Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melakukan alih status Barang
Milik Negara (BMN). Alih Status ini dilakukan terhadap BMN KPKNL Palu yang
sudah tidak digunakan lagi kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Morowali Utara.
KPKNL Palu
selaku Pengelola Barang, melalui seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
(PKN) menerbitkan Surat Nomor S-3/MK.6/WKN.16/KNL.03/2021 tanggal 15 Januari 2021 hal Persetujuan Alih Status BMN. Sebagai Kuasa Pengguna Barang, KPKNL Palu melalui Subbagian Umum melengkapi berkas-berkas sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019.
BMN yang dialihstatuskan bervariasi, diantaranya peralatan
rumah tangga seperti sofa, peralatan dan mesin seperti genset, hingga peralatan
kantor seperti kursi, lemari, rak, dan meja. Nilai keseluruhan barang tersebut
mencapai Rp196.009.000,00. Setelah semua persyaratan berkas administratif
selesai, Kamis(28/01/2021) seluruh barang diangkut menggunakan truk ekspedisi
menuju Kantor Pertanahan Morowali Utara.
Kepala KPKNL
Palu, Devi Lesilolo menjelaskan, “Ini merupakan opsi terbaik yang kami ambil selain
penghapusan terhadap BMN, karena kondisinya masih cukup baik.” Beliau juga
menerangkan alasan Kantah Morowali Utara menjadi penerima alih status BMN,
yaitu karena Kantah Morowali Utara merupakan kantor yang belum lama berdiri, pemekaran dari
Kabupaten Morowali.
Samudera,
staf Seksi PKN menegaskan “Alih status ini
juga wujud sinergi dan menjalin hubungan baik bahkan dengan lintas kementerian
sesama instansi pemerintah, di sisi lain tentunya semoga BMN ini dapat bermanfaat
bagi pengguna yang baru.”
Penyusun : Seksi Hukum dan
Informasi KPKNL Palu