Pamekasan. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pamekasan berhasil melaksanakan lelang 2 (dua) ekor ayam jantan yang
merupakan rampasan Kejaksaan Negeri Sumenep dari tindak pidana kejahatan judi
sabung ayam (13/4).
Selain
2 (dua) ekor ayam jantan, ada beberapa barang rampasan lain seperti 3 (tiga)
unit sepeda motor yang tidak dilengkapi STNK dan BPKB, 7 (tujuh) buah handphone baik yang dalam keadaan mati
total maupun yang masih berfungsi, 1 (satu) unit mobil yang tidak dilengkapi
STNK dan BPKB serta 2 (dua) unit perahu bermesin, yang merupakan rampasan
Kejaksaan Negeri Sumenep atas tindak pidana antara lain penadahan, narkoba,
penjambretan dan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
M.
Slamet Sarjono S.H., selaku Pejabat Penjual yang juga menjabat sebagai Kepala
Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Sumenep, sebelum pelaksanaan lelang
menyatakan lelang barang rampasan merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Sumenep
dalam melaksanakan peratuan perundang-undangan dan juga transparansi
pengelolaan barang rampasan negara melalui lelang yang dilaksanakan secara
terbuka.
Respon
dan antusiasme masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan Kejaksaan
Negeri Sumenep ini cukup tinggi, terbukti dengan adanya 40 (empat puluh) orang
yang menyetorkan uang jaminan terhadap obyek lelang yang ditawarkan. Semua
obyek lelang tersebut laku terjual dengan jumlah pokok lelang sebesar Rp.
33.195.000,00 (tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu rupah)
dari harga limit Rp. 23.530.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh
ribu rupiah) yang berarti ada kenaikan sebesar 41 % dari harga limit.
Pelaksanaan lelang kali ini dipimpin oleh
Yulianto, S.H., S. AP, selaku Pejabat Lelang, dan Yuniarti, S.IP selaku asisten
Pejabat Lelang. (Teks/Foto: Candra Kurniawan/Seksi HI).