Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Supervisi oleh Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Tracing Debitur Lebih Lanjut!
Angger Dewantara
Senin, 30 Agustus 2021   |   129 kali

Palu – Pemeriksa dari Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) melakukan supervisi pemeriksaan piutang negara terhadap Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang ditangani oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu. Supervisi dilakukan bersama-sama mendatangi alamat debitur dan menggali keterangan dan informasi dari berbagai instansi terkait. Kegiatan pemeriksaan lapangan dilaksanakan mulai tanggal 23 agustus hingga 27 agustus bersama dengan tim seksi piutang negara KPKNL Palu terhadap 4 BKPN.

 

Pelaksana Tugas Kepala seksi piutang negara KPKNL Palu Abd. Choliq, menjelaskan  agar semua  tahapan pengurusan piutang negara bisa lebih optimal. 


"Poin penting tujuan supervisi adalah meyakinkan KPKNL Palu untuk menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat di Tagih (PSBDT) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara." terang Choliq.  

 

Kegiatan pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi alamat debitur oleh Tim dari Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan Seksi Piutang Negara KPKNL Palu, namun debitur sudah tidak menempati alamat yang berlokasi di Kota Palu. Tim memperoleh alamat terbaru debitur yang berlokasi di luar Kota Palu, tepatnya di Kabupaten Morowali. Di Morowali, Tim bertemu dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang mengaku pernah bekerja dengan debitur.


Mengingat belum terpenuhinya seluruh informasi yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti pengurusan piutang negara tersebut, Tim melakukan diskusi  secara daring dengan Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut Anggun Prihatmono yang dalam kegiatan ini tidak ikut turun ke lapangan.


"KPKNL Palu sebaiknya melakukan tracing terhadap 4 debitur terlebih dahulu, bisa berbagai macam cara formal maupun informal, melalui internet, maupun koordinasi langsung ataupun bersurat dengan instansi pendukung lainnya seperti dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kantor Pajak Pratama (KPP) Palu, Samsat Kota Palu, hingga Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham untuk menelusuri status badan usaha dan keberadaan aset-aset debitur tersebut." ujar Anggun.

 

Hingga saat ini KPKNL Palu baru melakukan koordinasi secara formal dengan dengan KPP Palu terkait status kewajiban badan usaha milik debitur.


"Selanjutnya kami akan bersurat dan berkoordinasi langsung dengan instansi tersebut dan juga diharapkan dapat diselenggarakan forum diskusi ataupun rapat agar koordinasi dapat lebih lancar dan efisien sehingga kami bisa mengambil langkah selanjutnya dalam pengurusan BKPN ini," kata Raut Bonita, pelaksana seksi piutang negara KPKNL. 

 

Setelah ini diharapkan KPKNL Palu berhasil memperolah beberapa data diantaranya alamat debitur yang baru, maupun asset kekayaan lainnya guna pengurusan piutang negara selanjutnya.     

 

Penulis : Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini