Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Lunas dengan Mekanisme Keringanan Utang, KPKNL Palu Proyeksikan Pelunasan BKPN Lainnya
Angger Dewantara
Jum'at, 18 Maret 2022   |   165 kali

Palu - Program Keringanan Utang Kementerian Keuangan Kembali berlanjut pada tahun 2022, setelah kesuksesannya memberikan dukungan kepada para debitur di tahun 2021. Pelaksanaan program tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022 mengenai Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.

 

Pada triwulan I 2022, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu berhasil memperoleh pelunasan piutang negara yang berasal dari tiga Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) melalui mekanisme keringanan utang. Pelunasan piutang melalui mekanisme keringanan utang berasal dari penyerah piutang Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sulawesi Tengah (1 berkas) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) (2 berkas).

 

Piutang yang yang berasal dari BPTP Sulawesi Tengah sebelumnya telah diserahkan sejak tahun 2021. Namun, berdasarkan keterangan Jibran, pelaksana Seksi Piutang Negara KPKNL Palu, piutang tersebut tidak bisa memperoleh keringanan utang.

 

“Tidak bisa karena tidak memenuhi syarat untuk menerima keringanan utang sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021,” kata Jibran.

 

Dengan program keringanan utang ini, saldo hutang penyerahan dari BPTP senilai Rp25 jutaan telah dilunasi oleh debitur senilai hanya Rp6,6 jutaan setelah sebelumnya mendapat potongan/diskon sebesar 60 persen.

 

Sedangkan, piutang yang diserahkan oleh Kominfo (2 berkas) yang sebelumnya memiliki saldo hutang senilai Rp5,6 jutaan, telah dilunasi senilai Rp1,4 jutaan atau dengan potongan/diskon sebesar 80 persen. Dengan begitu, KPKNL juga berhasil memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari biaya administrasi pengurusan piutang negara sejumlah 10 persen dari pelunasan yang diterima.

 

“Kami sangat berterimakasih kepada KPKNL Palu karena telah aktif sebelumnya berkomunikasi dengan kami. Terlebih kami diarahkan untuk mengikuti program keringanan utang, sehingga sangat memberikan kemudahan kepada kami," kata Debitur dari BKPN yang diserahkan BPTP.

 

Jibran juga menyampaikan Selama tahun 2022 ini, kami masih berusaha untuk berkomunikasi dengan debitur terkait sosialisasi Program Keringanan Utang.

 

“Sejauh ini, kami proyeksikan terdapat belasan BKPN yang dapat dikenakan mekanisme keringanan utang karena memenuhi ketentuan sesuai PMK Nomor 11/PMK.06/2022 ini," ujar Jibran.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini