Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Sinergi Pemda dan PUPN untuk Pengelolaan Piutang Daerah di Sulawesi Tengah dalam PMK 137/2022
Angger Dewantara
Rabu, 02 November 2022   |   86 kali

Palu (2/11/2022) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggonmalut) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

 

Bertempat di Gedung Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, kegiatan melibatkan seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Sulawesi Tengah termasuk juga pemerintah provinsi Sulawesi Tengah. Pada kesempatan tersebut Jerry Max N.P. (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) dan Gilang (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) bertugas menjadi narasumber bersama dengan Abd. Choliq selaku Plt. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Palu.

 

Dalam sambutannya, Jerry mengatakan, "Kami berterima kasih kepada Pemprov Sulteng yang telah menyediakan forum untuk mensosialisasikan peraturan menteri keuangan ini. Peraturan ini merupakan pintu keluar banyak permasalahan terkait piutang daerah di seluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah, terlebih untuk mengoptimalkan pencatatan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)."

 

Gilang menyampaikan secara rinci teknis pelaksanaan pengelolaan piutang daerah berdasarkan PMK 137/PMK.06/2022, dari dasar hukum dibentuknya PMK, flowchart proses penghapusan piutang daerah, hingga tata cara pengajuan usulan, penelitian, dan penetapan penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.


"BPKAD akan menjadi leader dalam penerapan program dalam PMK ini, sehingga dibutuhkan semangat komitmen dari bapak ibu masing masing agar pengelolaan piutang ini dapat diselenggarakan secara optimal," tutur Gilang.

 

Abd. Choliq, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan PMK ini, KPKNL Palu yang juga selaku PUPN akan siap untuk selalu berkoordinasi dengan BPKAD terkait teknis dan segala hal yang perlu ditanyakan terkait penerapan PMK 137/2022.

 

Penyusun : Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini