Pandemi Covid-19 memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap segala aspek kehidupan, tak terkecuali Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seperti diketahui, UMKM memiliki peran penting dalam mempertahankan perekonomian bangsa. Tak hanya itu, UMKM menyerap 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja dan menyumbang sebesar 60,34% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia (CNBC Indonesia).
UMKM sendiri sebenarnya berpotensi untuk menguasai pasar
dalam negeri di masa pandemi, terutama pada saat kebutuhan impor tidak bisa
berjalan seperti keadaan normal, sehingga UMKM bisa menjadi solusi pemenuhan
kebutuhan. Akan tetapi potensi tersebut tidak mudah untuk direalisasikan,
karena pintu impor bahan baku masih terbuka lebar, sehingga produksi dalam
negeri belum maksimal, hal tersebut membuat pelaku UMKM kesulitan untuk menguasai
pasar domestik.
Dengan adanya situasi seperti di atas, serta banyaknya
jumlah pelaku UMKM saat ini, pandemi akan sangat dirasakan oleh mereka dan
berpengaruh signifikan terhadap terhambatnya pertumbuhan perekonomian nasional.
Hal ini sangat diperhatikan oleh Pemerintah dengan
membuat kebijakan terkait perlindungan UMKM dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menerapkan beberapa kebijakan terkait UMKM di masa pandemi Covid-19, selain dengan memasukkan pelaku UMKM ke dalam kategori untuk mendapatkan hak sebagai penerima bansos pemerintah (Kompasmedia).
Adapun kebijakan-kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah, antara lain
yaitu:
1.
Restrukturisasi kredit UMKM yang terdiri dari:
a.
relaksasi penilaian kualitas aset;
b.
penundaan pokok dan subsidi bunga;
2.
Modal kerja yang terdiri dari:
a.
kredit modal kerja berbunga murah;
b.
penjaminan kepada Askrindo dan Jamkrindo;
3.
Dukungan lain yang berupa:
a.
insentif PPh final UMKM DTP;
b.
banpres produktif usaha mikro.
Selain itu, Pemerintah juga mendorong agar para pelaku
UMKM tetap optimis dan selalu mencari peluang di masa pandemi. Salah
satunya adalah adaptasi digitalisasi dan juga memperluas jangkauan pemasaran, yang keduanya tersebut merupakan hal yang bersinggungan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui kantor
vertikalnya, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang
bejumlah 71 (tujuh puluh satu) unit dan tersebar luas di seluruh Indonesia melihat hal ini sebagai kesempatan
untuk membantu para pelaku UMKM dan juga berperan aktif dalam PEN melalui platform
Lelang berbasis online (lelang.go.id) dan juga e-Marketplace UMKM yang
sedang dalam perkembangan. DJKN melalui KPKNL menggandeng para pelaku UMKM di
daerah masing-masing untuk bersama-sama memasarkan produk UMKM dan juga platform
lelang online secara bersamaan kepada masyarakat dengan tajuk
“KEDAI LELANG UMKM”, yang bertujuan untuk menjangkau secara luas awareness masyarakat
terhadap produk UMKM dan juga platform digital Lelang Indonesia,
sehingga keduanya dapat dikenal secara luas oleh publik dan dapat membantu PEN melalui transaksi jual beli produk UMKM secara lelang.
KPKNL Pamekasan adalah salah satu unit vertikal DJKN yang
telah melaksanakan program “KEDAI LELANG UMKM” dimaksud, dengan menjadwalkan 3 pelaksanaan
lelang di 2 bulan terakhir. KPKNL Pamekasan telah secara nyata membantu para
pedagang UMKM, khususnya di wilayah pulau Madura untuk memasarkan produk mereka
yang diantaranya berupa Kain Batik Khas Madura dan Jamu Herbal Khas
Ramuan Madura. Hal ini menunjukkan bahwa platform lelang yang telah
berkembang saat ini mampu untuk menjangkau lapisan masyarakat dan menjadi marketing
tools yang efektif pada para pelaku UMKM, serta masih adanya harapan dan
potensi UMKM di masa pandemi ini sebagai usaha untuk memulihkan ekonomi
nasional.
Harapan yang dibangun dari adanya program “KEDAI LELANG
UMKM” ini kedepannya tak lain dan tak bukan adalah untuk memberikan upaya
perlindungan dan pemulihan agar para pelaku UMKM dapat bangkit menjalankan
usahanya di masa pandemi dan juga secara langsung menjadi salah satu tools dalam
pemasaran produk UMKM yang notabene sebagai salah satu kekuatan untuk
memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.
Penulis:
Andi Prayitno & Normansyah, Kasi Pelayanan Lelang & Pelelang Ahli
Pertama KPKNL Pamekasan