Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
KPKNL Palu Blusukan Guna Sukseskan Sertifikasi Tanah di Sulteng
N/a
Rabu, 12 November 2014   |   1350 kali

Palu - Blusukan.  itulah kata yang saat ini lagi marak dan tren terkait dengan kegiatan turun langsung ke lapangan dalam rangka percepatan pencapaian suatu target atau tujuan yang harus segera dicapai atau diselesaikan. Arti pentingnya blusukan itu sendiri sebenarnya adalah bagi seorang leader dapat terlibat secara langsung dengan pokok permasalahan yang terjadi di lapangan sehingga dengan demikian diharapkan dapat segera memberikan solusi pemecahan masalah terkait dengan kondisi yang dihadapi dilapangan dalam rangka pencapaian suatu tujuan.

Terkait dengan kegiatan “Blusukan” tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu untuk tahun 2014 memiliki target sertifikasi bidang tanah sebanyak 150 bidang. Pada tahap awal, target tersebut dialokasikan kepada 43 satuan kerja (satker) yang tersebar di 11 kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah.

Berdasarkan evaluasi tahap kedua atas realisasi pencapaian target penyelesaian sertifikasi sampai dengan September 2014, masih terdapat 50 bidang tanah yang tidak bisa diproses sertifikasinya dikarenakan kondisinya tidak free and clean. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jederal Kekayaan Negara Nomor 3  Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Identifikasi dan Pendataan Serta Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah pada Kementerian/Lembaga, maka ditetapkanlah aset pengganti atas 50 bidang tanah yang tidak free and clean tersebut dengan bidang Tanah Jalan Nasional (Tajanas) yang ada pada Satker Pelaksana Jalan Wilayah III Sulawesi Tengah, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional ( PJN) VI Makassar.

Bidang tanah jalan yang menjadi pengganti target program sertipikasi BMN tersebut berada di wilayah yang termasuk rawan konflik, yaitu di Kabupaten Poso tepatnya pada ruas jalan Tumora-Tambarana-Poso, membentang sepanjang + 65 KM yang telah terbagi menjadi 50 Leger Jalan, dengan melewati wilayah administrasi 3 Kecamatan (Poso Pesisir Utara, Poso Pesisir dan Poso Kota) serta melewati lebih dari 15 wilayah administrasi Desa. Penetapan aset tesebut dilakukan karena aset tersebutlah yang saat ini telah memiliki  data dukung dan dokumen yang lengkap sebagaimana dipersyaratkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten setempat.

Kegiatan sertifikasi tanah jalan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, dengan didampingi oleh pihak Satker PJN Wilayah III Sulawesi Tengah dengan melibatkan pengawas lapangan ruas jalan setempat. Kegiatan pengukuran dimulai pada Selasa pagi, 4 Nopember 2014 dengan melibatkan 10 orang personil, yaitu 6 orang personil dari BPN Kabupaten Poso, 2 orang personil dari Satker PJN Wilayah III Sulawesi Tengah dan 2 orang personil dari aparat pemerintah desa dan kecamatan.

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, KPKNL Palu bersama-sama dengan pihak Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah berinisiatif melakukan visit on site atas pelaksanaan pengukuran yang sedang berlangsung dilapangan. KPKNL Palu bersama dengan pihak Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah tiba di lokasi pengukuran pada hari Selasa siang, 4 Nopember 2014 sekitar pukul 11.00 WITA. Pada saat tersebut, proses pengukuran bidang tanah jalan sedang berlangsung. Dalam kesempatan tersebut, Plh. Kepala KPKNL Palu Nanang Setiyono menyampaikan paparan mengenai kegiatan pensertifikatan tanah jalan dilaksanakan dalam rangka penertiban dan pengamanan aset negara berupa tanah, untuk kedepannya dapat dikelola ataupun dimanfaatkan dengan baik dan benar.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah La Hamusein secara simbolik membuka kegiatan perdana proses pengukuran tanah jalan nasional dalam rangka sertipikasi BMN di wilayah Sulawesi Tengah. Pada acara tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah bersama dengan KPKNL Palu menyampaikan petunjuk teknis serta strategi pelaksanaan pengukuran sertipikasi tanah jalan dilapangan. Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka percepatan proses kegiatan dengan mengakomodir permasalahan dilapangan.

Permasalahan pokok dilapangan yang terjadi antara lain, kondisi geografis/alam, adanya sertifikat tanah masyarakat yang masuk dalam area tanah jalan nasional/konflik dengan masyarakat sekitar, batas tanah yang masuk pengukuran sebagai wilayah tanah jalan nasional serta batasan bidang tanah yang bisa dijadikan satu hamparan sertifikat.

Terkait dengan pokok permasalahan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulteng menyampaikan beberapa teknik pengukuran yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengukuran dengan tetap mengutamakan akurasi hasil pengukuran dengan metode metode terrestrial, metode fotogrametik, dan metode lainnya (citra satelit atau GPS),

 “Untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan dilapangan, proses pengukuran boleh menggunakan metode apa saja yang dapat diterapkan secara simple di lapangan sesuai dengan kondisi geografis, dengan tetap mengutamakan akurasi hasil pengukuran,” ujarnya.

Selain itu, ia juga memberikan beberapa saran terkait proses pengukuran tanah jalan terutama yang berada di wilayah pemukiman penduduk sudah pasti akan bersinggungan/berbatasan dengan bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Dengan adanya penyampaian strategi pemecahan masalah dan petunjuk teknis pengukuran lapangan tersebut, diharapkan proses pengukuran sertipikasi tanah jalan dimaksud akan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Berdasarkan perhitungan di lapangan oleh tim pengukuran dari BPN Kabupaten Poso bersama-sama dengan Satker PJN Wilayah III Sulawesi Tengah dan pihak aparat pemerintahan setempat, proses pengukuran diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih sekitar 10 hari. Sehingga proses sertifikasi tanah jalan tersebut akan selesai sampai dengan awal bulan Desember 2014. (Nanang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini