Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pamekasan > Artikel
Lelang sebagai New Marketing Tools bagi Para Pelaku UMKM di Masa Pandemi
Nowo Agus Riswantoro
Senin, 26 Juli 2021   |   891 kali

Pandemi Covid-19 memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap segala aspek kehidupan, tak terkecuali Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seperti diketahui, UMKM memiliki peran penting dalam mempertahankan perekonomian bangsa. Tak hanya itu, UMKM menyerap 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja dan menyumbang sebesar 60,34% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia (CNBC Indonesia).

 

UMKM sendiri sebenarnya berpotensi untuk menguasai pasar dalam negeri di masa pandemi, terutama pada saat kebutuhan impor tidak bisa berjalan seperti keadaan normal, sehingga UMKM bisa menjadi solusi pemenuhan kebutuhan. Akan tetapi potensi tersebut tidak mudah untuk direalisasikan, karena pintu impor bahan baku masih terbuka lebar, sehingga produksi dalam negeri belum maksimal, hal tersebut membuat pelaku UMKM kesulitan untuk menguasai pasar domestik.

 

Dengan adanya situasi seperti di atas, serta banyaknya jumlah pelaku UMKM saat ini, pandemi akan sangat dirasakan oleh mereka dan berpengaruh signifikan terhadap terhambatnya pertumbuhan perekonomian nasional.

 

Hal ini sangat diperhatikan oleh Pemerintah dengan membuat kebijakan terkait perlindungan UMKM dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menerapkan beberapa kebijakan terkait UMKM di masa pandemi Covid-19, selain dengan memasukkan pelaku UMKM ke dalam kategori  untuk mendapatkan hak sebagai penerima bansos pemerintah (Kompasmedia). Adapun kebijakan-kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah, antara lain yaitu:

 

1.      Restrukturisasi kredit UMKM yang terdiri dari:

a.      relaksasi penilaian kualitas aset;

b.      penundaan pokok dan subsidi bunga;

2.      Modal kerja yang terdiri dari:

a.      kredit modal kerja berbunga murah;

b.      penjaminan kepada Askrindo dan Jamkrindo;

3.      Dukungan lain yang berupa:

a.      insentif PPh final UMKM DTP;

b.      banpres produktif usaha mikro.

 

Selain itu, Pemerintah juga mendorong agar para pelaku UMKM tetap optimis dan selalu mencari  peluang di masa pandemi. Salah satunya adalah adaptasi digitalisasi dan juga memperluas jangkauan pemasaran, yang keduanya tersebut merupakan hal yang bersinggungan.

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui kantor vertikalnya, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang bejumlah 71 (tujuh puluh satu) unit dan tersebar luas di seluruh Indonesia melihat hal ini sebagai kesempatan untuk membantu para pelaku UMKM dan juga berperan aktif dalam PEN melalui platform Lelang berbasis online (lelang.go.id) dan juga e-Marketplace UMKM yang sedang dalam perkembangan. DJKN melalui KPKNL menggandeng para pelaku UMKM di daerah masing-masing untuk bersama-sama memasarkan produk UMKM dan juga platform lelang online secara bersamaan kepada masyarakat dengan tajuk “KEDAI LELANG UMKM”, yang bertujuan untuk menjangkau secara luas awareness masyarakat terhadap produk UMKM dan juga platform digital Lelang Indonesia, sehingga keduanya dapat dikenal secara luas oleh publik dan  dapat membantu PEN melalui transaksi jual beli produk UMKM secara lelang.

 

KPKNL Pamekasan adalah salah satu unit vertikal DJKN yang telah melaksanakan program “KEDAI LELANG UMKM” dimaksud, dengan menjadwalkan 3 pelaksanaan lelang di 2 bulan terakhir. KPKNL Pamekasan telah secara nyata membantu para pedagang UMKM, khususnya di wilayah pulau Madura untuk memasarkan produk mereka yang diantaranya berupa Kain Batik Khas Madura dan Jamu Herbal Khas Ramuan Madura. Hal ini menunjukkan bahwa platform lelang yang telah berkembang saat ini mampu untuk menjangkau lapisan masyarakat dan menjadi marketing tools yang efektif pada para pelaku UMKM, serta masih adanya harapan dan potensi UMKM di masa pandemi ini sebagai usaha untuk memulihkan ekonomi nasional.

 

Harapan yang dibangun dari adanya program “KEDAI LELANG UMKM” ini kedepannya tak lain dan tak bukan adalah untuk memberikan upaya perlindungan dan pemulihan agar para pelaku UMKM dapat bangkit menjalankan usahanya di masa pandemi dan juga secara langsung menjadi salah satu tools dalam pemasaran produk UMKM yang notabene sebagai salah satu kekuatan untuk memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

 

Penulis: Andi Prayitno & Normansyah, Kasi Pelayanan Lelang & Pelelang Ahli Pertama KPKNL Pamekasan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini