Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pamekasan > Artikel
Program Keringanan Utang Jilid II: Kepedulian Pemerintah di Masa Pandemi
Muhammad Mukti Abadi
Senin, 25 April 2022   |   215 kali

Pada tahun 2021 Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan Program Keringanan Utang (PKU) terhadap piutang Pemerintah Pusat. Didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/DJKN dengan Mekanisme Crash Program (CP), Pemerintah meluncurkan PKU dengan target penanggung utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 Milyar, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 Juta, dan untuk debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan jumlah kewajiban utang sampai dengan Rp1 Milyar.

Awalnya, PKU diselenggarakan berdasarkan setidaknya tiga latar belakang. Selain sebagai bentuk mitigasi dampak pandemi Covid-19 dan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PKU juga diselenggarakan sebagai amanat Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan peningkatan kualitas tata kelola piutang negara.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menerima pembayaran piutang senilai Rp23,18 Milyar selama penyelenggaraan PKU di tahun 2021. Dari penerimaan ini, total outstanding yang telah lunas senilai Rp100,9 Milyar. Penerimaan ini berasal dari 1.528 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah disetujui dengan total 1.452 BKPN yang sudah diterbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL).

Melanjutkan PKU tahun 2021, melalui PMK 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022, PKU kembali diselenggarakan. Selain dilatarbelakangi oleh tiga hal di atas, PKU jilid II dimaksudkan sebagai refocusing dan memperbaiki administrasi objek CP  di tahun 2021.

Selain ditujukan untuk UMKM, KPR RS/RSS, dan untuk debitur dengan jumlah kewajiban utang sampai dengan Rp1 Milyar, PKU jilid II juga mengatur refocusing objek CP. Refocusing objek CP ini mencakup tiga hal, yaitu: piutang pasien rumah sakit, piutang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa/pelajar, dan piutang di bawah Rp8 juta. Untuk objek piutang rumah sakit, potensi BKPN tahun 2022 sejumlah 9.060 dengan nilai outstanding Rp160.463.245.144,00, objek SPP kuliah/sekolah terdapat potensi 1.974 BKPN dengan nilai outstanding Rp13.160.025.501,00, dan untuk piutang yang bernilai kurang dari Rp8 juta terdapat potensi BKPN sejumlah 7.725 dengan nilai outstanding Rp185.991.060.795,00.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah melalui DJKN telah membuat beberapa kebijakan yang mempermudah para penanggung utang mengikuti program ini. Beberapa kebijakan tersebut di antaranya, yaitu pihak ketiga dapat menjadi pemohon PKU dalam hal penanggung utang/penjamin utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya atau sudah menghilang. Selain itu, untuk mempermudah pemenuhan dokumen persyaratan administrasi pendukung berupa Surat Keterangan dari Lurah/Desa/Camat, dokumen ini dapat diganti dengan surat pernyataan dari penanggung utang/penjamin utang/ahli waris yang dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh aparat setempat.

Sama seperti pada tahun 2021, PKU jilid II memberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Selain itu diberikan keringanan utang pokok sebesar 35 persen dari sisa utang pokok untuk UMKM, KPR RS/RSS, dan untuk debitur dengan jumlah kewajiban utang sampai dengan Rp1 Milyar, dalam hal piutang negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan. Dalam hal piutang negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, maka dapat diberikan keringanan sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.

Membahas refocusing objek CP di PKU jilid II, dalam PMK 11/PMK.06/2022 terdapat aturan baru tentang keringanan untuk objek CP berupa piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta.  Untuk kriteria penanggung utang yang masuk kategori tersebut dan tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, maka dapat diberikan tambahan keringanan utang pokok sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.

Hampir sama dengan tahun lalu, insentif tambahan keringanan utang pokok juga diterapkan di PKU jilid II. Di tahun ini, apabila penanggung utang melakukan pelunasan sampai dengan Juni 2022, maka penanggung utang akan mendapatkan tambahan keringanan utang pokok sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan. Sedangkan apabila dilunasi pada periode Juli sampai dengan September 2022, maka keringanan yang didapatkan sebesar 30 persen.  Dan yang terakhir, apabila penanggung utang melakukan pelunasan pada periode Oktober sampai dengan 20 Desember 2022, keringanan yang didapatkan sebesar 20 persen.

Melihat kembali berdasarkan hasil dan manfaat yang diberikan PKU pada tahun 2021, diharapkan PKU jilid II di tahun 2022 ini memberikan kontribusi dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat khususnya yang memiliki tanggungan utang terhadap Pemerintah Pusat. Hal ini karena program PKU di tahun 2022 lebih difokuskan ke masyarakat yang memang memerlukan prioritas keringanan utang, seperti mereka yang memiliki tagihan dari biaya pendidikan dan tagihan dari biaya kesehatan. Harapannya dengan adanya PKU beban masyarakat dapat berkurang, sehingga perekonomian dapat segera pulih dari dampak pandemi Covid-19.


Penulis: Muhammad Mukti Abadi, Pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pamekasan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini