Pada tahun 2021
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan
Program Keringanan Utang (PKU) terhadap piutang Pemerintah Pusat. Didasarkan
pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian
Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN)/DJKN dengan Mekanisme Crash Program (CP),
Pemerintah meluncurkan PKU dengan target penanggung utang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 Milyar, Kredit
Kepemilikan Rumah (KPR) Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (RS/RSS) dengan pagu
kredit paling banyak Rp100 Juta, dan untuk debitur perorangan atau badan
hukum/badan usaha dengan jumlah kewajiban utang sampai dengan Rp1 Milyar.
Awalnya, PKU
diselenggarakan berdasarkan setidaknya tiga latar belakang. Selain sebagai
bentuk mitigasi dampak pandemi Covid-19 dan mendukung program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN), PKU juga diselenggarakan sebagai amanat Undang-undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan peningkatan kualitas tata kelola
piutang negara.
Sebagai informasi, Pemerintah
telah menerima pembayaran piutang senilai Rp23,18 Milyar selama penyelenggaraan
PKU di tahun 2021. Dari penerimaan ini, total outstanding yang
telah lunas senilai Rp100,9 Milyar. Penerimaan ini berasal dari 1.528 Berkas
Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah disetujui dengan total 1.452 BKPN yang
sudah diterbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL).
Melanjutkan PKU tahun 2021, melalui
PMK 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun
Anggaran 2022, PKU kembali diselenggarakan. Selain dilatarbelakangi oleh tiga
hal di atas, PKU jilid II dimaksudkan sebagai refocusing dan memperbaiki
administrasi objek CP di tahun
2021.
Selain ditujukan untuk UMKM,
KPR RS/RSS, dan untuk debitur dengan jumlah kewajiban utang sampai dengan Rp1
Milyar, PKU jilid II juga mengatur refocusing objek CP. Refocusing objek
CP ini mencakup tiga hal, yaitu: piutang pasien rumah sakit, piutang Sumbangan
Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa/pelajar, dan piutang di bawah Rp8 juta.
Untuk objek piutang rumah sakit, potensi BKPN tahun 2022 sejumlah 9.060 dengan
nilai outstanding Rp160.463.245.144,00, objek SPP
kuliah/sekolah terdapat potensi 1.974 BKPN dengan nilai outstanding Rp13.160.025.501,00,
dan untuk piutang yang bernilai kurang dari Rp8 juta terdapat potensi BKPN
sejumlah 7.725 dengan nilai outstanding Rp185.991.060.795,00.
Sebagai bentuk
keseriusan, Pemerintah melalui DJKN telah membuat beberapa kebijakan yang
mempermudah para penanggung utang mengikuti program ini. Beberapa kebijakan
tersebut di antaranya, yaitu pihak ketiga dapat menjadi pemohon PKU dalam hal
penanggung utang/penjamin utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya
atau sudah menghilang. Selain itu, untuk mempermudah pemenuhan dokumen
persyaratan administrasi pendukung berupa Surat Keterangan dari
Lurah/Desa/Camat, dokumen ini dapat diganti dengan surat pernyataan dari
penanggung utang/penjamin utang/ahli waris yang dikuatkan/diketahui/dibenarkan
oleh aparat setempat.
Sama seperti pada tahun
2021, PKU jilid II memberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan
ongkos/biaya lainnya. Selain itu diberikan keringanan utang pokok sebesar 35
persen dari sisa utang pokok untuk UMKM, KPR RS/RSS, dan untuk debitur dengan
jumlah kewajiban utang sampai dengan Rp1 Milyar, dalam hal piutang negara
didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan. Dalam hal piutang
negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, maka
dapat diberikan keringanan sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.
Membahas refocusing objek
CP di PKU jilid II, dalam PMK 11/PMK.06/2022 terdapat aturan baru tentang
keringanan untuk objek CP berupa piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan
tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa
kewajiban paling banyak Rp8 juta. Untuk kriteria penanggung utang yang
masuk kategori tersebut dan tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah
atau tanah dan bangunan, maka dapat diberikan tambahan keringanan utang pokok
sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.
Hampir sama dengan tahun
lalu, insentif tambahan keringanan utang pokok juga diterapkan di PKU jilid II.
Di tahun ini, apabila penanggung utang melakukan pelunasan sampai dengan Juni
2022, maka penanggung utang akan mendapatkan tambahan keringanan utang pokok
sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan. Sedangkan
apabila dilunasi pada periode Juli sampai dengan September 2022, maka
keringanan yang didapatkan sebesar 30 persen. Dan yang terakhir, apabila
penanggung utang melakukan pelunasan pada periode Oktober sampai dengan 20
Desember 2022, keringanan yang didapatkan sebesar 20 persen.
Melihat kembali berdasarkan hasil dan manfaat yang diberikan PKU pada tahun 2021, diharapkan PKU jilid II di tahun 2022 ini memberikan kontribusi dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat khususnya yang memiliki tanggungan utang terhadap Pemerintah Pusat. Hal ini karena program PKU di tahun 2022 lebih difokuskan ke masyarakat yang memang memerlukan prioritas keringanan utang, seperti mereka yang memiliki tagihan dari biaya pendidikan dan tagihan dari biaya kesehatan. Harapannya dengan adanya PKU beban masyarakat dapat berkurang, sehingga perekonomian dapat segera pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Penulis: Muhammad Mukti Abadi, Pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi
KPKNL Pamekasan