Setidaknya sudah dilakukan dua kali pada
tahun 2020, pelaksanaan kerja sama antara KPKNL Pamekasan dengan Pemerintah Daerah
(Pemda) Kabupaten Bangkalan di bidang penilaian Barang Milik Daerah (BMD). Keduanya
adalah penilaian BMD dalam rangka pemindahtanganan dengan tindak lanjut
penghapusan. Dan pada tahun ini, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada
Pemda Kabupaten Bangkalan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menjadi bagian dari Laporan Keuangan adalah pengelolaan BMD. Dalam neraca LKPD Pemda
Kabupaten Bangkalan memiliki Aset Tetap sebesar kurang lebih 2,6 triliun dengan
peralatan mesin sebesar kurang lebih 687 miliar.
Pengelolaan BMD berhubungan erat
dengan penilaian, yaitu proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas
suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu sesuai
definisinya pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Penilaian dalam pengelolaan BMD
dilakukan dalam rangka pemindahtanganan, pemanfaatan, maupun penyusunan neraca
laporan keuangan.
Dalam pengelolaan BMD, salah satu
permasalahannya adalah sering dijumpai barang-barang yang sudah rusak
berat/usang. Pada umumnya hal ini terjadi karena umur barang yang sudah
melewati umur ekonomisnya. Barang tersebut tidak bisa digunakan tetapi masih
disimpan dan tercatat dalam daftar aset BMD, sehingga dapat menimbulkan masalah
tersendiri dari sisi pengelolaannya. Salah satu solusi terhadap barang-barang
yang demikian adalah dilakukannya penghapusan dengan lebih dulu dijual melalui
lelang.
Kemudian, umumnya timbul pertanyaan ketika
Pemerintah Daerah akan menjual, berapa nilai wajarnya? Di sinilah peran dari Penilai,
yaitu pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi
yang dimilikinya, untuk menghitung nilai wajar. Setelah diketahui nilai
wajarnya, Pemerintah Daerah kemudian melanjutkan proses berikutnya sesuai
ketentuan yang berlaku.
Pengajuan permohonan penilaian
kepada KPKNL diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020
tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara. Untuk objek penilaian dan tujuan penilaian seperti tersebut di
atas, Pemerintah Daerah selaku Pemohon
Penilaian mengajukannya secara tertulis kepada Kepala KPKNL disertai dengan
identitas objek yang dimohonkan, jenis nilai yang dimohonkan, dan data
informasi yang terkait dengan objek yang dimohonkan, diantaranya berupa dokumen
penatausahaan, dokumen pembayaran pajak, STNK, dan BPKB.
Namun perlu diingat juga, Pemohon
Penilaian adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan penilaian
sesuai dengan aturan yang berlaku pada masing-masing Pemerintah Daerah dan
Kementerian/Lembaga.
Tim Penilai KPKNL Pamekasan akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh stakeholder termasuk Pemerintah Daerah untuk mewujudkan opini WTP khususnya dalam pengelolaan BMD.
Penulis: Agung Sutrisno, Kepala Seksi Pelayanan
Penilaian & Yohanova Adi Prasetyo, Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL
Pamekasan