Pamekasan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pamekasan menggelar Rapat Kerja Program Percepatan
Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2018 di aula KPKNL
Pamekasan, Kamis (15/03). Kegiatan ini untuk mengantisipasi permasalahan dan
kendala yang muncul dalam Program Sertipikasi Barang Milik Negara Tahun Anggaran
2018,
Acara ini dihadiri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Pamekasan, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Perwakilan Kantor
Pertanahan Kabupaten Sampang, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan,
Perwakilan PJN Metropolitan I Surabaya, Perwakilan Zibang Pamekasan dan
Perwakilan Kodim wilayah Madura.
Kepala Kantor KPKNL Pamekasan, Harmaji dalam sambutan
pembukaan menyatakan bahwa Rapat Kerja Program Percepatan Sertipikasi BMN kali
ini dilaksanakan lebih awal di bulan Maret 2018. Hal ini untuk mengantisipasi
kendala-kendala yang muncul dalam proses sertipikasi sehingga dapat
diantisipasi dan diselesaikan. “Apabila ada objek yang masuk dalam
pensertipikasian namun bermasalah dapat diganti dengan objek yang tidak
bermasalah/clear. Diharapkan program
ini dapat tercapai 100% mengingat jangka waktu penyelesaian sertipikasi BMN
sampai dengan bulan Desember 2018,” papar Harmaji.
Kegiatan Rapat Kerja yang diawali dengan doa dan menyanyikan
lagu wajib Indonesia Raya ini dipimpin Harmaji yang didampingi Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara, Khusnul Arifin.
Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Pamekasan, Tugas Dwi
Padma memberikan penjelasan mengenai
proses pengajuan sertipikasi BMN, dimulai dari pengajuan berkas permohonan
sertipikasi melalui aplikasi, verifikasi berkas permohonan, dilakukan pengukuran
oleh petugas pertanahan terhadap objek sertipikasi yang sebelumnya telah
diberikan batas-batas oleh satker, diterbitkan surat ukur, dibentuknya tim
analisis tanah mengenai data fisik maupun data yuridis, diterbitkannya Surat
Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan untuk diproses, penerbitan SK untuk Hak
Pakai, Pendaftaran SK Haknya, dan akhirnya dapat diterbitkannya Sertipikat Hak
Pakai.
Masing-masing satker menyampaikan bidang tanah yang menjadi
target dan kendala yang dihadapinya. Satker TNI Kodim Sumenep mengajukan
pertanyaan mengenai legal standing
(pemohon) yang mengajukan proses sertipikasi, apakah Kodim sendiri atau dari Denzibang. Kepala Seksi Pengadaan Kantor
Pertanahan Sampang memberikan jawaban bahwa yang berhak mengajukan adalah
Panglima Daerah Militer Jawa Timur yang dikuasakan kepada Kodim setempat.
Sebagai acuan dalam pelaksanaan program dimaksud telah disepakati tahapan yang harus dilakukan disertai jangka waktunya sehingga memudahkan untuk monitoring dan evaluasinya.
Rapat Kerja Program Percepatan Sertifikasi BMN diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Target antara KPKNL selaku Pengelola BMN dengan Kantor Pertanahan Pamekasan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan program pensertipikatan BMN Tahun 2018. (Teks/Foto: dian novianto prihantono)