Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pamekasan > Artikel
Penilaian Barang Milik Daerah Selain Tanah dan/atau Bangunan Dukung Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Muhammad Mukti Abadi
Senin, 16 Agustus 2021   |   1000 kali

Setidaknya sudah dilakukan dua kali pada tahun 2020, pelaksanaan kerja sama antara KPKNL Pamekasan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangkalan di bidang penilaian Barang Milik Daerah (BMD). Keduanya adalah penilaian BMD dalam rangka pemindahtanganan dengan tindak lanjut penghapusan. Dan pada tahun ini, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemda Kabupaten Bangkalan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menjadi bagian dari Laporan Keuangan adalah pengelolaan BMD. Dalam neraca LKPD Pemda Kabupaten Bangkalan memiliki Aset Tetap sebesar kurang lebih 2,6 triliun dengan peralatan mesin sebesar kurang lebih 687 miliar.

Pengelolaan BMD berhubungan erat dengan penilaian, yaitu proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu sesuai definisinya pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Penilaian dalam pengelolaan BMD dilakukan dalam rangka pemindahtanganan, pemanfaatan, maupun penyusunan neraca laporan keuangan.

Dalam pengelolaan BMD, salah satu permasalahannya adalah sering dijumpai barang-barang yang sudah rusak berat/usang. Pada umumnya hal ini terjadi karena umur barang yang sudah melewati umur ekonomisnya. Barang tersebut tidak bisa digunakan tetapi masih disimpan dan tercatat dalam daftar aset BMD, sehingga dapat menimbulkan masalah tersendiri dari sisi pengelolaannya. Salah satu solusi terhadap barang-barang yang demikian adalah dilakukannya penghapusan dengan lebih dulu dijual melalui lelang.

Kemudian, umumnya timbul pertanyaan ketika Pemerintah Daerah akan menjual, berapa nilai wajarnya? Di sinilah peran dari Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya, untuk menghitung nilai wajar. Setelah diketahui nilai wajarnya, Pemerintah Daerah kemudian melanjutkan proses berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengajuan permohonan penilaian kepada KPKNL diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Untuk objek penilaian dan tujuan penilaian seperti tersebut di atas,  Pemerintah Daerah selaku Pemohon Penilaian mengajukannya secara tertulis kepada Kepala KPKNL disertai dengan identitas objek yang dimohonkan, jenis nilai yang dimohonkan, dan data informasi yang terkait dengan objek yang dimohonkan, diantaranya berupa dokumen penatausahaan, dokumen pembayaran pajak, STNK, dan BPKB.

Namun perlu diingat juga, Pemohon Penilaian adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan penilaian sesuai dengan aturan yang berlaku pada masing-masing Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga.

Tim Penilai KPKNL Pamekasan akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh stakeholder termasuk Pemerintah Daerah untuk mewujudkan opini WTP khususnya dalam pengelolaan BMD. 


Penulis: Agung Sutrisno, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian & Yohanova Adi Prasetyo, Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Pamekasan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini