aparat desa setempat, Petugas dari Kantor Pertanahan kemudian melaksanakan pengukuran dan pemetaan objek sertipikasi, tim peneliti tanah dari Kantor Pertanahan turun untuk memastikan objek baik secara fisik maupun yuridis kemudian membuat berita acara dan konsep SK bahwa objek bisa diteruskan proses sertipikasinya, konsep SK yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pertanahan selanjutnya didaftarkan SK hak pakainya selanjutnya penerbitan SK Hak Pakai yang diikuti penerbitan buku tanah. Beliau juga menjelaskan bahwa seluruh biaya proses sudah ditanggung oleh DIPA Kanwil BPN Jawa Timur selain biaya pemasangan tanda batas dan pemberkasan yang diadakan sendiri oleh instansi pemohon.

Kendala umum yang dihadapi pihak pertanahan adalah satker PJN Metro I Surabaya terlambat melengkapi dokumen sehingga untuk tahun 2019 pengajuan pendaftaran agar dilakukan lebih awal untuk mempercepat proses penerbitan sertipikat.

Subdenzibang Pamekasan melaporkan target 2018 tercapai 100% untuk tanah yang dikuasai TNI dan mengusulkan 17 (tujuh belas) bidang tanah untuk dapat dinominasikan pada target sertipikasi 2019.

 

Setelah para pihak yang hadir sepakat dengan rencana penyelesaian target sertipikasi BMN tahun 2019, kemudian dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara Kepala KPKNL Pamekasan dengan Kepala Kantor ATR / BPN Pamekasan

 

Acara ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama, sekaligus sebagai ucapan syukur atas target yang telah dicapai pada tahun 2018.

 

(Teks dan foto : Dian Novianto Prihantono)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini