Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pamekasan > Artikel
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Bisa Diselesaikan Melalui Crash Program
Nowo Agus Riswantoro
Kamis, 21 Oktober 2021   |   543 kali

Penyelesaian piutang instansi pemerintah kini bisa dituntaskan melalui mekanisme crash program. Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah, memperingan beban penanggung utang di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, yang mulai berlaku  9 Februari 2021.

 

Crash Program adalah mekanisme optimalisasi yang dilakukan secara terpadu melalui pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Adapun, crash program dalam bentuk Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Sedangkan dalam bentuk Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara adalah penghentian tindakan hukum penagihan Piutang Negara untuk sementara.

 

Penyelesaian piutang melalui crash program dilakukan atas Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang melalui tiga klasifikasi. Pertama, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar, Kedua, perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, dan Ketiga, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

 

Penanggung Utang yang termasuk dalam klasifikasi tersebut di atas dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021 dengan menyebutkan jenis Crash Program yang akan diikuti, meliputi: permohonan Keringanan Utang atau permohonan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara. Permohonan tertulis tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa: kartu identitas Penanggung Utang atau Penjamin Utang dan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut berupa: a) surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan; b) surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usaha Penanggung Utang; dan/atau c) surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang saat mengajukan permohonan Crash Program tercatat sebagai pelaku UMKM atau penerima KPR RS/RSS.

 

Di KPKNL Pamekasan terdapat 10 (sepuluh) Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang masuk dalam kategori crash program pemberian keringanan utang dengan nilai outstanding sebesar Rp400,668,838.00. Adapun dari 10 (sepuluh) BKPN tersebut 5 (lima) di antaranya sudah lunas melalui crash program pemberian keringanan utang dengan nilai outstanding sebesar Rp87,175,075.00.

 

Dalam rangka mensukseskan crash program tersebut ada beberapa upaya yang telah dilakukan oleh KPKNL Pamekasan, yaitu pemberitahuan melalui surat dan pemberitahuan secara langsung (on the spot) kepada debitur yang memenuhi klasifikasi, publikasi melalui sosial media dan website/portal kantor, press release di surat kabar harian, talk show di radio, memasang baliho di depan kantor, dan memasang stand banner di ruangan Area Pelayanan Terpadu (APT).

 

Harapan kita semoga dengan adanya crash program pemberian keringanan utang dapat membantu program pemerintah dalam mendukung PEN sekaligus membantu memperingan penanggung utang yang usahanya terdampak di masa pandemi Covid-19.

 

 

Daftar Pustaka

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

 


Penulis: Andi Prayitno, Plt. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pamekasan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini