Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pamekasan > Artikel
Inovasi sebagai Salah Satu Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan KPKNL Pamekasan
Nowo Agus Riswantoro
Senin, 18 Mei 2020   |   3956 kali

Sebagai salah satu unit kerja yang ditunjuk untuk mengikuti penilaian Kantor berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi periode tahun 2020, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pemekasan telah melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tanggal 7 Februari 2020. 


Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014, WBK merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Pada dasarnya pelayanan yang diberikan KPKNL Pamekasan kepada pengguna jasa/stakeholder selama ini sudah sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Namun demikian, predikat WBK/WBBM bukanlah berdasarkan penilaian sendiri, akan tetapi harus diukur dan dinilai oleh tim penilai dengan berbagai komponen dan indikator penilaian yang telah ditentukan.


Untuk mencapai predikat WBK periode tahun 2020, KPKNL Pamekasan telah membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM. Tim ini bertugas untuk melaksanakan pembangunan ZI dengan menerapkan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit.


Salah satu upaya yang dilakukan oleh Tim Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM KPKNL Pamekasan pada tahapan pembangunan ZI saat ini adalah dengan mengembangkan beberapa inovasi yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan mampu menjawab ekspektasi pengguna layanan, baik internal unit maupun eksternal serta masyarakat luas.


Beberapa inovasi yang telah dikembangkan oleh Tim Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM KPKNL Pamekasan adalah sebagai berikut:

 

1.    Link WhatsApp

 

Layanan Informasi KPKNL Pamekasan berbasis WhatsApp yang disingkat dengan Link Whatsapp merupakan layanan yang diberikan guna memenuhi kebutuhan stakeholder dalam rangka mendapatkan layanan informasi Pengelolaan Kekayaan Negara, Penilaian, Pengurusan Piutang Negara, dan layanan Lelang  tanpa tatap muka.


Manfaat dari Link WhatsApp adalah memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam memperoleh layanan informasi KPKNL Pamekasan tanpa harus datang ke kantor, namun cukup berinteraksi melalui aplikasi WhatsApp. Di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sekarang ini, Link WhatsApp cukup membantu dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19.


Dalam pengembangan inovasi ini, perangkat yang disediakan adalah satu unit handphone yang telah diinstal aplikasi WhatsApp dan terhubung dengan jaringan internet dengan nomor 0823-3200-3838.

 

Alur pelayanan melalui Link WhatsApp adalah sebagai berikut:


  1. Penanggung jawab Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pamekasan bertugas untuk mendistribusikan handphone kepada Petugas Jaga APT setiap harinya.
  2. Petugas Jaga APT berperan sebagai operator Link WhatsApp dan bertugas untuk melayani stakeholder melalui Link WhatsApp. Dalam hal terdapat pertanyaan yang belum dapat dijawab, maka Petugas Jaga APT dapat berkoordinasi dengan seksi terkait melalui grup WhatsApp kantor “1 day 1 information” atau jaringan pribadi (japri) pegawai yang bersangkutan.
  3. Pelayanan melalui Link WhatsApp dilaksanakan selama jam kerja pelayanan yang berlaku.

 

Output dari Link WhatsApp adalah:


  1. Stakeholder mendapatkan kemudahan dalam memperoleh layanan informasi dan konsultasi terkait Pengelolaan Kekayaan Negara, Penilaian, Pengurusan Piutang Negara, dan layanan Lelang KPKNL Pamekasan melalui aplikasi WhatsApp.  
  2. Link WhatsApp dapat mempercepat pelayanan dan mengurangi tatap muka, hal ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di masa pandemi Covid-19 sekarang ini. 

Pemantauan dan evaluasi penggunaan inovasi ini dilakukan secara berkala oleh Penanggung Jawab APT selama masa tugasnya. Keberlanjutan dan pengembangan ke depan adalah membuat Standar Operating Prosedur (SOP) dalam memberikan jawaban via aplikasi WhatsApp dan mengembangkan Link WhatsApp dengan akun bisnis untuk mendapatkan fasilitas boots/jawaban otomatis.

 

2.    Link Google Drive


Layanan Informasi KPKNL Pamekasan berbasis Google Drive yang disingkat dengan Link Google Drive merupakan layanan yang diberikan guna memenuhi kebutuhan stakeholder dalam rangka mendapatkan file/data yang dibutuhkan terkait Pengelolaan Kekayaan Negara, Penilaian, Pengurusan Piutang Negara, dan Lelang secara daring.


Adapun manfaat dari Link Google Drive adalah memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam mendapatkan file/data yang dibutuhkan dari KPKNL Pamekasan tanpa harus datang ke kantor, namun cukup mengunduh sendiri secara daring melalui alamat bit.ly/Publik_KPKNL_Pamekasan.


Dalam pengembangan inovasi ini, perangkat yang disediakan adalah komputer atau laptop yang terkoneksi jaringan internet. Tidak timbul biaya untuk inovasi ini, karena masih menggunakan alamat e-mail dan kuota penyimpanan daring gratis dari Google.


Pelaksanaan dan penerapan Link Google Drive adalah sebagai berikut:


  1. Masing-masing seksi teknis mengelola folder yang telah disediakan dalam aplikasi Google Drive sesuai dengan keperluannya.
  2. Masing-masing seksi teknis melakukan input data, mengunggah dan memperbarui informasi file/data, misalnya terkait alur layanan, checklist permohonan, peraturan-peraturan terkait, aplikasi-aplikasi yang dapat digunakan oleh stakeholder, dll.
  3. Seluruh pejabat/pegawai membagikan Link Google Drive kepada para pemangku kepentingan, baik saat tatap muka maupun via media sosial.
  4. Stakeholder dapat mengakses Link Google Drive melalui browser dengan mengetikkan alamat bit.ly/Publik_KPKNL_Pamekasan atau memindai QR Code.


Output dari Link Google Drive adalah stakeholder dapat mengakses file/data yang dibutuhkan dari KPKNL Pamekasan tanpa hadir di kantor dan dapat mengakses kapanpun selama memiliki koneksi internet.


Pemantauan dan evaluasi penggunaan inovasi ini dilakukan dengan meng-update file/data sesuai kebutuhan oleh Tim Pengelola Link Google Drive dari masing-masing seksi teknis. Keberlanjutan dan pengembangan ke depan adalah sebagai berikut:


  1. Tim Pengelola Link Google Drive selalu meng-update file/data untuk menambah informasi pada penyimpanan daring yang disesuaikan dengan kebutuhan.
  2. Menyampaikan Link Google Drive pada setiap kesempatan interaksi dengan stakeholder.
  3. Membuat media Link Google Drive dengan lebih beragam, seperti menampilkan pada brosur, banner, dan kartu nama.
  4. Menambah kapasitas penyimpanan yang disesuaikan dengan kebutuhan. 

3.    Canting (Catatan Penting) KPKNL Pamekasan  


Catatan Penting disingkat Canting KPKNL Pamekasan merupakan basis data dan informasi tambahan para pegawai KPKNL Pamekasan, yang digunakan sebagai data dukung pengambilan kebijakan oleh pimpinan serta kebutuhan data para pegawai pada saat yang penting dan mendesak. Basis data dan informasi tambahan dimaksud antara lain berupa riwayat kesehatan, kondisi finansial, kondisi anggota keluarga, kondisi fasilitas kesehatan setempat, dan lain-lain. Basis data dan informasi tambahan tersebut bersifat terbatas dan hanya tersedia untuk Kepala Kantor, Kepala Subbaggian Umum, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, dan staf yang bertugas di bidang kepegawaian KPKNL Pamekasan (Pemangku Kepentingan).


Adapun manfaat dari Canting KPKNL Pamekasan adalah:


  1. Pemangku Kepentingan dapat melakukan monitoring data dan informasi tambahan seluruh pegawai KPKNL Pamekasan.
  2. Basis data dan informasi pribadi seluruh pegawai dapat diakses sewaktu-waktu saat dibutuhkan. 

Dalam pengembangan inovasi ini, perangkat yang disediakan adalah komputer atau laptop yang terkoneksi jaringan internet sebagai alat penyusun aplikasi. Tidak timbul biaya untuk inovasi ini karena alat bantu yang digunakan merupakan free version atau gratis.

 

Pelaksanaan dan penerapan Canting KPKNL Pamekasan adalah sebagai berikut:


  1. Perancangan aplikasi menggunakan provider mobiroller sebagai alat bantu.
  2. Penghimpunan basis data dan informasi pegawai melalui google form.
  3. Launching aplikasi dilaksanakan melalui acara sharing session rutin pegawai KPKNL Pamekasan, sekaligus menampung saran, kritik, dan masukan oleh para pegawai untuk penyempurnaan aplikasi. 

Output dari Canting KPKNL Pamekasan adalah Pemangku Kepentingan mendapatkan basis data dan informasi tambahan seluruh pegawai KPKNL Pamekasan.


Pemantauan dan evaluasi penggunaan inovasi ini dilakukan dengan  melakukan perbaikan dan updating basis data dan informasi seluruh pegawai KPKNL Pamekasan oleh Tim Pengelola Canting. Keberlanjutan dan pengembangan ke depan adalah sebagai berikut:


  1. Selalu melakukan update basis data jika terjadi perpindahan/mutasi pegawai.
  2. Penambahan menu/fitur informasi pegawai yang mungkin perlu ditambah atau diperbaiki. 

4.    Layanan Quick Respon Subbagian Umum


Layanan Quick Respon Subbagian Umum merupakan layanan pengaduan yang digunakan oleh pengguna layanan internal KPKNL Pamekasan. Layanan ini  mempunyai norma waktu layanan maksimal 1 hari kerja. Namun apabila layanan tidak dapat dilaksanakan dalam 1 hari kerja, maka akan diberitahukan lebih lanjut melalui aplikasi WhatsApp kepada pengguna layanan.


Jenis keluhan yang dapat disampaikan dalam layanan ini adalah:


  1. Layanan Keuangan, meliputi Pembayaran Gaji, Tukin, SPD, Uang Makan, Uang Lembur, dan sebagainya .
  2. Layanan Kepegawaian, meliputi Kenaikan Pangkat, Diklat, Nadine, Penerbitan ST, SPD, dan sebagainya.
  3. Layanan Rumah Tangga, meliputi Distribusi ATK, Pengelolaan BMN, Pemeliharaan BMN, Peminjaman Kendaraan Dinas, dan sebagainya.


Adapun manfaat dari Layanan Quick Respon Subbagian Umum adalah:


  1. Layanan ini  dapat mempercepat pemenuhan dan kepastian atas keluhan dari Pengguna Jasa Internal KPKNL Pamekasan.
  2. Sebagai alat monitoring dari Kepala Subbagian Umum dalam hal pemenuhan keluhan layanan Subbagian Umum.
  3. Keluhan layanan Subbagian Umum dapat disampaikan di mana saja, kapan saja selama jam kerja.
  4. Tidak perlu mencatat setiap ada keluhan, misalnya mencatat di papan layanan atau buku layanan


Dalam pengembangan inovasi ini, perangkat yang disediakan adalah komputer atau laptop yang terkoneksi jaringan internet. Tidak timbul biaya untuk inovasi ini, karena masih menggunakan alamat e-mail dan kuota penyimpanan daring gratis dari Google.


Alur pelayanan melalui Layanan Quick Respon Subbagian Umum adalah sebagai berikut:


  1. Pengguna layanan terlebih dahulu mengisi formulir di bit.ly/LayananQuickRespon.
  2. Form diperlukan untuk mengetahui nama, nomor telepon, dan keluhan layanan.
  3. Apabila lupa alamat form, maka dapat menghubungi nomor 085608157564 dengan menuliskan “Lapor” dan akan segera direspon.
  4. Setelah mengisi  form  dalam  waktu kurang dari 1 hari akan ternotifikasi via email Admin dan segera ditindaklanjuti oleh Admin untuk diteruskan kepada pelaksana yang berkompeten sesuai dengan jenis layanan.
  5. Tindak lanjut dapat berupa pelaksanaan atau apabila tidak dapat ditindaklanjut dalam 1 hari kerja, maka akan diberitahukan kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp.


Output dari Layanan Quick Respon Subbagian Umum adalah tindak lanjut atau penyelesaian atas keluhan yang disampaikan pengguna layanan.


Pemantauan dan evaluasi penggunaan inovasi ini dilakukan langusng oleh Kepala Subbagian Umum dan sekaligus oleh Kepala Kantor. Keberlanjutan dan pengembangan ke depan adalah menjadikan aplikasi layanan quick respon ini tidak hanya untuk internal unit, tetapi juga untuk seluruh pengguna layanan KPKNL Pamekasan. 


Harapan ke depan adalah semakin dapat disempurnakannya inovasi-inovasi tersebut di atas, sehingga kualitas pelayanan yang diberikan kepada stakehoder dan masyarakat luas akan semakin baik. Tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik menuju pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

 

Naskah: Kepala Kantor & Kepala Seksi Hukum dan Informasi

Narasumber: Tim Inovasi KPKNL Pamekasan
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini