Pamekasan.
Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Timur didampingi KPKNL Pamekasan berusaha
mengungkap potensi piutang Daerah di Kabupaten Pamekasan, dengan melakukan penggalian piutang daerah di
Rumah Sakit Daerah dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan dan Dinas Koperasi dan
UKM Kabupaten Pamekasan, kamis (10/8).
Kunjungan
pertama dilakukan di rumah sakit, sambutan pengurus rumah sakit milik
pemerintah Kabupaten Pamekasan ini sangat bagus. Sebagian pegawai dikumpulkan diruang
rapat untuk mengikuti presentasi yang akan disampaikan Tim Kanwil DJKN Jawa
Timur mengenai piutang macet yang berasal dari rumah sakit.
Daeng
Ali Taufiq selaku Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit diawal sambutannya menyatakan
“Rumah Sakit dr. H. Slamet Martodirdjo ada kemungkinan dapat kerja sama dengan
KPKNL Pamekasan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada seperti piutang macet
rumah sakit maupun pengelolaan barang-barang yang akan dihapus, karena semakin
lama semakin rusak dan memakan tempat”.
Kepala
KPKNL Pamekasan, Harmaji yang ikut mendampingi Tim Kanwil DJKN Jawa Timur dalam
sambutannya menyatakan “KPKNL merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara di daerah yang mempunyai tugas dibidang pengurusan piutang
negara/daerah, lelang, pengelolaan kekayaan negara dan penilaian. Dengan bidang
tugas tersebut nantinya dapat membantu rumah sakit dalam pengurusan piutang rumah
sakit yang macet dan penilaian aset daerah yang ada di rumah sakit”.
Kresno
Mulyono Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, memaparkan piutang
daerah dari mulai pengertian piutang daerah, macam-macam piutang daerah, syarat-syarat
penyerahan, dan tahap-tahap pengurusan piutang negara/daerah.
Antusias
peserta sangat tinggi hal ini dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang
disampaikan saat sesi tanya jawab, Agus Syafai menanyakan mengenai kategori
piutang dinyatakan macet dan umur berapa piutang dapat dinyatakan macet.
Hidayat mempertanyakan masalah piutang dengan BPJS Kesehatan yang apabila
syarat-syarat klaimnya sampai 2 tahun tidak dilengkapi akan hangus dengan
sendirinya. Iwan menanyakan permasalahan penghapusan barang-barang rusak milik
Rumah Sakit yang tidak dapat segera laksanakan karena memakan tempat dan
semakin tahun makin bertambah.
Harmaji
dan Kresno Mulyono saling melengkapi dalam memberikan jawaban pertanyaan dari
pegawai rumah sakit tersebut tak ketinggalan pula Kepala Seksi Hukum dan
Informasi KPKNL Pamekasan Yulianto, yang ikut mendampingi juga menambahkan
penjelasan mengenai pelayanan penilaian aset BMD (Barang Milik Daerah) dalam
rangka penghapusan.
Kunjungan
kedua penggalian potensi piutang daerah setelah dari Rumah Sakit dr. H. Slamet
Martodirdjo dilanjutkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pamekasan. Di Dinas
Koperasi dan UKM diterima langsung
Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pembiayaan.
“Kami
mempunyai piutang daerah yang sudah macet lama dan akan diserahkan ke KPKNL
Pamekasan, namun terkendala dengan syarat-syarat, dimana banyak berkas kredit yang disalurkan
belum lengkap seperti perjanjian kredit atau surat penyaluran kredit. Syarat
tersebut sampai saat ini banyak yang belum ditemukan karena merupakan penyaluran
kredit tahun 2012” ujar AM Yulianto selaku Kepala Dinas.
Menjawab
pertanyaan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Harmaji menyatakan “Pengurusan piutang
daerah yang dapat diurus KPKNL, ada dan besarnya piutang telah pasti secara
hukum, hal ini dibuktikan dengan adanya surat perjanjian kredit/berita acara
penyerahan kredit, untuk itu persyaratan-persyaratan berkas yang akan
diserahkan harus dipenuhi dulu, dan berkas yang sudah lengkap dapat segera
diserahkan agar dapat diproses lebih lanjut”.
(teks. Yulianto /Foto. Alimuthayatsyah)