Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kepala Kanwil DJKN Jatim Tandatangani MoU dengan Bupati Sumenep dan Pamekasan
Candra Kurniawan
Kamis, 03 Mei 2018   |   227 kali

Pamekasan – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur Etto Sunaryanto menandatangani kesepakatan bersama (MoU) mengenai pengelolaan aset daerah dengan Bupati Sumenep pada hari Kamis (26/4), dan Bupati Pamekasan pada hari Jumat (27/4).

Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan tindak lanjut koordinasi antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dan Pemkab Pamekasan. Penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada kedua Pemkab dalam pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa penilaian dan pemberian bimbingan teknis, pengurusan piutang daerah, dan lelang barang milik daerah. Dengan harapan dapat mewujudkan pengelolaan aset BMD yang akuntabel sesuai ketentuan dan dapat meraih opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada kedua Pemkab tersebut.

Penandatangan MoU dengan Bupati Sumenep dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati, Jalan Jenderal Sudirman, Sumenep. Bupati Sumenep A. Busyro Karim, yang didampingi jajaran Pejabat Pemkab Sumenep menyatakan bahwa saat ini sedang berjuang keras memperbaiki administrasi aset dengan melakukan penertiban, karena pihaknya menginginkan tahun ini bisa meraih WTP. “MoU itu dalam rangka tertib administrasi masalah aset milik pemkab. Karena selama ini Sumenep tidak mendapatkan WTP dan yang paling utama karena persoalan aset,” jelas Bupati Sumenep dua periode ini.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil DJKN Jatim yang didampingi Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Jatim, Indra Widajanto, dan jajaran KPKNL Pamekasan menyampaikan pentingnya pengelolaan aset di daerah, demi terwujudnya pengelolaan aset yang tertib, optimal, dan akuntabel. “Tertib itu meliputi tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum. Dari sisi optimalisasi, aset yang tidak digunakan seharusnya didayagunakan” jelas Etto Sunaryanto.

Agenda kerja dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Bupati Pamekasan. Kepala Kanwil DJKN yang didampingi Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Jatim dan Kepala KPKNL Pamekasan beserta beberapa Kepala Seksi KPKNL Pamekasan, disambut Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Pamekasan Moh. Alwi, beserta jajaran pejabat Pemkab Pamekasan di Ruang Pertemuan Rato Ebu, Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.

Moh. Alwi mengharapkan dengan adanya kerjasama ini, Kanwil DJKN Jawa Timur dalam hal ini KPKNL Pamekasan, memberikan dukungan kepada Pemkab Pamekasan dalam pengelolaan aset daerah, pengurusan piutang daerah, dan pelaksanaan lelang di daerah. “Kedepan kami berharap ketika pengelolaan aset telah terstruktur dengan baik, dapat dimanfaatkan sebagai alternatif PAD (Pendapatan Asli Daerah) selain pajak dan retribusi sebagai pendapatan lain-lain yang sah” tandasnya.

Etto Sunaryanto dalam sambutannya mengungkapkan, saat ini mindset pengelolaan aset harus berubah, tidak hanya mencatat aset saja tapi setiap aset harus berdaya guna bahkan dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan. “Saya berharap kerjasama ini bisa berkesinambungan dan bisa berjalan dengan baik. Silakan pemerintah kabupaten Pamekasan menunjuk Person In Charge dalam hal ini Kepala BPKAD setempat untuk selalu berkoordinasi dengan KPKNL Pamekasan, karena kepanjangan tangan kami di daerah adalah Kepala KPKNL Pamekasan beserta stafnya” pungkasnya sekaligus mengakhiri agenda kerja selama 2 hari di Sumenep dan Pamekasan. (Humas KPKNL Pamekasan)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini