Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
KPKNL Palu Kembalikan Berkas Kasus Piutang Negara BPJS Ketenagakerjaan
Angger Dewantara
Selasa, 06 Juli 2021   |   161 kali


Palu – Senin (5/7), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu menyambangi Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palu yang terletak di Jl. Touwa, Kota Palu. Kunjungan dilakukan dalam rangka pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN).

Kepala KPKNL Palu, Devi Lesilolo turut hadir bersama Kepala Seksi Piutang Negara, Abd. Choliq beserta staf Bonita, dan Jakaria. Penyerahan BKPN tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: SE-1/KN/2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan dari BPJS, dimana perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor PER/16/012015/Nomor PRJ-01/KN/2015 tanggal 29 Januari 2015 sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan sampai dengan saat ini, sehingga perlu dilakukan pengembalian BKPN.

Pengembalian BKPN juga dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.06/2013 tentang tata cara pengembalian pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Kemudian selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima BKPN oleh kepala KPKNL Palu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Raden Harry Agung Cahya serta saksi dari masing-masing pihak.

“Kunjungan ini kami maksudkan untuk mengembalikan BKPN beserta lampiran-lampirannya yang sebelumnya kepengurusannya ada pada kami. Kami ingin tetap menjaga sinergi agar terus terjalin. Terkait BKPN ini apabila terdapat perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang memungkinkan untuk kami tindak lanjuti, kami selalu siap,” ujar Devi

“Rincian berkas yang kami kembalikan yaitu sebanyak 8 BKPN, bersama ini juga kami sampaikan kelengkapan dokumen seperti berita acara rekonsiliasi, saldo hutang, dan surat pemberitahuan piutang negara (SPPN), hal ini otomatis mengurangi jumlah outstanding BKPN dalam pengelolaan KPKNL Palu.” kata Bonita dalam keterangannya.

“Kami mengucapkan terimakasih atas bantuan sejak tahun tahun sebelumnya, khususnya terkait pengurusan piutang negara. Sebab sejauh ini, kerjasama pengurusan piutang yang dilakukan oleh KPKNL dengan kami merupakan hal yang sangat efektif dan mutualisme,” kata Raden.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu tersebut juga mengungkapkan harapan agar kerjasama serupa dapat dilanjutkan, tentunya dalam hal ini tertuang dalam suatu perjanjian kerjasama seperti sebelumnya.

 

Penyusun berita : Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini