Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Penyerahan BMN Idle, Sinergi Pengelolaan Aset yang Optimal
Angger Dewantara
Rabu, 02 November 2022   |   81 kali

Palu (2/11/2022) - Bertempat di Ruang Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, KPKNL Palu bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan melaksanakan kegiatan serah terima Barang Milik Negara (BMN) Idle.

 

Penyerahan BMN Idle dilakukan dari KPPBC TMP C Pantoloan kepada KPKNL Palu selaku pengelola BMN sebagai tindaklanjut terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 86/KM.6/KNL.1603/2022 tentang Penetapan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Keuangan c.q. KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan sebagai Barang Milik Negara Idle tanggal 23 September 2022.

 

"Serah Terima kami selenggarakan demi meningkatkan  efektifitas  dan  optimalisasi  penggunaan  BMN, sebelumnya kami melaksanakan kajian usulan BMN Idle dan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada  Kepala   Biro   Manajemen   BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan terkait identitas lengkap BMN terindikasi idle secara berjenjang melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Asmal Hastiawan, kepala Sub Bagian Umum KPPBC TMP C Pantoloan.

 

Pada KMK nomor 86/KM.6/KNL.1603/2022 bahwa terdapat 3 BMN berupa Tanah yang diserahkan kepada KPKNL Palu, dimana 2 diantaranya berlokasi di Kabupaten Donggala, dan 1 bidang berlokasi di Kabupaten Tolitoli dengan total nilai perolehan mencapai 360 jutaan rupiah.


"Kami sangat mengapresiasi kepada Direktrat Jenderal Bea dan Cukai karena pada dua tahun terakhir ini telah menyampaikan beberapa BMN Idle yang terdapat pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan," ujar Surya, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Palu.


Menurut Surya, penyerahan BMN Idle kepada Pengelola Barang ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan unit vertikal Kementerian/Lembaga yang masih memerlukan bangunan/tanah untuk mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal.

 

Penulis : Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini