Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Pengurusan Piutang Negara bersama Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Pastikan Optimal Sebelum PSBDT
Angger Dewantara
Jum'at, 20 Agustus 2021   |   117 kali

Palu - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut), terlibat dalam diskusi mengenai peningkatan pengurusan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pada Rabu (18/8).

 

Diskusi diselenggarakan melalui media daring zoom meeting dan dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Anggun Prihatmono, Plt. Kepala Seksi Piutang Negara, Abd. Choliq, para Pemeriksa Piutang Negara dan seluruh staf Seksi Piutang Negara KPKNL Palu. Pembahasan pengurusan BKPN dilakukan terhadap BKPN dengan debitur PT NAT* - PT GTS* J/O dengan nilai penyerahan piutang mencapai Rp5,95 Miliar. Poin penting dari pembahasan adalah terkait keyakinan KPKNL Palu untuk menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat di Tagih (PSBDT) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

 

"Perlunya kami melibatkan bidang piutang negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut, adalah sebagai bentuk supervisi dan koordinasi  sesuai Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 6/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara, untuk meyakinkan apakah pengurusan piutang telah dilakukan secara optimal sejak piutang diserahkan kepada kami sebagai Panitia Urusan Piutang Negara Cabang (PUPNC)," kata Bonita, pelaksana Seksi Piutang Negara KPKNL Palu.

 

Pembahasan dilakukan melalui timeline secara terperinci dari sejak tahun 2011 dimana Piutang tersebut pertama kali diserahkan kepada PUPN. Berdasarkan pembahasan tersebut, komponen yang perlu digali untuk KPKNL Palu dapat meyakinkan agar dapat menerbitkan PSBDT terhadap piutang tersebut, diantaranya yaitu, pemahaman status penanggung hutang yang berbentuk badan hukum dan juga seperangkat dokumen pendukung lainnya.

 

"Berdasarkan hasil diskusi, memang terdapat beberapa komponen yang perlu dilengkapi dan dicari informasinya oleh KPKNL Palu. Seperti, status kewajiban pajak debitur, informasi dari Kantor Pertanahan sebab barang yang dijaminkan yaitu berupa tanah yang kebetulan berlokasi di Balikpapan, dan juga berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan sejenis apakah PT NAT* atau PT GTS* masih beroperasi atau memiliki aset." tutup Anggun Prihatmono menyimpulkan hasil rapat pada hari ini.

 

Anggun juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 6/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara, Kanwil DJKN Suluttenggomalut akan melakukan pendampingan pada saat KPKNL Palu akan melakukan pemeriksaan kembali, mengingat nilai penyerahan adalah lebih dari Rp1 Miliar.



*)Inisial (Identitas debitur merupakan informasi yang dikecualikan) 

Penulis : Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini