Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara
Dian Novianto Prihantono
Jum'at, 16 Maret 2018   |   308 kali

Pamekasan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan menggelar Rapat Kerja Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2018 di aula KPKNL Pamekasan, Kamis (15/03). Kegiatan ini untuk mengantisipasi permasalahan dan kendala yang muncul dalam Program Sertipikasi Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2018, 

Acara ini dihadiri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Perwakilan PJN Metropolitan I Surabaya, Perwakilan Zibang Pamekasan dan Perwakilan Kodim wilayah Madura.

Kepala Kantor KPKNL Pamekasan, Harmaji dalam sambutan pembukaan menyatakan bahwa Rapat Kerja Program Percepatan Sertipikasi BMN kali ini dilaksanakan lebih awal di bulan Maret 2018. Hal ini untuk mengantisipasi kendala-kendala yang muncul dalam proses sertipikasi sehingga dapat diantisipasi dan diselesaikan. “Apabila ada objek yang masuk dalam pensertipikasian namun bermasalah dapat diganti dengan objek yang tidak bermasalah/clear. Diharapkan program ini dapat tercapai 100% mengingat jangka waktu penyelesaian sertipikasi BMN sampai dengan bulan Desember 2018,” papar Harmaji.

Kegiatan Rapat Kerja yang diawali dengan doa dan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya ini dipimpin Harmaji yang didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Khusnul Arifin. 

Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Pamekasan, Tugas Dwi Padma memberikan penjelasan  mengenai proses pengajuan sertipikasi BMN, dimulai dari pengajuan berkas permohonan sertipikasi melalui aplikasi, verifikasi berkas permohonan, dilakukan pengukuran oleh petugas pertanahan terhadap objek sertipikasi yang sebelumnya telah diberikan batas-batas oleh satker, diterbitkan surat ukur, dibentuknya tim analisis tanah mengenai data fisik maupun data yuridis, diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan untuk diproses, penerbitan SK untuk Hak Pakai, Pendaftaran SK Haknya, dan akhirnya dapat diterbitkannya Sertipikat Hak Pakai.

Masing-masing satker menyampaikan bidang tanah yang menjadi target dan kendala yang dihadapinya. Satker TNI Kodim Sumenep mengajukan pertanyaan mengenai legal standing (pemohon) yang mengajukan proses sertipikasi, apakah Kodim sendiri atau dari Denzibang. Kepala Seksi Pengadaan Kantor Pertanahan Sampang memberikan jawaban bahwa yang berhak mengajukan adalah Panglima Daerah Militer Jawa Timur yang dikuasakan kepada Kodim setempat.

Sebagai acuan dalam pelaksanaan program dimaksud telah disepakati tahapan yang harus dilakukan disertai jangka waktunya sehingga memudahkan untuk monitoring dan evaluasinya.

Rapat Kerja Program Percepatan Sertifikasi BMN diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Target antara KPKNL selaku Pengelola BMN dengan Kantor Pertanahan Pamekasan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan program pensertipikatan BMN Tahun 2018. (Teks/Foto: dian novianto prihantono)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini