Sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor
263/PMK.01/2016, Subbagian Umum merupakan
unit pendukung (supporting unit) pada
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan,
tata usaha, rumah tangga,
serta penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara di
lingkungan KPKNL.
Dengan memperhatikan tugas di
atas, dapat dilihat bahwa peran Subbagian Umum dalam suatu organisasi KPKNL
sangatlah penting. Tugas pelayanan yang diberikan Subbagian Umum dapat
dikatakan menjadi titik pangkal dalam mata rantai kinerja dan kualitas
pelayanan KPKNL secara keseluruhan. Jika pelayanan Subbagian Umum kepada
pengguna layanan (pihak internal) terhambat, maka kinerja dan kualitas layanan
ke bagian lain pun akan ikut terkena imbasnya. Sebaliknya, apabila kualitas
pelayanan kepada pihak internal baik, maka akan menjadikan kepuasan pihak internal
dan selanjutnya pihak internal akan dapat memberikan pelayanan kepada pihak eksternal
dengan kualitas yang tinggi.
Dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan internal sebelumnya, pada Subbagian Umum KPKNL Pamekasan terdapat beberapa keluhan,
salah satunya adalah lambatnya waktu layanan dalam menanggapi keluhan pengguna layanan internal,
sehingga hal ini dapat mengganggu peningkatan kinerja organisasi. Berangkat
dari hal ini, Subbagian Umum KPKNL Pamekasan berkomitmen untuk terus berupaya memberikan
pelayanan yang lebih cepat atau quick respon guna meningkatkan kepuasan
pengguna layanan.
Apa
itu Quick Respon ?
Quick Respon atau Respon Cepat sesuai dengan tujuannya, yaitu
menyampaikan informasi dengan cepat dan mendapatkan respon yang cepat pula. Apabila
terdapat keluhan dari pengguna layanan, maka dengan cepat akan disampaikan informasi
dan respon yang cepat terhadap keluhan tersebut.
Layanan
Quick Respon Subbagian Umum
Subbagian Umum KPKNL Pamekasan terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Subbagian dan 4 (empat) orang Pelaksana serta dibantu
11 (sebelas) orang Pegawai Honorer (Non-ASN). Untuk pengguna layanan Subbagian
Umum sendiri adalah seluruh pegawai di lingkungan KPKNL Pamekasan, yaitu
sebanyak 26 (dua puluh enam) orang ASN dan 11 (sebelas) orang Non-ASN.
Layanan Quick Respon Subbagian Umum adalah inovasi
layanan pada Subbagian Umum yang berguna sebagai wadah atau alat untuk menyampaikan
keluhan-keluhan terhadap layanan Subbagian Umum, sehingga Subbagian Umum yang
mempunyai tugas dan fungsi sebagai supporting unit dapat
segera merespon keluhan-keluhan tersebut. Keluhan-keluhan yang disampaikan pada
Layanan Qiuck Respon adalah keluhan mengenai kepegawaian, keuangan, tata
usaha dan rumah tangga, pemeliharaan barang milik negara, dan distribusi alat tulis
kantor.
Dalam mengimplementasikan layanan ini, Subbagian
Umum memanfaatkan atau mengoptimalkan jaringan internet dan whatsapp.
Pada jaringan internet pengguna layanan dapat
menyampaikan keluhan-keluhannya pada bit.ly/LayananQuickRespon, sedangkan untuk whatsapp
pengguna layanan dapat menyampaikan ke nomor 085608157564 ketik Lapor. Setelah
pengguna layanan menyampaikan keluhan-keluhannya pada link dan nomor tersebut,
maka admin Layanan Quick Respon akan menindaklanjuti dan menyampaikan
informasi atau responnya kepada pengguna layanan selama 1 hari kerja atau pengguna layanan
dapat melihat tidak lanjut dari keluhan tersebut pada
bit.ly/MonitoringLayananQuickRespon.
Keberadaan Layanan Quick Respon ini sangat
diperlukan tidak hanya untuk mempercepat layanan Subbagian Umum, namun sebagai
alat memonitor kinerja dari Subbagian Umum, karena dengan layanan ini keluhan-keluhan
dari pengguna layanan dapat tercatat dan termonitor. Oleh karena itu, harapan
pengguna layanan dapat memanfaatkan layanan ini dan inovasi ini dapat
dikembangkan tidak hanya untuk Layanan Quick Respon Subbagian Umum tetapi Layanan
Quick Respon KPKNL Pamekasan secara keseluruhan, sehingga meningkatkan pelayanan prima pada
KPKNL Pamekasan.
#SiapAlakoh
Penulis: Yuli Widayat & Andi Hakim Ahmad
(Kasubbag & Pelaksana
Subbagian Umum KPKNL Pamekasan)