Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mengungkap Potensi Piutang Daerah
Yulianto
Jum'at, 11 Agustus 2017   |   520 kali

Pamekasan. Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Timur didampingi KPKNL Pamekasan berusaha mengungkap potensi piutang Daerah di Kabupaten Pamekasan,  dengan melakukan penggalian piutang daerah di Rumah Sakit Daerah dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pamekasan, kamis (10/8).

Kunjungan pertama dilakukan di rumah sakit, sambutan pengurus rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Pamekasan ini sangat bagus. Sebagian pegawai dikumpulkan diruang rapat untuk mengikuti presentasi yang akan disampaikan Tim Kanwil DJKN Jawa Timur mengenai piutang macet yang berasal dari rumah sakit.

Daeng Ali Taufiq selaku Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit diawal sambutannya menyatakan “Rumah Sakit dr. H. Slamet Martodirdjo ada kemungkinan dapat kerja sama dengan KPKNL Pamekasan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada seperti piutang macet rumah sakit maupun pengelolaan barang-barang yang akan dihapus, karena semakin lama semakin rusak dan memakan tempat”.

Kepala KPKNL Pamekasan, Harmaji yang ikut mendampingi Tim Kanwil DJKN Jawa Timur dalam sambutannya menyatakan “KPKNL merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di daerah yang mempunyai tugas dibidang pengurusan piutang negara/daerah, lelang, pengelolaan kekayaan negara dan penilaian. Dengan bidang tugas tersebut nantinya dapat membantu rumah sakit dalam pengurusan piutang rumah sakit yang macet dan penilaian aset daerah yang ada di rumah sakit”.

Kresno Mulyono Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, memaparkan piutang daerah dari mulai pengertian piutang daerah, macam-macam piutang daerah, syarat-syarat penyerahan, dan tahap-tahap pengurusan piutang negara/daerah.

Antusias peserta sangat tinggi hal ini dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan saat sesi tanya jawab, Agus Syafai menanyakan mengenai kategori piutang dinyatakan macet dan umur berapa piutang dapat dinyatakan macet. Hidayat mempertanyakan masalah piutang dengan BPJS Kesehatan yang apabila syarat-syarat klaimnya sampai 2 tahun tidak dilengkapi akan hangus dengan sendirinya. Iwan menanyakan permasalahan penghapusan barang-barang rusak milik Rumah Sakit yang tidak dapat segera laksanakan karena memakan tempat dan semakin tahun makin bertambah.

Harmaji dan Kresno Mulyono saling melengkapi dalam memberikan jawaban pertanyaan dari pegawai rumah sakit tersebut tak ketinggalan pula Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pamekasan Yulianto, yang ikut mendampingi juga menambahkan penjelasan mengenai pelayanan penilaian aset BMD (Barang Milik Daerah) dalam rangka penghapusan.

Kunjungan kedua penggalian potensi piutang daerah setelah dari Rumah Sakit dr. H. Slamet Martodirdjo dilanjutkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pamekasan. Di Dinas Koperasi dan UKM  diterima langsung Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pembiayaan.

“Kami mempunyai piutang daerah yang sudah macet lama dan akan diserahkan ke KPKNL Pamekasan, namun terkendala dengan syarat-syarat,  dimana banyak berkas kredit yang disalurkan belum lengkap seperti perjanjian kredit atau surat penyaluran kredit. Syarat tersebut sampai saat ini banyak yang belum ditemukan karena merupakan penyaluran kredit tahun 2012” ujar AM Yulianto selaku Kepala Dinas.  

Menjawab pertanyaan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Harmaji menyatakan “Pengurusan piutang daerah yang dapat diurus KPKNL, ada dan besarnya piutang telah pasti secara hukum, hal ini dibuktikan dengan adanya surat perjanjian kredit/berita acara penyerahan kredit, untuk itu persyaratan-persyaratan berkas yang akan diserahkan harus dipenuhi dulu, dan berkas yang sudah lengkap dapat segera diserahkan agar dapat diproses lebih lanjut”.

(teks. Yulianto /Foto. Alimuthayatsyah)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini