Palu (07/04), Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu yang diwakili Ramang
Djamaludin, pelaksana seksi Piutang Negara dan Plt. Kepala Seksi Piutang
Negara, Abd. Choliq berkoordinasi dengan Andi Rohaendi Plt. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah
XII Palu - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan tersebut dalam rangka mengembalikan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sebagai tindak lanjut dari hasil rapat pembahasan
penyelesaian piutang negara BPHP Wilayah XII Palu dengan KPKNL Palu yang diamanatkan dalam Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor:
S.66/PHPL/IPHH/HPL.4/2021 tanggal 22 Februari 2021 hal Pembatalan Dokumen
Sumber terkait Pengganti Nilai Tegakan (PNT).
Dalam pertemuan tersebut Abd. Choliq menjelaskan bahwa KPKNL Palu telah menyiapkan respon atas Surat Permintaan
Pengembalian Pengurusan Piutang Negara dari BPHP. Berdasar peraturan yang ada, KPKNL telah melakukan verifikasi dan menyiapkan surat pengembalian pengurusan piutang negara. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan berita cara serah terima berkas. "Berkas yang dikembalikan
terdiri atas 14 debitur yang terdiri dari 8 debitur aktif dan 6 debitur yang
telah diterbitkan PSBDT (Piutang
Sementara Belum Dapat Ditagih) kepada BPHP, " tuturnya.
Pada kesempatan tersebut Andi Rohaendi, menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang sudah dijalin selama ini dengan seksi Piutang Negara KPKNL Palu dalam hal pengembalian BKPN. Ramang, selaku pemegang BKPN juga berharap agar sinergi ini terus terjaga, dalam rangka penyelesaian BKPN lainnya. "Semoga sinergi ini bisa terus berlanjut, " harap Ramang.
Penulis
: Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu