Pelayanan Lelang adalah
salah satu tugas fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Secara rinci tugas DJKN adalah menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan
negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara,
dan lelang. Untuk
menyelenggarakan pelayanan kepada stakeholder, DJKN mempunyai kantor vertikal yaitu Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), salah satunya adalah KPKNL Pamekasan yang
memiliki wilayah kerja meliputi seluruh wilayah di pulau Madura.
Pasal 1
Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad
1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad
1941: 3) mengatur bahwa “penjualan umum” (openbare verkopingen) adalah
pelelangan atau penjualan barang-barang yang dilakukan kepada umum dengan
penawaran harga yang meningkat atau menurun atau dengan pemasukan harga dalam
sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya
diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau diijinkan untuk ikut
serta, dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga yang
ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup. Penjabaran lebih lanjut
dari Vendu Reglement diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Lelang adalah penjualan
barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang
didahului dengan Pengumuman Lelang.
Kewenangan untuk melaksanakan lelang diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas I di KPKNL dan Pejabat Lelang Kelas II. Pejabat Lelang (PL) Kelas I adalah pegawai Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang, sedangkan Pejabat Lelang (PL) Kelas II adalah Notaris yang telah memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Menteri Keuangan sebagai Pejabat Lelang. Berdasarkan jenisnya, lelang terdiri dari lelang eksekusi, dan lelang noneksekusi. Lelang non eksekusi dibagi lagi menjadi lelang non eksekusi wajib dan lelang non eksekusi sukarela. Berdasarkan jenis lelang tersebut, PL Kelas I diberikan kewenangan untuk melaksanakan semua jenis lelang, sedangkan PL Kelas II saat ini hanya diberikan kewenangan melaksanakan lelang non eksekusi sukarela.
Lelang eksekusi diantaranya adalah lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), lelang eksekusi pengadilan, lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi sitaan pajak, lelang eksekusi barang rampasan kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang non eksekusi wajib berupa lelang Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), lelang barang milik BUMN non Persero, lelang barang milik BPJS. Sedangkan lelang non eksekusi sukarela berupa lelang permohonan sukarela barang milik perorangan/badan usaha swasta, lelang barang BUMN Persero, dan lelang barang milik perwakilan negara asing.
Atas pelaksanaan dari jenis-jenis lelang tersebut, lelang memiliki fungsi sebagai sarana transaksi jual-beli barang yang memperlancar arus lalu lintas
perdagangan (fungsi privat), mengumpulkan penerimaan
negara atau daerah dalam bentuk
Bea Lelang, PPh dan BPHTB (fungsi
budgeter), dan fungsi publik dalam mendukung law enforcement, yaitu
sebagai bagian eksekusi suatu putusan/termasuk
Hak Tanggungan, dan mendukung tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan dan pengurusan aset yang dimiliki atau dikuasai negara/mengamankan penjualan dan
pemindahtanganan barang yang dimiliki/dikuasai negara.
Peran
dan perkembangan lelang
Pelaksanaan
lelang di wilayah Madura dilaksanakan oleh KPKNL Pamekasan. Sebagai kantor
vertikal DJKN, KPKNL Pamekasan memiliki wilayah kerja mencakup Kabupaten
Pamekasan, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep. Stakeholder
pemohon lelang juga cukup beragam. Pemohon lelang eksekusi, diantaranya yang
intensitasnya cukup tinggi adalah kalangan perbankan, baik yang berkedudukan di
wilayah Madura maupun luar Madura (yang barang jaminan kreditnya berada di
wilayah Madura), selanjutnya adalah pemohon lelang eksekusi barang rampasan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya
Kejaksaan Negeri di wilayah Madura dan KPK, serta pemohon lelang eksekusi
pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, dengan frekuensi
yang tidak tinggi. Kemudian, pemohon lelang noneksekusi wajib umumnya berasal
dari satuan kerja-satuan kerja instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dalam rangka penghapusan BMN/BMD, sedangkan pemohon lelang noneksekusi
sukarela dengan frekuensi yang cukup jarang berasal dari BUMN Persero dan badan
usaha swasta dalam rangka penghapusan aset, serta penjualan barang milik
perorangan.
Seiring
dengan perkembangan teknologi informasi, transformasi di bidang lelang juga
mengikuti pemanfaatan teknologi informasi yang perkembangannya sangat pesat.
Sebagaimana platform e-commerce yang
semakin familiar bagi sebagian besar masyarakat, pelaksanaan lelang juga
bergerak pada proses digitalisasi dengan menggunakan internet pada proses
transaksinya, baik pada tahap pra lelang (terkait penayangan obyek lelang dan
penyetoran uang jaminan lelang), tahap pelaksanaan lelang (penawaran oleh
peserta dan penetapan pemenang oleh PL), maupun pasca lelang, yaitu pelunasan
lelang dan pembuatan Risalah Lelang (RL). Dengan proses lelang melalui aplikasi
lelang.go.id yang dikembangkan DJKN, mengikuti lelang menjadi semakin mudah dan
dapat dilakukan dari mana saja. Jika pada lelang konvensional dengan kehadiran peserta,
peserta lelang harus hadir ke tempat lelang untuk mengajukan penawaran
secara langsung, maka dengan lelang melalui internet (e-auction),
peserta tidak perlu datang ke tempat lelang dan dapat mengajukan penawaran melalui
jaringan internet dari mana saja menggunakan komputer atau ponsel pintar.
Hasil pelaksanaan
lelang pada KPKNL Pamekasan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya
(2017-2019) menunjukkan perkembangan positif di mana terjadi peningkatan
realisasi pokok hasil lelang, yang menunjukkan semakin meningkatknya transaksi melalui
lelang. Data realisasi lelang tahun 2017-2019 adalah sebagai berikut:
Tahun |
Frekuensi Lelang |
Pokok Lelang (Rp) |
Bea Lelang (Rp) |
2017 |
368 |
16.203.413.172 |
445.122.774 |
2018 |
375 |
22.298.569.359 |
526.489.196 |
2019 |
298 |
23.712.769.083 |
993.488.293 |
Sumber: Laporan Lelang
KPKNL Pamekasan
Selain
menghasilkan bea lelang yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lelang berupa tanah dan/atau bangunan juga berperan
mengasilkan pendapatan daerah yang dikenakan kepada pembeli berupa Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Selain itu, lelang atas BMD
dalam rangka penghapusan aset daerah, terutama berupa kendaraan dinas
operasional juga berperan sebagai penerimaan kembali bagi kas daerah
bersangkutan. Melalui cara lelang, penjualan BMD menghasilkan nilai penjualan yang
optimal, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan BMD.
Pada
tahun 2020 ini, seiring dengan mewabahnya pandemi Covid-19, realisasi hasil pelaksanaan
lelang sampai dengan November 2020 terbilang masih rendah, baik dari sisi
nominal maupun perbandingan year-to-year
tahun 2019. Nominal pokok lelang sampai dengan November 2020 adalah sebesar Rp4.451.861.324,00
dan menghasilkan bea lelang sebesar Rp155.689.750,00, sedangkan tahun 2019 pada
bulan yang sama, pokok lelang adalah sebesar Rp23.676.524.083,00 dengan bea
lelang sebesar Rp990.524.868,00.
Berbagai
upaya telah dilakukan untuk meningkatkan hasil lelang, diantaranya meningkatkan
publikasi lelang melalui berbagai media, baik media virtual maupun cetak, serta
pemberian informasi lelang kepada pihak-pihak terkait yang dipandang potensial,
untuk meningkatkan minat/animo masyarakat. Akan tetapi, kondisi ekonomi yang
menurun dan pembatasan aktivitas akibat pandemi Covid-19 saat ini, merupakan
salah satu faktor penyebab belum efektifnya upaya-upaya yang telah dilakukan
untuk mencapai hasil yang diharapkan.
Kondisi
perekonomian yang sedang turun juga berpengaruh pada sektor ekonomi rakyat
menengah kebawah yang bergerak di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah meluncurkan kebijakan Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) yang salah satunya membantu usaha sektor UMKM. DJKN
melalui layanan lelang juga berpartisipasi memberikan dukungan kepada UMKM, dengan
memperkenalkan lelang kepada usaha UMKM dan memberikan kesempatan untuk menjual
dengan cara lelang. Pada tanggal 6 November 2020, KPKNL Pamekasan telah
melaksanakan lelang produk UMKM berupa hasil kerajinan batik Madura dari
pengrajin lokal di Pamekasan, di mana beberapa produk berhasil terjual dalam
lelang. Lelang dilaksanakan melalui internet, yang didahului dengan menayangkan
produk-produknya, diharapkan dapat memberi dampak postif dalam upaya
mengenalkan batik lokal dan memperluas pemasarannya.
Meskipun hasil lelang sampai dengan mendekati akhir tahun 2020 ini kurang menggembirakan, namun sebagai catatan akhir tahun 2020, ada beberapa catatan positif yang dapat dirangkum atas kiprah KPKNL Pamekasan dalam peran mengawal dan meningkatan layanan lelang di wilayah kerjanya sebagai berikut:
Penulis:
I Komang Eka Diana, Kasi Pelayanan Lelang KPKNL Pamekasan