Palu (12/05)
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu realisasikan rencana
pemanfaatan sewa Barang Milik Negara (BMN) yang tercatat pada satuan kerja
(satker) Balai Pengelola
Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah untuk instalasi jaringan fiber optic dengan menerbitkan surat
persetujuan sewa BMN berupa tanah.
Dalam persetujuan sewa, termuat bahwa
objek pemanfaatan adalah Ruas Jalan Sabang-Siboang, Kab. Donggala, Sulawesi
Tengah dengan pihak penyewa PT. Telkom Akses – PT Fiberhome Technologies
Indonesia, dan Ruas Jalan Silondou – Ogoamas Kab. Donggala dan Kab. Tolitoli,
Sulawesi Tengah dengan pihak penyewa PT. Telkom Akses – PT. Dian Karya.
Diketahui dari kedua pemanfaatan sewa tersebut potensi Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang dapat diperoleh mencapai Rp270 jutaan rupiah.
Berdasarkan keterangan Eko, Pejabat
fungsional penilai pemerintah yang melakukan penilaian terhadap objek BMN yang
disewakan tersebut, satker BPJN Provinsi Sulawesi Tengah sudah memproyeksikan
bahwa aka nada ojek lainnya yang akan disewakan untuk kepentingan yang sama
yaitu, penanaman atau instalasi jaringan fiber
optic. KPKNL Palu sendiri hadir dalam undangan rapat pembahasan rencana
pemasangan jaringan fiber optic di
Beberapa kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Tengah.
Hernio, pelaksana pada seksi pengelolaan
kekayaan Negara (PKN) KPKNL Palu menjelaskan, “Kamis (12/05), KPKNL Palu
diundang dalam rapat pembahasan rencana instalasi jaringan antara pihak penyewa
dan juga satker BPJN Sulawesi Tengah. Rapat membahas mengenai hal teknis
seperti rancang bangun serta cara instalasi serta alat yang akan diinstalasi
pada objek BMN tersebut.”
Kedepan, KPKNL berperan untuk berkoordinasi
dengan satker BPJN lebih lanjut agar dapat sama-sama memproses persetujuan sewa
BMN untuk instalasi jaringan fiber optic
sebagai bentuk pengamanan BMN dan juga
realisasi PNBP dari pengelolaan kekayaan negara.
Penulis : Tim seksi Hukum dan Informasi
KPKNL Palu